Dosen Pembimbing Magang, Drs. Syarif Zubaidah, M.Ag., dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa para mahasiswa FIAI UII yang magang tersebut telah melaksanakan pelatihan kerja mulai tanggal 18 s.d. 30 Januari 2018.
Magang pelatihan kerja kelompok mahasiswa ini meliputi beberapa kegiatan, yaitu: (1) Menangani Register; (2) Menangani Bagian Informasi; (3) Menangani Perpustakaan; (4) Menangani Konseling Pranikah (BP4); dan (5) Ikut Sidang Upacara Akad Nikah di KUA Kecamatan.
Diharapkan para mahasiswa dapat memiliki pengalaman magang kerja pada instansi Kantor Urusan Agama Kecamatan. Kemudian menjadikannya sebagai bahan studi di Perguruan Tinggi.
Di antaranya: Pertama: Ada kejadian bahwa wali nikah ayah kandung yang berhak menikahkan sedang sakit komplikasi yang tidak dapat hadir saat pelaksanaan akad nikah. Padahal ayah kandung tersebut berada di luar kabupaten dan juga tidak dapat pergi ke KUA Kecamatan terdekat untuk mewakilkan hak kewaliannya di hadapan Petugas KUA.
Akhirnya disepakati bahwa petugas KUA Kecamatan Depok akan diantar ke tempat tinggal wali nikahnya yang bertempat tinggal di wilayah Kotamadya Yogyakarta untuk menerima taukil wali.
Sang Ibu menjadi ragu karena dulu saat nikah dengan suaminya ia dalam posisi hamil. Hamil sebelum nikah. Padahal, calon pengantin wanita itulah yang dulu lahir akibat hamil pranikah itu.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia membolehkan gadis kawin hamil, dengan syarat nikahnya harus dengan lelaki yang menghamilinya.
Apalagi kalau umur kandungannya saat bayi lahir, usia perkawinan orang tuanya sudah tujuh bulan. Sehingga anak yang dilahirkannya pun adalah anak sah. Menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia ini disusun setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam dan konfrehensif dari berbagai aspek, baik aspek syariat, yuridis formal, maupun aspek psikologis anak yang dilahirkan akibat hamil pranikah tersebut.
Keempat: Kelompok Mahasiswa FIAI UII ini selama magang di KUA Kecamatan Depok juga sudah mendapatkan pengalaman yang sangat berharga, yaitu saat membuka-buka dokumen pernikahan tahun 1950-an dan 1960-an.
Cukup banyak warga masyarakat yang mencari duplikat Buku Nikah pada tahun-tahun awal tersebut untuk berbagai kepentingan. Mulai untuk kepentingan persyaratan pembuatan Akta Kematian, pembagian harta warisan, pensiun dari pekerjaan, Akta Kelahiran dan lain sebagainya.
Jadi, KUA Kecamatan itu sebenarnya banyak sekali Layanan Publik yang harus diberikan. Tidak hanya sebatas menikahkan dan menikahkan.
Pada era sekarang, nama registernya adalah Akta Nikah dan Akta Cerai, tetapi dahulu nama registernya adalah Buku Pendaftaran Nikah dan Buku Pendaftaran Talak.
Jadi istilahnya adalah Buku Pendaftaran, bukan Akta. Apabila tidak memahami hal ini secara tepat, maka orang akan bingung dalam membaca dokumen-dokumen penting tersebut.
Namun, pada zaman dulu yang mengeluarkan bukti terjadinya percaraian adalah KUA Kecamatan setelah menerima SKT3 (Surat Keterangan Telah Terjadi Talak) dari Pengadilan Agama.
Semoga bermanfat dan dapat menjadi bahan kajian studi para akademisi lembaga pendidikan Perguruan Tinggi. Amiin.