• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Merapi Meletus, Umat Wajib Ikuti Instruksi BPPTK

Oleh: Eko Mardiono

A. Pendahuluan
Selasa, 26 Oktober 2010 pukul 17.02 WIB Merapi meletus. Letusan ini pun diikuti beberapa letusan berikutnya.
 
Letusan tersebut menjadikan Merapi memasuki tahap erupsi, yang belum dapat diprediksi sampai kapan erupsi tersebut berlangsung.

Dari satu masa erupsi ke masa erupsi lainnya, Merapi memang selalu menunjukkan gejala yang berbeda.

Oleh karenanya, gejala erupsi tahun-tahun sebelumnya tidak dapat dijadikan sebagai acuan secara persis.
 
Walau demikian, gejala erupsi Merapi tahun 2010 ini pun dapat dipelajari oleh ahlinya.

Letusan Merapi yang terjadi Selasa petang itu mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan harta benda yang tidak sedikit.

Kenapa hal itu sampai terjadi? Bukankah erupsi Merapi telah terjadi secara periodik, sehingga dapat dikenali gejalanya, dan ditentukan langkah antisipasinya?

Sebetulnya BPPTK (Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian) Yogyakarta sudah memberikan langkah-langkah antisipasi.

BPPTK telah memberikan tahapan-tahapan status Merapi dengan berbagai konsekuensinya. Secara bertahap, BPPTK telah menetapkan status Merapi, mulai dari waspada, siaga, sampai awas.

Ketika Merapi berstatus awas pun, BPPTK telah menginstruksikan agar penduduk yang bertempat tinggal dalam radius 10 km dari puncak Merapi agar mengungsi.

Bahkan, pada Selasa 26 Oktober itu, BPPTK telah memerintahkan agar semuanya telah dievakuasi paling lambat pukul 15.00 WIB.

Tetapi, apa yang terjadi? Ternyata, masih banyak warga yang belum memasuki barak pengungsiannya. Akhirnya, kita pun menjadi berduka karena banyaknya jatuh korban.

Banyak penyebab, kenapa mereka tidak segera memasuki barak pengungsian. Di antaranya, mereka harus tetap bekerja untuk menyambung hidup.

Mereka harus mencarikan dan memberi makan hewan ternak yang mereka pelihara. Mereka juga harus mengamankan rumah beserta harta bendanya.

Di samping itu, mereka juga mempercayai adanya firasat batin dan pasrah pada takdir Tuhan.
 
Sebagian mereka pun sangat percaya, pasti akan ada firasat batin jika akan terjadi mara bahaya dan semuanya akan kembali kepada takdir-Nya.

Padahal sebenarnya suatu firasat batin dan takdir Tuhan tidak terlepas dari gejala alam semesta. 
 
Bagaimana agama memandang persoalan-persoalan tersebut?

B. Pengejawantahan Ajaran Agama
 
M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Quran (2000) menegaskan bahwa Islam memerintahkan kepada umatnya agar senantiasa memperhatikan gejala alam sebagai sumber ilmu demi kemaslahatan umat manusia di muka bumi.

Banyak ayat-ayat Alquran yang mendukung hal itu. Misalnya, Alquran Surat Yunus ayat 101 memerintahkan, “Perhatikanlah apa yang terdapat di langit dan di bumi....

Al-Ghasyiyah ayat 17-20 juga menegaskan, “Apakah mereka tidak memperhatikan bagaimana unta diciptakan, bagaimana langit ditinggikan, bagaimana gunung ditancapkan, dan bagaimana bumi dihamparkan.

Selain itu, Islam memang juga mengenal sumber ilmu yang berasal dari firasat dan intuisi, yang dapat diraih melalui penyucian hati (Q.S. al-A’raf (7): 146).

Sudah barang tentu, ilmu-ilmu yang berasal dari berbagai sumber tersebut saling melengkapi dan menyempurnakan. Bukan jutru saling bertentangan.

Ilmu yang berasal dari jagat alam raya, firasat, dan intuisi itupun dapat diperoleh melalui pendengaran, pengamatan, penalaran, dan ketulusan hati.

Alquran Surat an-Nahl ayat 78 menerangkan, “....dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur (dengan menggunakannya sesuai dengan petunjuk Ilahi untuk memperoleh pengetahuan).”

Trial and error (uji coba), pengamatan, percobaan, dan tes-tes kemungkinan (probability) adalah cara-cara yang digunakan oleh para ilmuwan untuk meraih ilmu pengetahuan.

Berdasarkan beberapa ayat Alquran di atas, maka dapat dinyatakan bahwa penyelidikan dan pengembangan teknologi kegunungapian yang dilakukan oleh BPPTK sejatinya adalah selaras dengan perintah agama.

Ia merupakan pengejawantahan dari ajaran agama itu. BPPTK dalam menetapkan status Merapi pasti berdasarkan beberapa parameter.

Balai ini pun sebelumnya pasti sudah melakukan pengamatan dan pengkajian, baik dengan cara visual ataupun berdasarkan data seismograf.
 
BPPTK pasti telah mengamati kejadian gempa vulkanik dalam (VA), gempa vulkanik dangkal (VB), gempa pase banyak (MP), dan guguran material lava serta pertumbuhan dan sudut deformasi.

Kejadian-kejadian seputar Merapi tersebut adalah gejala alam yang termasuk diperintahkan oleh agama agar senantiasa dipelajari untuk kemaslahatan umat manusia itu sendiri.

Dengan demikian, hasil pengamatan dan pengkajian BPPTK merupakan bagian dari takdir Tuhan. 
 
Takdir secara bahasa berarti ukuran. Takdir Tuhan tersebut berjalan sesuai dengan sunnatullah (hukum-hukum alam yang ditetapkan Allah).

Hukum-hukum alam itu pun tidak akan pernah berubah (Q.S. al-Ahzab (33):62). Hukum-hukum alam tersebut memiliki beberapa karakteristik.

Pertama, segala sesuatu di alam raya ini memiliki ciri dan hukum-hukumnya (Q.S. al-Ra’du (13): 8).  
 
Kedua, semua yang ada di alam raya tersebut tunduk kepada-Nya (Q.S. al-Ra’du (13): 15).

Ketiga, benda-benda alam tidak mampu memilih, sepenuhnya tunduk kepada hukum-hukum-Nya (Q.S. Fushshilat (41): 11.

Berdasarkan beberapa karakteristik tersebut, maka hukum-hukum alam pun bersifat pasti. Demikian juga halnya dengan hukum-hukum alam yang berlaku pada Merapi.

Merapi juga mempunyai gejala alam spesifik yang dapat dikenali dan dipelajari.
 
Dalam ranah inilah sebenarnya misi yang diemban oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian (BPPTK).

C. Penutup
Dengan demikian, pengamatan dan pengkajian tentang Merapi yang dilakukan oleh BPPTK adalah selaras dengan ajaran agama.
 
Agama memerintahkan umat manusia agar memperhatikan gejala alam untuk kemaslahatannya.

Oleh karena itu, melaksanakan instruksi yang diberikan oleh BPPTK hukumnya adalah wajib.
 
Melaksanakannya pun merupakan bagian dari pengamalan ajaran agama dan sebagai salah satu bentuk ketaatan kepada-Nya. Semoga bermanfaat.

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *