• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

    Setiap Calon Pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan. Eko Mardiono sebagai Fasilitator Terbimtek menyusun materi berdasarkan Modul yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Jadwal Akad Nikah KUA Prambanan Kab. Sleman

    Jadwal Akad Nikah dibuat secara periodik. Jam akad nikah adalah jam dimulainya acara ijab qabul oleh Penghulu.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Tampilkan postingan dengan label Warta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Warta. Tampilkan semua postingan

Pelepasan Mahasiswa HKI UII Praktik Hukum di KUA

Eko Mardiono penghulu dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., melepas mahasiswa Program Studi Ahwal Asy-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga Islam) Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta yang melaksanakan magang di KUA Kecamatan Turi Senin, 25 Nopember 2019.

Eko Mardiono menyampaikan, magang para mahasiswa UII Yogyakarta di KUA Kecamatan Turi ini ditempatkan di tiga ruangan. Yaitu ruang front office, ruang penghulu, dan ruang layanan harian. 

Setiap harinya, posisi tempat duduk di masing-masing ruang layanan digilir bergantian.

Di ruang front office, para mahasiswa menjalankan tugas sebagai resepsionis. Menerima dan mengarahkan tamu pengguna jasa layanan.

Setelah layanan selesai, para mahasiswa pun memberikan lembar form Survei Kepuasan Masyarakat kepada para tamu.

Di ruang penghulu, para mahasiswa akan mengikuti dan menyaksikan secara langsung bapak penghulu dalam melakukan pemeriksaan calon pengantin dan wali nikah serta verifikasi dan validasi data.

Para mahasiswa juga melakukan praktik mengerjakan dokumen-dokumen kepenghuluan.

Di ruang layanan harian, para mahasiswa langsung magang memberikan layanan tata persuratan sehari-hari kepada para tamu. 

Melayani permohonan Surat Pengantar Perkawinan, Surat Keterangan Belum Menikah, legalisir fotokopi Buku Nikah, Duplikat Akta Nikah, Surat Pengantar Perceraian ke Pengadilan Agama dan lain-lain.

Dalam pelaksanaan akad nikah, para mahasiswa pertama-pertama menjadi mustami’ (mendengarkan dan melihat) bapak penghulu melaksanakan tugas pengawasan dan pencatatan peristiwa perkawinan.

Selain itu, para mahasiswa juga melaksanakan praktik simulasi pengawasan dan pencatatan perkawinan. Ada yang menjadi penghulu, wali nikah, calon suami, calon istri, dan dua orang saksi. 

Menurut Eko Mardiono, ada hal yang menarik dalam praktik dan simulasi pengawasan dan pencatatan peristiwa perkawinan oleh para mahasiswa ini.Yaitu, kurangnya satu mahasiswa yang berjenis kelamin laki-laki.

Dalam praktik simulasi akad nikah ini paling tidak dibutuhkan tiga orang mahasiswa laki-laki. Satu mahasiswa sebagai calon suami, dua sebagai wali nikah, dan tiga sebagai penghulu.

Akhirnya, dalam simulasi itu penghulu diperagakan oleh mahasiswa perempuan.

Penghulu perempuan inilah yang memandu jalannya upacara akad nikah, memberikan khutbah nikah, dan memimpin pembacaan doa untuk kedua mempelai.

Memang selama ini penghulu KUA Kecamatan selalu dijabat oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berjenis kelamin laki-laki.

Pertanyaannya, mungkinkah penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan dijabat oleh seorang wanita?

Ulasan tentang ini dapat dibaca di tulisan berikut di bawah ini.

Baca: Mungkinkah Penghulu Seorang Perempuan?

Para mahasiswa yang magang di KUA Kecamatan Turi angkatan keempat pada semester gasal ini juga mendapatkan pengalaman di bidang perwakafan yang cukup menarik.

Yaitu, adanya peristiwa ikrar wakaf oleh seorang ibu yang sudah berusia lanjut. Oleh karena faktor usia, akhirnya ikrar wakafnya dilaksanakan di rumah tempat tinggal ibu yang sudah renta tersebut.

Selama magang di KUA Kecamatan Turi, para mahasiswa mendapatkan banyak dinamika dan problematika layanan pada masyarakat. Para mahasiwa pun mencocokkan antara teori dan praktik. 

Memang menurut dosen pembimbing akademik, Prof. Dr. H. Amir Mu’allim, MIS., salah satu tujuan para mahasiswa melakukan magang di KUA Kecamatan adalah untuk mencocokkan antara teori dan praktik.

Para mahasiswa dapat mengkonfirmasi teori-teori hukum yang telah diterima di kampus dengan realitas yang terjadi di masyarakat.

Para mahasiswa pun dapat menjadikan realita penerapan hukum yang dijalankan di KUA Kecamatan sebagai salah satu sumber referensi dalam pengembangan hukum munakahat/perkawinan dan hukum perwakafan di Indonesia.

Teori hukum di kampus dapat terkonfirmasi dengan praktik penerapan hukum di KUA Kecamatan dan praktik penerapan hukum di KUA Kecamatan pun dapat terverifikasi dengan teori hukum yang dikembangkan di kampus.

Pada akhirnya, setelah Kepala KUA Kecamatan Turi, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., melepas para mahasiswa karena sudah selesai magang.

Dosen pembimbing akademik, Prof. Dr. H. Amir Mu’allim, MIS., menerima kembali para mahasiswa guna menyelesaikan studinya di kampus, demikian. (dion)
Share:

Pengajian IPHI dan Bina Jemaah Haji

Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Cabang Kecamatan Turi menyelenggarakan pengajian jemaah haji di Masjid Ar-Rahman Gading Desa Donokerto Kecamatan Turi Ahad, 13 Oktober 2019.

Sekretaris IPHI Cabang Turi, H. Purwanto, dalam Kata Sambutannya menyampaikan, kegiatan-kegiatan IPHI akan dapat berjalan dengan lancar apabila mendapatkan dukungan dari semua pihak, terutama para pengurus dan semua anggota.

Di Kecamatan Turi ini sudah terbentuk IPHI Ranting Desa/Kelurahan. Oleh karenanya, semua pihak diharapkan dapat berperan serta dan berpartisipasi aktif sesuai dengan posisi dan tugasnya masing-masing, sehingga kemabruran hajinya terjaga. 

Kepala KUA Kecamatan Turi, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., dalam Kata Sambutannya menyampaikan, Kantor Kementerian Agama selain melaksanakan Bimbingan Manasik Haji bagi jemaah calon haji yang akan berangkat pada tahun berjalan.

Kementerian Agama juga akan mengadakan kegiatan Bimbingan Manasik Haji Sepanjang Tahun bagi calon jemaah haji yang akan berangkat ibadah haji pada tahun berikutnya.

Program Bimbingan Manasik Haji Sepanjang Tahun tersebut akan dilaksanakan secara lintas sektoral. Kerja sama antara Kantor Kementerian Agama, Puskesmas, dan IPHI.

Oleh karena itu, IPHI Cabang Kecamatan Turi diharapkan untuk dapat mempersiapkan diri dalam pelaksanaan program Bimbingan Manasik Haji Sepanjang Tahun tersebut.

Kepala KUA Kecamatan Turi ini juga menyampaikan, pada era sekarang ini banyak umat Islam yang akan melaksanakan ibadah umrah. Padahal, salah satu syarat ibadah umrah adalah melampirkan foto copi Buku Nikah dalam pembuatan passport.

Sementara itu, Buku Nikah terbitan KUA Kecamatan pada tahun 1960-an dan1970-an, tempat dan tanggal lahir suami istrinya tertulis hanya dusun dan umur, tidak tertulis Kabupaten dan tanggal, bulan, serta tahun lahir. 

Padahal dalam pembuatan passport, Kantor Imigrasi mengharuskan tempat dan tanggal lahirnya harus Kabupaten beserta tanggal, bulan, dan tahun lahir sebagaimana yang tercatat dalam KTP dan KK. Tidak cukup tercatat umur.

Selain itu, dalam Buku Nikah juga cukup banyak yang nama suami istrinya berbeda dengan nama yang tercantum dalam KTP dan KK, baik beda ejaan nama ataupun beda nama muda dan nama tua. 

Oleh karenanya, Kepala KUA Kecamatan Turi ini mengharapkan, para jemaah haji supaya ikut menginformasikan kepada semua warga masyarakat.

Terutama yang akan beribadah umrah, untuk melihat dan mencocokkan kembali data kependudukan di Buku Nikah dan KTP – KK masing-masing agar dapat lebih awal dalam penyiapan syarat pembuatan passport.

Apalagi menurut ketentuan perundang-undangan, perubahan nama dalam Buku Nikah harus melalui sidang pengadilan yang tentunya memerlukan waktu yang cukup. 

Pengajian IPHI Kecamatan Turi pada hari ini diberikan oleh muballigh kondang, Drs. H. Sukirman, MA. Muballigh yang telah banyak memberikan pengajian di berbagai majelis taklim di berbagai daerah.

Dalam taushiyyahnya, H. Sukirman mengingatkan kembali kepada para jemaah haji untuk senantiasa menjaga kemabruran ibadah hajinya.

Yaitu dengan cara para jemaah haji senantiasa berkata baik dan berjiwa dermawan. Fal yaqul khairan au liyasmut (berkatalah yang baik atau cukup diam). Berjiwalah dermawan kepada sesama karena pager mangkok luwih kuwat tinimbang pager tembok.  

H. Sukirman juga mengingatkan para jemaah haji, bahwa salah satu ujud nyata dari hasil beribadah haji di Tanah Suci adalah setelah pulang ke kampung halaman menjadi agen perubahan.

Seorang haji atau hajjah harus mampu melakukan perubahan perilaku watak masyarakat. Dari watak yang kurang baik manjadi watak yang lebih baik. Memang mengobati watuk lebih mudah daripada mengubah watak. Mengubah watak perlu usaha yang sungguh-sungguh.

Imam Ghozali memberikan tuntunan, watak seseorang dapat diubah dengan dua cara. Pertama dengan thalabul ilmi. Orang yang kurang baik perangainya, perlu diajak untuk mencari ilmu guna memperkuat pengetahuan dan wawasan keagamaannya. Kedua dengan cara riyadhah (latihan).

Setelah mendapatkan ilmu yang cukup, orang-orang itupun harus dilatih dan dibiasakan untuk mengamalkan ilmu yang telah didapatkannya itu.

Sebagai agen perubahan, para jemaah haji harus mengikuti sifat Wali Sanga, yakni: (1) Kendel (berani mengajak orang lain berbuat baik); (2) Alus (tidak kasar dalam mengajak berbuat baik); (3) Pemaaf (tidak pendendam dan mudah memaafkan); dan (4) Telaten (tidak mudah putus asa dan selalu berusaha sampai berhasil).

Nabi Muhammad SAW saja dalam mengajak orang lain untuk berbuat baik pernah tidak berhasil. Sampai meninggal dunia, beliau pernah tidak berhasil mengislamkan seseorang walaupun selama hayatnya beliau tetap selalu mengajak orang tersebut untuk masuk Islam.

Misalnya, tatkala beliau SAW mengajak seorang nenek yang buta untuk masuk Islam. Ternyata Sang nenek yang buta tersebut baru masuk Islam setelah Nabi SAW wafat setelah ia mengetahui, bahwa yang selama ini menyuapi dirinya adalah Nabi Muhammad SAW yang setiap harinya dia caci-maki. 

H. Sukirman juga mengingatkan para jemaah haji, perbuatan mengajak untuk berbuat baik pasti akan ada halangan dan tantangannya. Contohnya adalah saat Nabi Muhammad SAW mengajak pamannya Abu Thalib untuk masuk Islam. Nabi Muhammad pun mendapatkan tantangan dari pamannya sendiri, yaitu Abu Jahal dan Abu Lahab.

Kedua paman Nabi tersebut selalu berusaha untuk menghalangi paman Abu Thalib masuk Islam karena mereka berdua menyadari, bahwa dirinya nanti akan masuk neraka. Oleh karenanya, keduanya mencari teman untuk bersama-sama masuk neraka.

Sudah menjadi sunnatullah bahwa orang yang mengajak-ngajak berbuat baik pasti akan menghadapi rintangan dan tantangan.

Oleh karenanya, para bapak dan ibu yang sudah beribadah haji ini harus tetap selalu berusaha mengajak orang lain untuk berbuat kebaikan.

Selalu mengajak orang untuk melaksanakan perintah agama dan meninggalkan larangannya. Amar ma'ruf dan nahyi munkar, demikian H. Sukirman. (dion)

Share:

Praktik Hukum dan Magang Mahasiswa FIAI UII di KUA

Eko Mardiono Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi Kabupaten Sleman menerima penyerahan mahasiswa Program Studi Ahwal Syakhsyiyyah Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII Yogyakarta untuk melaksanakan praktik hukum dan magang di KUA Kecamatan setempat pada Senin, 30 September 2019.

Dosen Pembimbing Akademik Praktik Hukum dan Magang, Erni Dewi Riyanti, S.S., M.Hum., setelah menyerahkan para mahasiswanya menyampaikan bahwa, Praktik Hukum ini merupakan model pembelajaran yang menitikberatkan pada pelatihan keterampilan peserta didik dalam bidang profesi hukum.

Adapun Magang merupakan salah satu matakuliah wajib dalam bentuk keterampilan kerja sesuai dengan kompetensi mahasiswa Ahwal Syakhsyiyyah. Model pelaksanaan magangnya pun lebih menitikberatkan pada kegiatan-kegiatan di kantor.

Magang dijadikan sebagai bekal keterampilan kerja dan administrasi hukum bagi mahasiswa dalam rangka mewujudkan alumni yang terampil di bidang keahliannya secara profesional.

Praktik Hukum dan Magang di KUA Kecamatan Turi semester ini terdiri dari 10 mahasiswa yang dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama mulai 30 September 2019 s.d. 11 Oktober 2019 dan gelombang kedua mulai 14 s.d. 25 Oktober 2019, demikian Erni Dewi Riyanti.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Turi, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., dalam Kata Sambutannya menanggapi, menerima, dan mengucapkan terimakasih atas dijadikannya KUA Kecamatan Turi sebagai salah satu KUA Kecamatan tempat Praktik Hukum dan Magang Mahasiswa Program Studi Ahwal Syakhsyiyyah FIAI UII Yogyakarta.

Sebagai pembekalan awal bagi para mahasiswa dalam praktik hukum dan magang, Eko Mardiono pada kesempatan itu langsung memberikan materi tentang kedudukan, tugas, dan fungsi KUA Kecamatan.

Menurut PMA Nomor 34 Tahun 2016, KUA Kecamatan adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kotamadya.

KUA Kecamatan berkedudukan di Kecamatan dan dipimpin oleh Kepala. KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya, yaitu di kecamatan.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, KUA Kecamatan menyelenggarakan beberapa fungsi. Yaitu: (1) Pelaksanaan pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; (2) Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; (3) Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajeman KUA.

(4) Pelayanan bimbingan keluarga sakinah; (5) Pelayanan bimbingan kemasjidan; (6) Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah; (7) Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan (8) Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

Selain itu, KUA Kecamatan juga melaksanakan fungsi layanan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan bagi para jemaah haji yang akan berangkat ibadah haji pada tahun berjalan.

Selama praktik hukum dan magang di KUA Kecamatan Turi, para mahasiswa akan mendapatkan bimbingan dan Pembimbing Praktik, baik bimbingan di ruang kerja layanan kantor ataupun bimbingan di ruang klasikal guna membahas dan mendiskusikan berbagai persoalan layanan kantor yang dihadap, terutama problematika penerapana hukum di KUA Kecamatan, demikian Eko Mardiono.

Share:

Pelatihan Baca Kitab Kuning bagi Para Santri

Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FORSIPP) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Pelatihan Baca Kitab Kuning bagi para santri pada Ahad, 22 September 2019 di Pondok Pesantren Al-Mubarak Kendal, Bangunkerto, Turi, Sleman.

Kyai Muhammad Arifulhaq, S.Pd.I., ketua FORSIPP yang sekaligus sebagai pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mubarak menyampaikan, Pelatihan Baca Kitab Kuning FORSIPP ini dilaksanakan atas kerja sama dengan Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Sleman dengan memakai Metode 5 & 6 Langkah. Yaitu Lima Langkah Ilmu Nahwu dan Enam Langkah Ilmu Shorof.

Metode 5 & 6 Langkah ini merupakan terobosan terbaru yang mengintegrasikan Ilmu Nahwu dan Shorof dalam satu paket pengajaran, yang memungkinkan seorang Santri Pemula atau Lanjutan dapat paham serta dapat mengaplikasikan Ilmu Nahwu dan Shorof dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Menurut Kyai Arifulhaq, Nahwu adalah kaidah-kaidah untuk mengetahui bentuk-bentuk kata bahasa Arab dan keadaannya, baik dari segi I’rab (perubahan pada akhir kata) maupun mabni (kata yang tetap akhirnya).

Sedangkan Shorof adalah ilmu tentang perubahan kata dari asal katanya ke bentuk-bentuk lainnya dengan makna yang dikehendaki.

Metode Lima Langkah Ilmu Nahwu tersebut membahas tentang: (1) Kalam, (2) I’rab, (3) Marfu’at (Isim-isim yang dirafa’kan), (4) Mansubat (Isim-isim yang dinashabkan), dan (5) Mahfudzat (Isim-isim yang dijarkan).

Sedangkan Metode Enam Langkah Ilmu Shorof membahas tengang: (1) Definisi Ilmu Shorof, (2) Bina’, (3) Shighot, (4) Wazan dan Mauzun, (5) Muthabaqah, dan (6) I’lal.

Kyai Arifulhaq juga menyampaikan, ilmu yang diajarkan di pesantren itu meliputi Iman, Islam, dan Ihsan sebagaimana yang tergambarkan dalam sabda Nabi Muhammad SAW hadits riwayat Imam Muslim dari sahabat Umar bin Khattab.

Diharapkan dengan kemampuan membaca Kitab Kuning, nantinya para santri mampu menggali khazanah ilmu dari kitab-kitab klasik yang disusun oleh para alim ulama terdahulu dalam memahami tentang iman, Islam, dan ihsan.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., dalam Kata Sambutannya sangat mengapresiasi Pelatihan Baca Kitab Kuning yang diselenggarakan oleh FORSIPP kerja sama dengan Bagian Kesra Pemkab. Kabupaten Sleman. 

 

Kepala KUA yang baru beberapa saat berpindah tugas ke KUA Kecamatan Turi ini juga mendorong para santri untuk bersemangat dalam mengikuti Pelatihan Baca Kitab Kuning. Hal itu karena para santri nantinya akan memperoleh manfaat yang sangat banyak.

Di antaranya, para santri nantinya akan mampu menggali khazanah ilmu agama dari berbagai Kitab Kuning yang telah disusun oleh para ulama terdahulu. Wawasan keagamaannya pun menjadi semakin luas dan mendalam.

Selain itu, para santri nantinya juga akan mampu berkompetisi dalam berbagai perlombaan (musabaqah). Era sekarang ini ada perlombaan Musabaqah Qira’atil Kutub yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ada Musabaqah Tilawatil Qur’an cabang Musabaqah Tafsiril Qur’an berbahasa Arab di samping cabang lain berbahasa Indonesia dan Inggris. Di lingkungan para Penghulu KUA Kecamatan pun juga ada lomba Musabaqah Bahtsul Kutub.

Oleh karenanya, sangatlah besar manfaatnya yang akan diperoleh para santri apabila mampu membaca Kitab Kuning dengan baik.

Kepala KUA Kecamatan Turi ini juga mengapresiasi metode pembelajaran yang dikembangkan oleh Pondok Pesantren Al-Mubarak dengan Motode 5 & 6 Langkah. Yaitu sebuah metode langkah cepat dan tepat untuk menguasai Ilmu Nahwu dan Shorof.

Metode 5 & 6 Langkah ini pun tentunya menyempurnakan metode-metode yang telah dikembangkan oleh ulama-ulama terdahulu.

Ulama atau Kyai terdahulu misalnya dalam memaknai sebuah kata ke dalam bahasa Jawa dengan awalan kata utawi, maka kata itu berkedudukan mubtada’ (subjek kalimat).

Memaknainya dengan awalan kata iku, maka kata itu berkedudukan sebagai khabar (predikat kalimat). Memaknainya dengan awalan kata ing, maka kata itu berkedudukan maf’ul bih (objek kalimat).

Awalan kata Apane berarti berkedudukan tamyiz. Awalan kata Sapa berarti fa’il (pelaku), begitu juga seterusnya.

Contohnya misalnya kalimat الحمد لله رب العالمين (al-Hamdu lillahi Rabbil alamin). Memaknainya dengan, al-Hamdu utawi sekabihane puji, iku lillahi kagungane Allah, Rabbi kang mangerani, al-Alamin sekabihane alam.

Kata al-Hamdu diawali dengan kata utawi, maka al-Hamdu berkedudukan sebagai mubtada' yang berarti harus dibaca marfu'. Oleh karena al-Hamdu itu mufrad (tunggal), maka tanda marfu'-nya adalah dhammah.
Kemudian, kata lillahi diawali dengan kata iku, maka kata lillahi itu berkedudukan sebagai khabar. Tetapi oleh karena di depan kata lillahi ada huruf jar-nya, maka dibaca majrur

 Lalu, karena mufrad, maka alamat majrur-nya adalah kasrah. Jadi dibaca kasrah, sehingga bacanya lillahi. Begitu seterusnya.

Demikian, para peserta pelatihan, selamat mengikuti Pelatihan Baca Kitab Kuning, semoga berhasil guna dan berdaya guna, demikian Eko Mardiono mengakhiri Kata Sambutannya. (Dion)

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *