Materi 3 Bimwin: Memenuhi Kebutuhan Keluarga

MATERI 3 BIMWIN 

Oleh: Eko Mardiono

A. Memenuhi Kebutuhan Keluarga Merupakan Ibadah

Kebutuhan keluarga banyak ragamnya. Misalnya: Makanan, minuman, pakaian, rumah, sawah, mobil, pendidikan, kesehatan, pelukan, alat kontrasepsi, perhatian, kasih sayang, waktu luang, tabungan, dihormati, tenang, deposito, komunikasi, musyawarah, berlibur, haji, kejujuran, hubungan seksual, bekerja, setia, terbuka dan lain-lain.

 

Apa perbedaan kebutuhan dan keinginan? Perbedaannya adalah kebutuhan bersifat objektif, mendesak, mengikat, dan harus. Sedangkan keinginan bersifat subjektif, tidak mengikat, dan tidak harus.

 

Dampak yang diinginkan dari pemenuhan kebutuhan berupa manfaat, sedangkan keinginan berupa kepuasan. Kebutuhan tolak ukurnya adalah fungsi, sedangkan keinginan selera.

 

Kebutuhan keluarga berupa kebutuhan materi dan immateri. Kebutuhan materi membutuhkan dukungan finansial. Berupa kebutuhan fisik dan non fisik. Kebutuhan Fisik berupa sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan non fisik misalnya berupa kesehatan, pendidikan, pengamanan, rekreasi, hiburan, dan lainnya.

 

Kebutuhan immateri yaitu kebutuhan yang terkait dengan psikologi anggota keluarga dan dapat dipunuhi tanpa bergantung pada finansial. Di antaranya berupa: rasa mencintai dan dicintai, kasih saying, rasa aman, merasa terlindungi, diperhatikan, dijaga, dihormati, dihargai, dan lainnya.

 

Yang perlu diingat adalah kebutuhan keluarga atau nafkah tidak hanya berupa materi, tetapi juga berupa immateri.

 

Kebutuhan keluarga ini berasal dari kebutuhan suami dan kebutuhan istri, kemudian dijadikan satu menjadi kebutuhan keluarga.

 

Upaya suami istri dalam memenuhi kebutuhan keluarga merupakan manifestasi ibadah kepada Allah SWT.

 

Suami istri yang bekerja keras mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga akan dicintai oleh Allah SWT dan dinilai sebagai jihad fi sabilillah serta dosa-dosanya terampuni sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

اِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ الْمُحْتَرِفَ وَمَنِ كَدَّ عَلَى عِيَالِهِ كَانَ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ (رواه أحمد)

Artinya: Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bekerja keras, barangsiapa bekerja keras untuk keluarganya hamba itu seperti orang yang jihad fi sabilillah (HR Ahmad).

مَنْ أَمْسَى كَالًا مِنْ عَمَلِ يَدَيْهِ أَمْسَى مَغْفُوْرًا لَهُ (رواه أحمد)

Artinya: Barangsiapa yang sore hari lelah karena bekerja, maka dosa-dosanya terampuni (HR Ahmad).

 

Nabi Muhammad SAW bersabda:

اِنَّ مِنَ الذُّنُوْبِ لَا يُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَلَا الصَّدَقَةُ وَلَا الْحَجُّ وَيُكَفِّرُهَا الْهَمُّ فِى طَلَبِ الْمَعِيْشَةِ (رواه الطبراني)

Artinya: Sesungguhnya sebagian dosa tidak dapat tertutupi oleh shalat, shadaqah, dan haji, tetapi dapat tertutupi oleh kesungguh-sungguhan mencari rizki untuk kehidupan keluarga (HR Thabrani).

 

Allah SWT memerintahkan umat manusia, selain mencari kebahagiaan di akherat kelak, umat manusia juga memikirkan nasibnya hidup di dunia, sebagaimana firman-Nya:

 

وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا

“Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia” (QS al-Qashash: 77)

 

Oleh karena bekerja mencari nafkah untuk keluarga adalah ibadah, maka suami istri harus:

·   Mencari pekerjaan yang halal dan menjauhi yang haram

·   Mencari keberkahan, bukan semata mencari pendapatan besar

·   Mencari pekerjaan yang tidak menyengsarakan orang lain

·   Menjauhkan diri dari meminta-minta, dan

·   Banyak berdoa kepada Allah SWT supaya diberikan rizki yang halal.

 

B. Cara dan Strategi Memenuhi Kebutuhan Keluarga

Untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan rizki yang halal, suami isteri harus menerapkan 5 pilar perkawinan, sehingga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

 

 

 

Lima pilar perkawinan yang harus diterapkan oleh suami istri yaitu: berpasangan, mitsaqan ghalidhan, mu’asyarah bil ma’ruf, musyawarah, dan saling ridla.

 

 

Dalam menerapkan Pilar Perkawinan Berpasangan, suami istri harus:

·   Menganggap bahwa kebutuhan diri dan kebutuhan pasangan adalah sama pentingnya.

·   Memenuhi kebutuhan pasangan, tanpa menafikan kebutuhan diri, begitu juga sebaliknya.

·   Mendahulukan kebutuhan bersama sebagaimana yang telah disepakati sebagai prioritas dari kebutuhan dirinya sendiri.

 

Pilar Perkawinan Mitsaqan Ghalidhan/Janji Kokoh, bahwa suami istri:

·   Menetapkan kebutuhan-kebutuhan yang akan mengkokohkan makna berkeluarga.

·   Memprioritaskan kebutuhan yang akan mengkokohkan relasi berpasangan.

·   Memenuhi kebutuhan-kebutuhan dengan cara-cara yang tidak merusak makna dan relasi berkeluarga.

 

Pilar Perkawinan Mu’asyarah bil Ma’ruf, bahwa suami istri:

·   Memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan keluarga adalah bagian dari kebaikan untuk dirinya, pasangan, dan keluarga.

·   Memenuhi kebutuhan keluarga dengan cara yang berpengaruh positif bagi diri dan keluarga.

·   Menjalankan bahwa kebaikan diri, pasangan, dan keluarga adalah sama pentingnya dan tidak saling menafikan satu sama lain.

 

Pilar Perkawinan Musyawarah, bahwa suami istri:

·   Memutuskan setiap kebutuhan berdasar pada pembicaraan bersama.

·   Mengungkapkan kebutuhan diri dan pandangan masing-masing dalam menentukan kebutuhan Bersama (keluarga).

·   Memberi kesempatan dan mendengarkan pandangan pasangan dan anggota keluarga yang lain dalam proses memutuskan  kebutuhan bersama (keluarga).

 

Pilar Perkawinan Saling Ridla, bahwa suami istri:

·   Mengambil keputusan setelah mendengar dari semua anggota keluarga oleh yang paling kompeten dengan tetap menghormati pandangan yang berbeda.

·   Memenuhi kebutuhan keluarga dilakukan dengan team-work, berbagi peran dengan memperhatikan modal yang dimiliki masing-masing.

·   Merayakan setiap capaian-capaian kecil dan besar dari proses pemenuhan kebutuhan dengan mengapresiasi semua peran anggota keluarga.

 

Di dalam menjalankan 5 Pilar Perkawinan dalam pemenuhan kebutuhan keluarga, suami istri melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

·   Suami istri secara sendiri-sendiri menentukan 5 (lima) prioritas kebutuhan pribadi dalam kehidupan keluarga.

·   Setelah selesai, hasil penentuan masing-masing suami istri didiskusikan dengan pasangannya untuk menentukan prioritas kebutuhan bersama.

 

Setelah menentukan skala prioritas kebutuhan keluarga yang tentunya memerlukan biaya. Kemudian menyepakati siapa yang bertanggung jawab mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga? Apakah suami atau istri atau kedua-duanya?

 

Ada ayat Alquran yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab memenuhi nafkah keluarga.

الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab154) atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.” (QS an-Nisa’: 34)[1]

 

154) Sebagai kepala keluarga, suami bertanggung jawab untuk melindungi, mengayomi, mengurusi, dan mengupayakan kemaslahatan keluarga.

 

Terjemah Alquran surat an-Nisa’ ayat 34 di atas tafsir literal yang belum di-mubadalah-kan. Apabila di-mubadalah-kan, maka tafsirnya adalah mereka yang memiliki keutamaan dari Allah SWT dan harta lah yang bertanggungjawab untuk menafkahi keluarga, laki-laki atau perempuan.

 

Laki-laki atau suami disebut dalam Surat an-Nisa’ ayat 34 karena biasanya dan seringnya secara sosial laki-laki atau suami sudah memiliki kemampuan dan harta, sehingga disebut sebagai pihak yang melakukan tanggung jawab tersebut.

 

Selain itu, juga karena faktor reproduksi yang harus diemban oleh perempuan, misalnya mengandung, melahirkan, dan menyusui seperti yang disinyalir dalam Alquran Surat al-Baqarah ayat 233.

 

Dengan demikian, dalam tafsir Mubadalah, yang bertanggung jawab atas nafkah keluarga menurut Alquran Surat an-Nisa’ ayat 34 adalah pihak yang mempunyai kemampuan dan kelebihan harta, baik laki-laki ataupun perempuan, suami ataupun istri.[2]

 

Suami dan istri sama-sama mempunyai hak dan kesempatan untuk mencari nafkah bagi keluarga sesuai dengan kondisinya masing-masing.

 

Apabila suami dan/atau istri bekerja, lantas siapa yang mengasuh anak dan siapa pemimpin keluarga? Berikut di bawah ini gambaran yang dapat dijadikan sebagai rujukan oleh suami istri dalam menentukan yang mengasuh anak dan pemimpin keluarga.

 


C. Kiat Mengelola Keuangan Keluarga

Ada beberaoa hal yang menjadikan perencanaan keuangan keluarga sangat penting, yaitu:

   Ada tujuan-tujuan yang ingin dicapai.

   Biaya hidup yang terus naik.

   Kehidupan perekonomian yang tidak dapat diprediksi.

   Resiko-resiko yang semakin besar: sakit, kehilangan pekerjaan, usaha bangkrut, masalah utang piutang.

   Pelayanan jasa keuangan yang semakin inklusif.

 


Dalam mengelola keuangan keluarga, suami istri memulai dengan bersyukur. Kemudian melanjutkan dengan berusaha, menjemput rizki, beramal, dan berbagi. Akhirnya, mengakhiri dengan bersyukur lagi.

 

Mulai dengan Bersyukur

لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ

“Jika kamu bersyukur, niscaya Aku tambah (nikmat) kepadamu” (QS Ibrahim: 7)

 Lanjutkan dengan Berusaha

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ

“Manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya” (QS an-Najm: 39)

 

Lanjutkan dengan Menjemput Rizki

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا

“Tidak satu pun hewan yang bergerak di atas bumi melainkan dijamin rezekinya oleh Allah.” (QS Hud: 6)

 

Lanjutkan dengan Beramal dan Berbagi

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗ

“Siapakah yang mau memberi pinjaman (menginfakkan harta di jalan-Nya) yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. (QS al-Baqarah: 245)

 

Akhiri dengan Bersyukir lagi

وَاَنَّهٗ هُوَ اَغْنٰى وَاَقْنٰىۙ

Bahwa sesungguhnya Dialah yang menganugerahkan kekayaan dan kecukupan” (QS an-Najm: 48)


SELESAI.

 

Kembali ke Materi 1 : KLIK: Menyiapkan Keluarga Sakinah

 


[1] Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Al-Quran dan Terjemahnya (Jakarta: tnp, 2012), hlm. 108.

[2] Faqihuddin Abdl Kodir, Qira’ah Mubadalah Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam (Yogyakarta: IRCiSoD, 2019), hlm. 379-380

Share:

Baca Juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *