Oleh: Eko
Mardiono
Peristiwa
perceraian bagi seorang penduduk merupakan salah satu peristiwa penting. Menurut
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, peristiwa
penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian,
lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan
anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan (Pasal 1 ayat 17).
Dengan demikian, perceraian merupakan salah satu peristiwa penting yang harus didaftarkan dan dicatat dalam administrasi kependudukan. Peristiwa penting kependudukan tersebut harus dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan dan kemudian didaftar dan dicatat oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.