• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Pemerintah: Idul Fitri 1432 H Jatuh Hari Rabu, 31 Agustus 2011

Jakarta (Pinmas)--Menyusul hasil sidang itsbat, pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriyah jatuh pada hari Rabu, 31 Agustus 2011.

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Agama Nomor 148 tahun 2011 tertanggal 29 Agustus 2011 tentang Penetapan 1 Syawal 1432 H.

 "Menyimpulkan secara jelas bahwa 1 Syawal 1432 hijriyah jatuh pada hari Rabu, 31 Agustus apakah ini bisa disetujui?" kata Menteri Agama Suryadharma Ali dijawab setuju peserta sidang di operation room Kementerian Agama, Senin (29/8) malam.

Sidang dihadiri duta besar dan perwakilan negara-negara Islam, Ketua MUI KH Maruf Amien, pimpinan ormas-ormas Islam, pejabat Kemenag serta Dirjen Peradilan Agama Mahkamah Agung, Wahyu Widiana.

Menag juga menanggapi permintaan ormas-ormas Islam agar Pemerintah memfasilitasi pertemuan untuk menyepakati kriteria yang sama dalam penentuan awal Ramadhan, 1 Syawal dan Idul Adha sehingga tidak terjadi lagi perbedaan di Indonesia dalam menetapkan hari-hari tersebut. "Perbedaan masih ada peluang namun pengumunan dilakukan pada saat yang sama," katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama Ahmad Jauhari melaporkan dari hasil pemantauan di 96 lokasi dari Banda Aceh hingga Papua, 30 lokasi melaporkan tidak melihat hilal (bulan baru). "Ada juga laporan dari Jepara dan Cakung pada pukul 17.56 mereka melihat hilal," kata Jauhari.

Jauhari memaparkan, ijtima (pertemuan akhir bulan dan awal bulan baru) menjelang syawal jatuh pada Senin, 29 Agustus atau 29 Ramadhan sehingga saat matahari terbenam posisi hilal berada di atas ufuk dengan ketinggian 0 derajat 8 menit sampai 1 derajat 53 menit.

Dengan demikian bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal) dan 1 Syawal jatuh pada Rabu, 31 Agustus 2011.

Ketua MUI KH Maruf Amin mengatakan, fatwa MUI 2004 bahwa penetapan dengan metode rukyat dan hisab. Selain itu masyarakat wajib mengikuti penetapan oleh pemerintah.

Mengenai laporan dari Jepara dan Cakung, kiai Maruf menyatakan kalau laporan tersebut harus didukung dengan pengetahuan yang memadai. "Kalau ahli hisab menyatakan tidak mungkin harus ditolak," tandasnya.

Dengan demikian terjadi perbedaan dengan penetapan PP Muhammadiyah dengan maklumatnya telah menetapkan tanggal 1 Syawal jatuh pada hari Selasa, 30 Agustus 2011.

Sedangkan almanak PBNU berdasarkan hisab menetapkan pada tanggal 31 Agustus 2011.

Ketua Lajnah Falakiah PBNU, KH Ghozali Masroeri mengatakan, pengamatan NU di beberapa titik juga tidak melihat hilal. "Prediksi almanak NU, 1 Syawal jatuh pada Rabu 31 Agustus. Sedangkan laporan rukyatul hilal NU, 90 titik tidak berhasil" ujarnya.

Fatah Wibisono, Pengurus PP Muhammadiyah mengungkapkan, pihaknya tetap berlebaran pada 30 Agustus. Namun demikian dia meminta agar perbedaan ini tidak menjadi masalah dan kita semua tetap menjaga ukhuwah islamiyah. "Kami mengimbau agar yang berlebaran besok tidak atraktif," ujarnya. (ks)

Sumber: www.kemenag.go.id
Share:

Sidang Itsbat Diawali Presentasi Hilal

Jakarta (Pinmas)--Menjelang pembukaan sidang Itsbat yang akan dimulai pada Senin (29/8/2011) pukul 19.00, sejumlah tokoh agama dan masyarakat sudah tiba di Kantor Kementerian Agama di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Sidang akan diawali dengan pemaparan mengenai posisi hilal atau bulan pada petang hari di sejumlah daerah oleh anggota Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama RI dari Planetarium, Cecep Nurwendaya.


Dari data rekapitulasi perhitungan ijtima` dan tinggi hilal awal bulan Syawal 1432 Hijriah melalui 22 sistem perhitungan yang disertakan Kementerian Agama dalam rilis, tujuh sistem di antaranya, seperti Sulam an-Nayyirain, Mathla al-Said, dan Nurul Anwar dab Astro Info, menunjukkan awal bulan jatuh pada hari Selasa (30/8/2011).

Sementara itu, 15 sistem lainnya, seperti Badiah Mitsal, Ephemeris, Almanak Nautika, dan Mawaaqit, menunjukkan perhitungan awal bulan jatuh pada hari Rabu (31/8/2011).


Perhitungan ke-22 sistem ini rata-rata dilakukan pagi ini antara pukul 09.57-pukul 11.01. Setelah presentasi dan buka puasa bersama, Menteri Agama Suryadharma Ali dijadwalkan akan memimpin sidang Isbat, memberikan jawaban atas tanggapan, dan menandatangani surat keputusan penetapan tanggal 1 Syawal 1432 Hijriah.(kompas.com)

Sumber: www.kemenag.go.id.
Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *