Daftar Nikah di KUA Secara Online

Menurut peraturan perundangan yang berlaku, pendaftaran nikah di KUA dilakukan  secara online oleh Calon Pengantin sendiri dengan memakai Handphone (HP) atau laptop/komputer.

 

Setelah daftar nikah secara online dilakukan oleh Calon Pengantin di Aplikasi SIMKAH4, Penghulu KUA akan menvalidasi.

 

Calon Pengantin kemudian membayar biaya PNBP Nikah menggunakan Kode Billing atau Nomor Virtual Account yang dikirim ke email calon pengantin yang bersangkutan.

 

Calon Pengantin jangan sampai lupa menscreenshot dan mencetak print bukti bayar PNBP Nikah.

 

Calon Pengantin kemudian datang ke KUA untuk menyerahkan lembar Bukti Bayar Biaya PNBP Nikah dan berkas persyaratan nikah jika belum diserahkan ke KUA.

 

Saat di KUA Calon Pengantin menandatangani lembar Daftar Pemeriksaan Nikah yang dicetak dari hasil Pendaftaran dan Pemeriksaan Nikah secara online. 


Berikut ini Pedoman Pendaftaran Pernikahan.

Bagaimana cara daftar nikah di KUA secara online?

Secara umum, caranya seperti yang dijelaskan di panflet di atas, yaitu:

 

Pertama: Calon pengantin menyiapkan alamat email yang masih aktif beserta passwordnya, NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP, dan file pas photo paling besar 200 kb.

 

Kedua: Akses Aplikasi SIMKAH4  https://simkah4.kemenag.go.id

Di Aplikasi SIMKAH4 ini ada 2 (dua) tahapan menu, yaitu: pertama “DAFTAR” kemudian kedua “MASUK”.

 

Ketiga: Pilih dan klik “DAFTAR”. Lalu, isi alamat email, nama, NIK, dan password serta centang Chaptcha Saya Bukan Robot. Mengisi data di menu DAFTAR ini untuk membuat Account di Aplikasi SIMKAH4  yang akan digunakan sampai selesai.

Password di menu DAFTAR ini dapat diisi dengan password email yang dimiliki jika memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Apabila password emailnya tidak memenuhi ketentuan, maka membuat password baru.

Adapun ketentuan password untuk Daftar Aplikasi Simkah4 ini yaitu: minimal terdiri dari 8 karakter, ada angka (0-9), ada Huruf Kapital (A-Z), ada Huruf Kecil (a-z), dan ada Karakter Spesial (~!@#$%^&*).

Setelah mengisi menu “DAFTAR”, maka akan dikirim Kode OTP ke alamat email. Catatlah Kode OTP itu! Kode OTP itu akan digunakan sebagai Password untuk masuk ke aplikasi SIMKAH4.

 

Apabila tidak terdapat kiriman Kode OTP di Kotak Masuk, maka carilah di Kotak SPAM karena bisa jadi Kode OTP masuknya ke Kotak SPAM karena filenya tidak dikenali.

 

Keempat: Pilih dan klik “MASUK”. Lalu, isi alamat email, isi password pakai Kode OTP, dan centang Chaptca Saya Bukan Robot.

 

Apabila ada pertanyaan seperti di samping ini, "Apakah Anda sudah membuat/mendaftarkan Surat Rekomendasi Nikah di KUA?", maka jawablah "TIDAK" atau "CANCEL" jika tidak mempunyai Nomor Pendaftaran Nikah di KUA dan Nomor Surat Rekomendasi Nikah dari KUA.

Apabila mempunyai Nomor Pendaftaran Nikah dan Nomor Surat Rekomendasi Nikah dari KUA, maka jawablah "YA"! Kemudian isikan Nomor Pendaftaran Nikah dan Nomor Surat Rekomendasi Nikahnya ke dalam kolom yang tersedia!

 

Namun, apabila mempunyai Nomor Pendaftaran Nikah di KUA dan Nomor Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tetapi lupa atau tidak tahu, maka pilih saja "TIDAK" atau 'CANCEL"!


Kolom "No. Surat Dispensasi Kecamatan" dikosongkan saja, kecuali pendaftaran nikahnya mendadak kurang dari 10 (sepuluh) hari. Apabila mendaftar nikahnya mendadak, mintalah Nomor Surat Pengantar Nikah Mendadak ke KUA tempat pelaksanaan akad nikah.

 

Kelima: Isi semua data yang diminta dalam Form Daftar Nikah Simkah4. Yaitu: Jadwal Nikah, Lokasi Tempat Nikah, Data Calon Suami, Calon Istri, Wali Nikah, kemudian unggah (upload) file pas photo calon suami istri maksimal 200 kb.

 

Perlu diketahui, Wali Nikah ada 2 (dua) macam, yaitu Wali Nasab dan Wali Hakim. Wali Nasab adalah wali nikah yang ada hubungan keluarga (darah). Sedangkan Wali Hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama. Pilih salah satu, Wali Nasab atau Wali Hakim sesuai dengan wali nikah calon pengantin wanita yang bersangkutan.

 

Apabila wali nikahnya ayah kandung, maka setelah diklik pilihan ayah kandung maka data-data wali nikah akan terisi dengan sendirinya (otomatis).

Pengisian Form Daftar Nikah di Simkah4 ini sangat mudah. Tinggal klik dan isi datanya secara berurutan sesuai dengan petunjuk.

 

Adapun Form Daftar Nikah Simkah4-nya seperti terlampir di samping ini.

 

Keenam: Jangan lupa centang kotak Perhatian dan Konfirmasi Kebenaran Isian Data sebelah kiri bawah. Lalu klik "SIMPAN". Kemudian download dan cetak print lembar Bukti Pendaftaran Nikah.

Calon Pengantin jangan terlewatkan untuk mencentang kotak perhatian/konfirmasi yang kotak centangnya tidak begitu kelihatan.

Secara lengkap, bunyi kotak konfirmasi tersebut sebagai berikut:

PERHATIAN! Sebelum mensubmit data, anda wajib memedomani hal berikut:

  1. Data yang dimasukkan valid dan bisa dipertanggungjawabkan, kesalahanpengiputan bukan menjadi tanggung jawab KUA karena pengisiannya dilakukan secara online.

  2. Jika ada perbedaan data pada saat validasi berkas di KUA, maka anda wajib melakukan pembaharuan data terlebih dahulu di Dinas Dukcapil daerah setempat.

  3. Berdasarkan  Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernkahan, bagi calon pengantin sudah mendaftar secara online segera membawa berkas fisik ke Kantor Urusan Agama yang dituju terkait pemeriksaan nikah maksimal 15 hari kerja setelah penfataran online. Jika tidak, maka calon pengantin harus mengulang mendaftar online kembali. Dengan mengklik Ceklis ini, maka anda setuju dan memedomani hal ini.

Ketujuh: Setelah Calon Pengantin mendaftar nikah secara online, Petugas Kantor Urusan Agama akan menvalidasi pendaftaran nikah secara online tersebut.

 

Kedelapan: Calon Pengantin sudah dapat melakukan pembayaran non tunai dengan Kode Billing dan Nomor Virtual Account memakai Mobil Banking Perbankan yang dipunyai. Jangan lupa file bukti pembayarannya discreenshot dan dicetak print, lalu diserahkan ke Kantor Urusan Agama.

 

Bagi Calon Pengantin yang ingin membayar secara langsung tunai PNBP Nikah melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi datang ke Kantor Pos atau Bank yang dipilih dengan menunjukkan Kode Billing Bayar Pendaftaran Nikah secara online.

 

Kesembilan: Setelah pendaftaran nikah secara online selesai, Calon Pengantin segera datang ke KUA untuk dilakukan pemeriksaan berkas persyaratan nikah dan mendapatkan persetujuan hari, tanggal, dan jam pelaksanaan akad nikah dari Penghulu Kantor Urusan Agama serta menandatangani lembar Daftar Pemeriksaan Nikah.

 

Demikian persyaratan dan tata cara pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama secara online. Semoga bermanfaat.

 

SELESAI.

 

Untuk Daftar Nikah secara Online:

Silakan Klik: https://simkah4.kemenag.go.id

 

 

Penghulu,

Eko Mardiono, S.Ag., MSI.

08157945597

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *