• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Aktaisasi Kelahiran Anak: Implementasi Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010

Oleh: Eko Mardiono, S.Ag., MSI. 

A.  Pendahuluan[1] 

Di kalangan masyarakat terjadi peristiwa, bahwa ada:

  1. Anak lahir di luar perkawinan;

  2. Anak luar nikah terlantar dan ayah kandungnya tidak terikat untuk bertanggungjawab;

  3. Adopsi anak illegal;

Adanya peristiwa-peristiwa di atas dapat mengakibatkan terjadinya perbedaan dokumen administrasi kependudukan dan dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak anak serta mengakibatkan dapat terbebasnya ayah kandungnya (ayah biologis) dari tanggung jawab.                                                     

Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memutuskan bahwa anak yang lahir di luar nikah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Adapun amar putusannya sebagai berikut:[2]

Mengadili,

Menyatakan:

  • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

  • Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya;

  • Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.                                                                                                 

Baca: Keputusan Revolusioner MK No. 46/PUU-VIII/2010

B.  Program Percepatan Akta Kelahiran

 
Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti Surat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII?2010 dengan Program Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dalam rangka Perlindungan Anak berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.

C.  Kategori Anak

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 pasal 31, anak yang lahir dari orang tuanya ada beberapa kategori:

  1. Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya; 

  2. Anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah;

  3. Anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami isteri;

  4. Anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan dan status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami isteri;

Setiap anak yang lahir harus mempunyai Akta Kelahiran sesuai dengan kategori dan spesifikasinya masing-masing. Adapun form dan blanko Akta Kelahirannya sebagaimana Lampiran Permendagri Nomor 6 Tahun 2016.

D.  Kualifikasi Anak dan Tindak Lanjut Responsif dalam Akta Nikah

 

Akta Nikah Kementerian Agama hanya mengadopsi kategori anak sah, yaitu anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Tidak mengadopsi kategori anak sah lainnya sebagaimana Permendagri Nomor 9 Tahun 2019. Hal ini terlihat dalam Akta Nikah hanya digunakan satu istilah, yaitu “bin” atau “binti”.

 

Akta Nikah Kementerian Agama tidak membuka kemungkinan dimasukkannya seorang anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah melalui jalur pengesahan anak. Tidak seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

 

Sejatinya ada seorang praktisi muda di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mempunyai pemikiran cemerlang yang telah dipublikasi jauh sebelum lahirnya regulasi dari Kementerian Dalam Negeri tentang Percepatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran pada tahun 2016 ini.

 

Pemikiran cemerlang Praktisi Muda itu adalah bahwa dokumen persyaratan untuk nikah Model N2 (Surat Keterangan tentang Asal-Usul) dan Model N4 (Surat Keterangan tentang Orang Tua) adalah beda. Bukan hanya sebatas dibalik susunan redaksi kalimatnya sebagaimana yang selama ini telah berlaku dan berjalan.[3] 

 

Surat Keteraangan tentang Asal Usul Model N2 menerangkan tentang anak yang bersangkutan anak sah ataukah anak tidak sah, anak pasangan suami istri ataukah anak seorang ibu. Sedangkan Surat Keterangan tentang Orang Tua Model N4 menerangkan orang tuanya, apakah orang tuanya pasangan suami istri sah, orang tua melalui jalur pengesahan anak ataukah orang tua melalui jalur pengakuan anak.

 

Untuk mengetahui lebih jelas ketentuan tentang asal usul anak dan ketentuan tentang orang tua melalui penasaban seorang anak, silakan KLIK: Penentuan Nasab Seorang Anak.

E. Hak Hadhonah


Sebenarnya Kompilasi Hukum Islam di Indonesia sudah memberikan alternative solusi dalam rangka memberikan perlindungan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Yaitu, memberikan perlindungan anak dengan hak hadhoah dan ketentuan pasal wasiat wajibah.[4]

 

Dengan demikian, anak mempunyai hak-hak keperdataan dengan ayah biologisnya. Hanya saja, hak hadhonah dan wasiat wajibah ini belum terpublikasikan di kalangan masyarakat.

F.  Kesimpulan

 

Banyak kasus anak lahir di luar nikah. Ada beberapa pihak yang menyikapinya secara tidak benar. Anak-anak yang lahir di luar nikah menjadi tidak mendapatkan hak-hak keperdataannya secara sempurna. Dokumen administrasi kependudukan pun menjadi tidak tertib dan menyalahi peraturan perundangan.

 

Mahkamah Konstitusi sudah memberikan solusi. Kementerian Dalam Negeri pun sudah merespon positif dengan Program Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran. Kementerian Agama Republik Indonesia tidak boleh ketinggalan kereta.

Langkah yang dapat ditempuh oleh Kementerian Agama Republik Indonesia adalah:

  1. Mengapresiasi dan menindaklanjuti ide cemerlang yang telah digagas oleh Praktisi Muda yang mendahuli zamannya;

  2. Mensosialisasikan dan memasyarakatkan  ketentuan Kompilasi Hukum Islam tentang Hak Hadhonah dan Wasiat Wajibah.

     


[1] Disampaikan pada Pertemuan Alumni CPPN III Tahun 1990 di rumah H. Nadhif Mursyid, MSI. Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta pada Ahad, 07 Agustus 2016.

[2] Gugatan Uji Materi Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim atas status anaknya yang bernama Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono.

[3] Untuk merespon dan mengapresiasi pemikiran cemerlang dari seorang Praktisi Muda yang mendahului masanya ini, silakan KLIK: https://ekomardion.blogspot.co.id/2011/03/penentuan-nasab-seorang-anak-antara.html.

[4] Pasal 209 ayat 2 KHI (Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta orang tua angkatnya).

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *