• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Praktik Kerja Lapangan Mahasiswa UII di KUA Kec. Depok

Pada hari Rabu, 31 Januari 2018 kelompok mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam Program Studi Hukum Keluarga Islam UII Yogyakarta setelah menjalankan Pelatihan Kerja selama 10 (sepuluh) hari kerja di Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok, dilepas oleh Kepala KUA Kecamatan setempat.

Dosen Pembimbing Magang, Drs. Syarif Zubaidah, M.Ag., dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa para mahasiswa FIAI UII yang magang tersebut telah melaksanakan pelatihan kerja mulai tanggal 18 s.d. 30 Januari 2018.

Magang pelatihan kerja kelompok mahasiswa ini meliputi beberapa kegiatan, yaitu: (1) Menangani Register; (2) Menangani Bagian Informasi; (3) Menangani Perpustakaan; (4) Menangani Konseling Pranikah (BP4); dan (5) Ikut Sidang Upacara Akad Nikah di KUA Kecamatan.

Diharapkan para mahasiswa dapat memiliki pengalaman magang kerja pada instansi Kantor Urusan Agama Kecamatan. Kemudian menjadikannya sebagai bahan studi di Perguruan Tinggi.

Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., dalam sambutan pelepasannya menyampaikan bahwa selama mahasiswa menjalani kegiatan magang di KUA Kecamatan Depok telah terjadi beberapa peristiwa yang dapat diambil sebagai sebuah pelajaran.

Di antaranya: Pertama: Ada kejadian bahwa wali nikah ayah kandung yang berhak menikahkan sedang sakit komplikasi yang tidak dapat hadir saat pelaksanaan akad nikah. Padahal ayah kandung tersebut berada di luar kabupaten dan juga tidak dapat pergi ke KUA Kecamatan terdekat untuk mewakilkan hak kewaliannya di hadapan Petugas KUA.

Akhirnya disepakati bahwa petugas KUA Kecamatan Depok akan diantar ke tempat tinggal wali nikahnya yang bertempat tinggal di wilayah Kotamadya Yogyakarta untuk menerima taukil wali.

Kedua: Ada peristiwa, setelah seminggu pelaksanaan akad nikah anak perempuannya, seorang ibu datang ke KUA Kecamatan Depok untuk menanyakan tentang keabsahan pernikahan anak perempuannya yang telah dinikahkan dengan wali nikah ayah kandungnya, bukan wali hakim.

Sang Ibu menjadi ragu karena dulu saat nikah dengan suaminya ia dalam posisi hamil. Hamil sebelum nikah. Padahal, calon pengantin wanita itulah yang dulu lahir akibat hamil pranikah itu.

Setelah menanyakan duduk permasalahannya, maka kepala KUA Kecamatan Depok menegaskan bahwa pernikahan anak perempuannya tersebut adalah sah, baik secara agama ataupun peraturan perundangan.

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia membolehkan gadis kawin hamil, dengan syarat nikahnya harus dengan lelaki yang menghamilinya.

Apalagi kalau umur kandungannya saat bayi lahir, usia perkawinan orang tuanya sudah tujuh bulan. Sehingga anak yang dilahirkannya pun adalah anak sah. Menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. 


Kompilasi Hukum Islam di Indonesia ini disusun setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam dan konfrehensif dari berbagai aspek, baik aspek syariat, yuridis formal, maupun aspek psikologis anak yang dilahirkan akibat hamil pranikah tersebut.

Ketiga: Penerapan program digitalisasi data perkawinan, perwakafan, dan kemasjidan. Para mahasiswa mendapatkan pelatihan kerja dalam pengerjaan dan akses Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) yang tergabung dalam program SIMBI (Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam) Kementerian Agama RI.

Keempat: Kelompok Mahasiswa FIAI UII ini selama magang di KUA Kecamatan Depok juga sudah mendapatkan pengalaman yang sangat berharga, yaitu saat membuka-buka dokumen pernikahan tahun 1950-an dan 1960-an.


Cukup banyak warga masyarakat yang mencari duplikat Buku Nikah pada tahun-tahun awal tersebut untuk berbagai kepentingan. Mulai untuk kepentingan persyaratan pembuatan Akta Kematian, pembagian harta warisan, pensiun dari pekerjaan, Akta Kelahiran dan lain sebagainya.

Jadi, KUA Kecamatan itu sebenarnya banyak sekali Layanan Publik yang harus diberikan. Tidak hanya sebatas menikahkan dan menikahkan.

Ternyata dokumen-dokumen perkawinan pada tahun 1950-an dan 1960-an sangat berbeda dengan dokumen-dokumen perkawinan pada era sekarang. Mulai dari format buku registernya sampai istilah-istilah yang digunakan.

Pada era sekarang, nama registernya adalah Akta Nikah dan Akta Cerai, tetapi dahulu nama registernya adalah Buku Pendaftaran Nikah dan Buku Pendaftaran Talak.

Jadi istilahnya adalah Buku Pendaftaran, bukan Akta. Apabila tidak memahami hal ini secara tepat, maka orang akan bingung dalam membaca dokumen-dokumen penting tersebut.

Prosedur dan produk hukum perkawinan dan perceraiannya pun juga berbeda. Pada era sekarang yang mengeluarkan bukti telah terjadinya perceraian adalah Pengadilan Agama, yaitu Akta Cerai. 

Namun, pada zaman dulu yang mengeluarkan bukti terjadinya percaraian adalah KUA Kecamatan setelah menerima SKT3 (Surat Keterangan Telah Terjadi Talak) dari Pengadilan Agama.

Demikian, sebagian pengalaman yang mungkin dapat diperoleh oleh para mahasiswa yang magang pelatihan kerja di Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok selama 10 (sepuluh) hari.

Semoga bermanfat dan dapat menjadi bahan kajian studi para akademisi lembaga pendidikan Perguruan Tinggi. Amiin.
Share:

Khutbah Gerhana Bulan Total Tahun 2018

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *