Peribadatan Masa PPKM Menurut SE Menteri Agama No. 23 Tahun 2021


Sampai saat ini Pandemi Covid-19 Korona belum berakhir. Dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 4 dan Level 3.

SE Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 ini memberikan beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan. Yaitu: (1) Ketentuan Tempat Ibadah; (2) Ketentuan Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah; dan (3) Ketentuan Jemaah.

Secara ringkas ketentuan pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah yaitu sebagaimana yang telah disampaikan dalam foto Panflet di bagian depan tulisan ini. Adapun ketentuan selengkapnya yaitu sebagaimana yang diatur dalam SE Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 di bawah ini. 

Baca: SE Menag No. 23 Tahun 2021

Penerbitan SE Nomor 23 Tahun 2021 ini sejatinya juga merupakan salah satu bentuk implementasi ajaran Syariat Islam. Yaitu untuk menjaga jiwa/nyawa, yang menjaga jiwa/nyawa itu merupakan salah satu Maqashid Syariah (Tujuan Syariat Islam).

Menurut Maqashid Syariah atau tujuan Syariat Islam , ajaran Islam diturunkan ke muka bumi adalah untuk menjaga 5 (lima) hal. Yaitu hifdzu din (menjaga agama), hifdzu aqli (menjaga akal), hifdzu nafs (menjaga jiwa/nyawa), hifdzu nasl (menjaga keturunan), dan hifdzu maal (menjaga harta).

Jadi, menjaga jiwa/nyawa merupakan salah satu Maqadhid Syariah selain juga menjaga Maqashid Syariah menjaga agama dan Maqashid Syariah- Maqashid Syariah lainnya.

SE Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 tersebut juga merupakan realisasi tugas Pemerintah sebagai Ulil Amri dalam menjaga keselamatan jiwa/nyawa rakyatnya. Kaidah Fiqh menyatakan:

تَصَرُّفُ الْاِمَامِ عَلَي الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Artinya: Kebijakan seorang pemimpin (Pemerintah) terhadap rakyatnya adalah berorientasi kepada kemaslahatan rakyatnya.

Dalam hal teknis praktis penataan kehidupan di dunia, Syariat Islam menyerahkan kepada umat manusia.

Dalam hal teknis tersebut, Nabi Muhammad SAW menyampaikan, umat munusia lebih tahu persoalan urusan dunianya. Misalnya dalam hal pertanian dan kesehatan.

Ada hadis Nabi Muhammad SAW:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ كِلَاهُمَا عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ عَامِرٍ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَوْمٍ يُلَقِّحُوْنَ فَقَالَ لَوْ لَمْ تَفْعَلُوْا لَصَلُحَ قَالَ فَخَرَجَ شِيْصًا فَمَرَّ بِهِمْ فَقَالَ مَا لِنَخْلِكُمْ قَالُوْا قُلْتَ كَذَا وَكَذَا قَالَ أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُم (رواه مسلم)

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan ‘Amru An Naqid seluruhnya dari Al Aswad bin ‘Amir; Abu Bakr berkata: Telah menceritakan kepada kami Aswad bin ‘Amir; Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Hisyam bin ‘Urwah dari Bapaknya dari ‘Aisyah dan dari Tsabit dari Anas, bahwa Nabi SAW pernah melewati suatu kaum yang sedang mengawinkan pohon kurma, lalu beliau bersabda: “Sekiranya mereka tidak melakukannya, kurma itu akan (tetap) baik”.  Tetapi setelah itu, ternyata kurma tersebut tumbuh dalam keadaan rusak. Hingga suatu saat Nabi SAW melewati mereka lagi dan melihat hal itu beliau bertanya: ‘Ada apa dengan pohon kurma kalian? Mereka menjawab; Bukankah Engkau (Nabi) telah mengatakan hal ini dan hal itu?  Beliau lalu bersabda: ‘Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian’ (HR Muslim, No. 4358).

Ada juga hadis Nabi Muhammad SAW:

عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُوْدُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُوْدٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيْفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ (رواه أبو داود)

Artinya: “Dari sahabat Sa’ad, ia mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah SAW menjengukku, beliau meletakkan tangannya di tengah dadaku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Engkau menderita penyakit jantung. Temuilah Al-Harits bin Kaladah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya dia adalah seorang tabib (dokter). Hendaknya dia (Al-Harits bin Kaladah) mengambil tujuh buah kurma ‘ajwah, kemudian ditumbuk beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”  (HR. Abu Daud, No. 3875).

Berdasarkan kedua hadis di atas tampak bahwa persoalan urusan dunia diserahkan kepada umat manusia. Kedua hadis di atas menggambarkan tentang penyerbukan buah kurma dan pengobatan seseorang yang sakit. Dikatakan petani/pekebun lebih tahu cara penyerbukan yang baik dan Thabib (dokter) lebih tahu cara mengobati orang sakit.

Dalam hal urusan dunia ini, tentunya umat manusia akan mempelajari dan mengamati gejala dan kejadian-kejadian di alam semesta ini, sehingga mereka mempunyai ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi umat manusia. 

Mereka tentunya juga akan mempelajari, mengamati dan mengobservasi tentang penyakit/virus Covid-19 yang sekarang sedang menjadi pandemi di muka bumi ini.

Ilmu yang didasarkan pada pengamatan dan observasi pada fenomena dan gejala alam semesta ini insya Allah merupakan ilmu dari Allah SWT, yaitu Ilmu Kauniyyah.

Adapun dasar Syariat Islam beserta ketentuannya tentang penyelenggaraan peribadatan shalat Jumat dan shalat berjamaah pada masa Pandemi Covid-19 adalah sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah Shalat Masa Wabah Covid-19.

Baca: Fatwa MUI No. 31 Tahun 2020

Demikian semoga bermanfaat. Waallhu a’lam bish-shawab.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *