MATERI 1 BIMWIN
Oleh: Eko Mardiono
A. KONSTRUKSI KELUARGA SAKINAH
Keluarga sakinah mempunyai sebuah konstruksi. Konstruksi keluarga sakinah terdiri dari pengertian keluarga sakinah, karakteristik keluarga sakinah, fondasi keluarga sakinah, pilar keluarga sakinah, dan atap keluarga sakinah.
Adapun penjelasannya sebagaimana gambar konstruksi keluarga sakinah di atas yang juga merupakan sebuah konsep keluarga sakinah.
B. JATI DIRI MANUSIA, HAMBA ALLAH, DAN KHALIFAH
Setiap manusia menjadi hamba Allah dan khalifah-Nya di muka bumi. Jati diri umat manusia adalah sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi. Sebagai hamba Allah, umat manusia mempunyai kewajiban untuk mengabdi kepada-Nya. Menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Sebagai khalifah Allah, umat manusia mempunyai tugas mengelola alam semesta beserta isinya. Termasuk bertugas menjaga keberlangsungan kehidupan umat manusia melalui hidup berkeluarga. Yaitu keluarga yang sakinah.
Pertanggungjawaban hidup berkeluarga sakinah pun tidak hanya di dunia, tetapi juga di akherat kelak. Di akherat akan dimintai pertanggungjawaban atas upayanya dalam membangun keluarga sakinah. Allah SWT berfirman:
اَلْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلٰٓى اَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَآ اَيْدِيْهِمْ وَتَشْهَدُ اَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
Artinya: Pada hari ini Kami membungkam mulut mereka. Tangan merekalah yang berkata kepada Kami dan kaki merekalah yang akan bersaksi terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan (QS Yasin: 65).
Perjalanan hidup berkeluarga sakinah bagaikan alur sungai kehidupan. Suami istri mengarungi sungai kehidupan mulai saat akad nikah sampai kehidupan akhir di akherat kelak. Suami istri membuat sungai kehidupan secara bersama-sama berdasarkan musyawarah mufakat guna mengarungi sungai kehidupan.
Berikut ini langkah-langkah suami istri dalam membuat sungai kehidupan.
Langkah pertama: Suami istri menggambar Aliran Sungai
Langkah kedua: Suami istri meletakkan batu di ujung kanan sungai. Batu ini merupakan gambaran harapan keluarga di akherat kelak.
Langkah Ketiga : Suami istri meletakkan batu di sebelah kiri batu pertama. Suami istri menuliskan usia harapan hidup di dunia di bata tersebut.
Langkah Keempat : Suami istri meletakkan batu di posisi paling kiri. Lalu menuliskan usia masing-masing saat ini. Kemudian dijumlahkan, lalu dibagi dua.
Langkah Kelima : Suami istri meletakkan batu-batu dan menuliskan target capaian 5 tahunan.
Hikmah Menggambar Sungai Kehidupan
a. Menyelaraskan kehidupan berkeluarga dengan cita-cita hidup paling akhir di hadapan Allah SWT.
b. Suami isteri harus termotivasi penuh untuk berbuat yang terbaik bagi keluarga karena akan mempertanggungjawabkannya pada yaumul hisab.
c. Suami istri harus menyadari bahwa segala gerak geriknya selalu diawasi oleh Allah SWT.
d. Suami istri secara berkesinambungan membuat rencana-rencana keluarga tahunan dan lima tahunan.
e. Suami istri harus mengevaluasi dan memperbaiki segala kekurangan secara bersama-sama.
C. MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH
1. Makna umat manusia sebagai hamba Allah
a. Nilai manusia berada pada derajat ketakwaannya
Ketundukan kepada semua perintah dan larangan Allah tidak ditentukan oleh jenis kelamin, bangsa, suku, atau lainnya. Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
Artinya: Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti (QS al-Hujurat: 13).
b. Sikap baiknya terhadap pasangan adalah salah satu indikator taqwa
Nabi Muhammad SAW bersabda:
اتَّقُوْا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَاِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ.
Artinya: Bertaqwalah kalian pada Allah dalam memperlakukan istri. Sesungguhnya Kalian telah meminang mereka dengan amanah Allah dan menghalalkan farji mereka dengan kalimat Allah (HR Muslim)
c. Standar pasangan yang ideal adalah ketundukannya pada agama
Nabi Muhammad SAW bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا
وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.
Artinya: Wanita dinikahi karena empat hal. Yaitu karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Nikahilah karena agamanya, engkau pun beruntung (HR Bukhari, Muslim, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah).
d. Orang dilarang memperhamba atau diperhamba orang lain
Nabi Muhammad SAW bersabda:
أَيُّمَا امْرِئٍ مُسْلِمٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا كَانَ فِكَاكَهُ مِنَ النَّارِ
Artinya: Siapa saja seorang muslim yang membebaskan seorang budak yang muslim, maka perbuatannya itu akan menjadi pembebas dirinya dari api neraka (HR Tirmidzi)
2. Makna Umat Manusia sebagai Khalifah Allah SWT
a. Nilai manusia terletak pada kemanfaatan bagi orang lain dan lingkungan
Nabi Muhammad SAW bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ أَنْفعَهُمْ لِلنَّاسِ
Artinya: Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia (HR Ahmad)
b. Suami istri bekerja sama dalam menciptakan kemaslahatan
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya: Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS at-Taubah: 71)
3. Membangun Keluarga Sakinah
a. Pengertian Sakinah
Keluarga sakinah adalah keluarga yang tetap tenang (harminis) meskipun menghadapi masalah sebesar dan sebanyak apapun.
b. Tujuan Perkawinan
Tujuan perkawinan bersifat Non Materiel, yaitu ketenangan jiwa (sakinah) bagi suami dan istri. Tujuan perkawinan bukan sekedar mendapatkan kenikmatan seksual.
Tujuan perkawinan ini dapat diperoleh jika keduanya membangun relasi atas dasar cinta, bukan atas dasar kekuasaan dan kepemilikan, yang memberi manfaat kepada kedua belah pihak, suami, istri beserta anak-anak.
c. Pondasi Perkawinan
Tujuan perkawinan dapat tercapai bila perkawinan dibangun di atas pondasi yang kokoh, yaitu sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Mawaddah, yaitu perasaan cinta yang melahirkan keinginan untuk membahagiakan dirinya. Ungkapan berikut ini cukup menggambarkan mawaddah, “Aku ingin menikahimu karena aku bahagia bersamamu.”
Rahmah, yaitu perasaaan cinta yang melahirkan keinginan untuk membahagiakan yang dicintainya. Ungkapan berikut ini menggambarkan rahmah, “Aku ingin menikahimu karena aku ingin membuatmu bahagia.”
Mawaddah dan Rahmah harus beriringan. Mawaddah saja tidak cukup karena orang dapat mencintai sekaligus menyakiti. Rahmah saja juga tidak cukup karena rasa cinta ini dapat disalahgunakan oleh orang yang dicintai untuk kebahagiaan dirinya secara sepihak.
D. LIMA PILAR
KELUARGA SAKINAH
1. Pasangan
Suami dan istri sama-sama meyakini bahwa dalam perkawinan keduanya adalah berpasangan (zawaj). Pergaulan dalam perkawinan disebut sebagai zawaj (berpasangan). Suami istri laksana sepasang sayap yang dapat membuat seekor burung terbang tinggi untuk hidup dan mencari kehidupan.
Keduanya penting dan saling melengkapi, saling menopang, dan saling bekerjasama.
Dalam ungkapan Alquran, “Suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami” (QS al-Baqarah: 187)
2. Mitsaqan Ghalidlan
Suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh (mitsaqon gholidzan). Suami dan istri sama-sama menghayati perkawinan sebagai ikatan yang kokoh (QS an-Nisa’: 21) supaya dapat menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan rumah tangga.
Keduanya diwajibkan menjaga ikatan dengan segala upaya yang dimiliki. Tidak boleh yang satu menjaga erat, sementara yang lainnya melemahkannya.
3. Mu'asyarah Bil Ma’ruf
Suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (mu’asyaroh bil ma’ruf). Ikatan perkawinan harus dipelihara dengan cara saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (QS an-Nisa’: 19).
Seorang suami harus selalu berfikir, berupaya, dan melakukan segala yang terbaik untuk istri. Begitu pun istri pada suami.
Kata Mu’asyaroh bil
ma’ruf adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku yang bermartabat
harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada istri dan istri kepada suami.
4. Musyawarah
Suami dan istri sama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah. Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan harus diselesaikan bersama (QS al-Baqarah: 23)
Musyawarah adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandanga pasangan dalam mengambil keputusan.
5. Saling Ridha
Suami istri meyakini bahwa ridha Allah pada mereka tergantung ridha suami atau istrinya (QS al-Baqarah: 233).
Lanjut ke Materi 2 : BACA : Mengelola Konflik dan Dinamika Keluarga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih