• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Valentine's Day

Oleh: Eko Mardiono
A.   Pendahuluan
Pada bulan Februari, publik selalu menyaksikan media massa, mal-mal, pusat-pusat hiburan bersibukria, berlomba menarik perhatian para remaja dengan menggelar pesta perayaan yang sering berlangsung hingga larut malam, bahkan hingga dini hari.

Semua pesta tersebut bermuara pada satu hal, yaitu Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang).


Biasanya mereka saling mengucapkan “Selamat hari Valentine”, berkirim kartu dan bunga, saling curhat, dan menyatakan sayang atau cinta, bahkan ada yang saling bertukar pasangan. Mereka menganggap, saat itu adalah “Hari Kasih Sayang” yang harus dirayakan dengan sedemikian rupa.

Sebagian kaum muda Islam pun turut merayakan Valentine’s Day atau Hari Valentine tersebut, yaitu setiap tanggal 14 Februari. Bahkan, beberapa tahun terakhir, perayaan itu semakin marak di kalangan anak-anak muda Islam. Dalam perayaan itu ada kecenderungan yang mengarah pada pergaulan bebas.

Supaya bisa menyikapinya secara tepat dan proporsional, maka kita harus mengetahui beberapa hal berikut secara persis:
1.  Apa itu Valentine’s Day dan bagaimana sejarahnya?
2.  Apa hakekat dan esensi Valentine’s Day itu sendiri?, dan
3.  Bagaimana Islam memandang tentang Kasih Sayang?

B.   Sejarah Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang)
Secara etimologis Valentine berasal dari kata Valentinus yang artinya adalah sebuah kartu ucapan selamat yang dikirimkan kepada orang-orang yang disayangi, baik yang benar-benar disayangi atau pura-pura disayangi.

Perayaan Valentine berasal dari perayaan Lupercali. Yaitu, upacara ritual yang dilakukan oleh orang-orang Romawi kuno setiap tanggal 15 Februari sebagai penghormatan kepada Lupercus (Dewa Padang Rumput) yang dideskripsikan mempunyai tanduk, kaki, dan telinga seperti kambing. (Webster’s New 20th Century Dictionary).

Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Pada dua hari pertama, upacara Lupercalia dipersembahkan kepada Dewi Cinta (queen of fe-verish love) Juno Februata.

Pada dua hari pertama ini, para pemuda mengundi nama-nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda yang hadir mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya untuk bersenang-senang dan sebagai obyek hiburan.

Kemudian pada tanggal 15 Februari, mereka meminta perlindungan kepada Dewa Lupercalia dari gangguan srigala.

Selama upacara ini, kaum muda mencambuk orang dengan kulit binatang dan para wanita berebut untuk dicambuk, mereka menganggap cambukan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.

Ketika agama Kristen Katolik masuk Roma, mereka mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Constantine dan Paus Gregory I. (Lihat: The Encyclopedia Britannica, vol. 12, sub judul: Christianity)

Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari. (Lihat: The World Book Encyclopedia, 1998).

C.  Esensi Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang)
Berdasarkan sejarah Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang), maka tampak bahwa esensi Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang) adalah:
1.   Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang) merupakan upacara ritual keagamaan.
a.  Ia merupakan penghormatan kepada Lupercus (Dewa Padang Rumput).
b.  Perayaan Lupercalia pada valentine’s day merupakan rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Upacara untuk persembahan Dewi Cinta (queen of fe-verish love).
c.  Pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno itui menjadi Hari Perayaan Gereja.
2.   Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang) menjadi media pergaulan bebas para generasi muda.

D.  Pandangan Islam terhadap Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang)
1.  Islam tidak mentolerir dalam persoalan ibadah ritual. Islam tidak memperbolehkan umatnya untuk mengikuti upacara ritual agama lain dan berbuat syirik.
َلكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
Artinya: “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (Q.S. Al-Kafirun (109): 6).
وَاِذْقَالَ لُقْمَانُ ِلابْنِيْهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَابُنَيَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللهِ اِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ
Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar" (Q.S. Luqman (31): 13).

2.  Islam justru suatu agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kasih sayang. Pengejawantahan nilai-nilai kasih sayang tidak hanya terbatas pada tanggal 14 Februari (pada satu hari saat peringatan hari kasih sayang), tetapi pada setiap saat dengan cara yang tepat dan proporsional.
وَمَا اَرْسَلْناَكَ اِلاَّرَحْمَةً لِّلْعَالَمِيْنَ
Artinya: “Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (Q.S. al-Anbiya’ (21): 107).
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ (رواه أحمد)
Artinya: "Aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia". (HR Ahmad).
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَِخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ (رواه البخارى)
Artinya: “Belum sempurna iman seseorang hingga ia mencintai (mengkasihsayangi) saudaranya sebagaimana ia mencintai (mengkasih-sayangi) dirinya sendiri” (HR Bukhari).

3.  Islam melarang pergaulan bebas. Islam sangat menjunjung tinggi lembaga perkawinan.
وَلاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَى اِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (Q.S. al-Isra’ (17): 32).
وَأَنْكِحُوْا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَائِكُمْ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ 
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S. An-Nur (24): 32). 
Share:

UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *