• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Penyembelihan Hewan Qurban

Oleh: Eko Mardiono
Pengertian Qurban
Qurban adalah penyembelihan binatang yang halal untuk beribadah kepada Allah pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyri’ (10-13 Dzulhijjah).

Dasar Hukum Qurban
1. Alquran:
اِناَّ أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak; maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah (Q.S. Al-Kautsar (108): 1-2)                  
2. Hadis Nabi saw:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةُ لَّكُمْ (رواه الترمذي)
Artinya: Rasulullah bersabda, “Saya disuruh menyembelih qurban, dan qurban itu sunat bagi kamu.” (HR Tirmidzi).
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ (رواه الدارقطنى
Artinya: Rasulullah bersabda, “Aku diwajibkan berqurban, tetapi tidak wajib bagi kamu.” (HR ad-Daruquthni).
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ تَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا (رواه أحمد وابن ماجة عن أبى هريرة)
Artinya: Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibu Majah dari Abu Hurairah).

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
1.   Pada Hari Raya Idul Adha (Sesudah Shalat dan Dua Khutbah)
Penyembelihan hewan qurban dimulai pagi hari setelah shalat Idul Adha sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, yakni selama 4 hari.

Rasulullah saw bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخاري)
Artinya: Barangsiapa menyembelih hewan qurban sebelum shalat (hari raya Idul Adha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, Barangsiapa menyembelih hewan qurban sesudah shalat dan dua khutbah, sesungghunya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani aturan (sunnah) orang-orang Islam (HR Bukhari).
2.    Pada Hari-hari Tasyri’
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْعِ ذَبْحٌ (رواه أحمد)
Artinya: Setiap hari Tasyri’ (11-13 Dzulhijjah) adalah waktu penyembelihan qurban (HR Ahmad).

Syarat-syarat Hewan Qurban
1.  Berupa binatang ternak (Kambing, sapi, kerbau, unta)
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka (Q.S. al-Hajj (22): 34)

2.    Tidak cacat (tidak pincang, terlalu kurus, tidak sehat)
أَرْبَعَةٌ لاَ تُجْزِئُ فِي اْلأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ تُنْقَى (قال الترمذي هذا الحديث حسن صحيح)
Artinya: Empat macam binatang yang tidak memenuhi syarat hewan qurban, yaitu: yang buta matanya terlihat jelas, tidak sehat secara nyata, pincang, dan sangat kurus (At-Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan sahih).

3.    Sudah cukup umur
a.       Kambing domba sudah berumur 1 tahun atau sudah berganti gigi minimal satu pasang (poel);
b.      Kambing biasa sudah berumur 2 tahun atau sudah poel;
c.       Sapi/kerbau sudah berumur 2 tahun atau sudah ganti gigi minimal satu pasang;

4.    Jumlah Orang yang Berqurban
a.       Kambing untuk satu orang atau satu keluarga (berdasarkan hadir riwayat at-Tirmidzi).
b.      Sapi/kerbau/unta untuk 7 orang.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم)
Artinya: Dari Jabir, ia mengatakan, “Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah saw di Hudaibiyah dengan unta (badanah) untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim).

Tatacara Penyembelihan Hewan Qurban
1.   Cara Penyembelihan Hewan Qurban
a.       Hewan qurban disembelih di pangkal lehernya.
b.      Dipotong minimal 2 urat, yaitu: urat makanan dan urat pernapasan.
c.       Menggunakan pisau yang tajam.
d.      Hewan yang disembelih direbahkan ke sebelah rusuk kiri supaya memudahkan orang yang akan menyembelihnya.
e.       Dihadapkan ke arah kiblat.
f.       Membaca Bismillah, Shalawat atas Nabi, takbir, dan doa.
عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ الْكَرِيْمَةِ سَمَّى وَكَبَّرَ (رواه البخاري ومسلم
Artinya: Dikabarkan oleh Anas bahwasanya Rasulullah telah berqurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik. Beliau sembelih sendiri. Beliau baca bismillah dan bertakbir (HR Bukhari Muslim).

g.      Bacaan Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban:
اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
Artinya: Ya Allah, ini adalah nikmat dan pemberian dari-MU, aku serahkan kembali kepada-Mu, maka terimalah qurban ini dariku.
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَأَلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ (رواه أحمد ومسلم)
Artinya: Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad (HR Ahmad dan Muslim).

2.  Penyembelihan Anak dalam Perut Induknya
Penyembelihan anak dalam perut induknya cukup dengan menyembelih induknya. Artinya, jika induknya telah disembelih secara sah kemudian anak dalam kandungannya juga mati, maka anak hewan itu sudah halal dimakan.
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِيْنِ ذَكَاتُهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ (رواه أحمد و الترمذي
Artinya: Nabi saw bersabda tentang penyembelihan janin dalam perut induknya. Beliau bersabda, “Menyembelih janin dalam perut induknya cukup dengan menyembelih induknya itu.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Penanganan dan Pembagian Daging Qurban
1.    Orang yang berqurban boleh ikut memakan daging hewan qurbannya, maksimal sepertiganya.
2.    Daging qurban itu dapat dibagi untuk 3 kelompok:
a.       Pertama; untuk dimakan sendiri oleh orang yang berqurban;
فَكُلُوْا مِنْهَا
Artinya: “Makanlah sebahagian darinya (Q.S. al-Hajj (22): 28)
b.      Kedua; untuk disedekahkan kepada fakir miskin;
وَأَطْعِمُوْا اْلبَائِسَ اْلفَقِيْرَ.
Artinya: “....... (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir (Q.S. al-Hajj (22): 28).

c.       Ketiga; untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah berkecukupan.
وَأَطْعِمُوْا اْلقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Artinya: dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.

d.      Daging, tulang, tanduk, kulit dan semua bagian dari hewan qurban tidak boleh dijual (oleh yang berqurban)
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَلاَ اْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتِعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا (رواه أحمد)
Artinya: Janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta ambillah manfaat kulitnya tetapi jangan kamu jual kulit hewan itu (HR Ahmad).
Share:

Ridha Allah Terletak pada Ridha Orangtua

Oleh: Dianifa Zikra Amelia

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا اِلَهَ اِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه

Bapak-bapak, Ibu-ibu, dan Teman-temanku yang berbahagia,
Terlebih dahuulu, marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan taufiq dan hidayah-Nya, sehingga kita bisa bertemu dan berkumpul di majelis yang mulia ini.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Rasul, Muhammad SAW, yang telah mengeluarkan umat manusia dari kegelapan menuju era yang terang benderang.

Teman-temanku yang aku banggakan,
Aku mau tanya nih, tadi ketika akan pergi ke acara ini, teman-teman sudah pamit dan minta izin kepada bapak-ibu kita belum?

Aku yakin, pasti temen-temen sudah minta izin dan doa restu kepada Bapak dan Ibunya masing-masing.

Teman-temanku yang ceria,      
Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan ceramah dengan judul “RIDHA ALLAH TERLETAK PADA RIDHA ORANGTUA”.

Apa judulnya? Coba diulang sekali lagi! Judulnya adalah “RIDHA ALLAH TERLETAK PADA RIDHA ORANGTUA”
Nabi Muhammad SAW bersabda:
رِضَا الرَّبِّ فِى رِضَا الْوَالِدَيْنِ وَسُخْطُهُ فِى سُخْطِهِمَا
Artinya: “Ridha Allah terletak pada ridha kedua orangtua dan murka Allah terletak pada murka kedua orangtua (Hadis Riwayat Thabrani dari Ibnu Umar).

Oleh karena itu teman-teman, kita harus senantiasa berusaha untuk mendapatkan ridha kedua orangtua kita. Kita berusaha jangan sampai membuat mereka murka atau tidak berkenan.

Karena apa, karena apabila orangtua kita ridha kepada kita, maka Allah pun akan ridha kepada diri kita. Sebaliknya, jika orangtua kita murka kepada kita, Allah juga akan murka kepada kita.
Bagaimana teman-teman? Setujuuu.....? Sanggup melaksanakan?

Teman-temanku yang selalu berbakti kepada kedua orang tuanya,
Saya teringat sebuah kisah yang menceritakan tentang sahabat rasul yang mendurhakai ibunya. Semoga cerita ini bisa bermanfaat bagi kita semua , begini nih ceritanya:

Pada suatu hari Rasulullah bersama sahabat sedang berbincang–bincang, tiba–tiba datang seorang lelaki dan berkata, ”Assalamu’alaikum ya Rasulullah, Al-Qomah sedang sakit keras, ia memanggilmu....“, kata lelaki itu.

Setelah itu, Rasulullah pun menjawab, “Mari kita tengok sahabat kita“.
Sesampainya mereka di rumah Al–Qomah, Rasulullah melihat Al–Qomah terbaring tidak berdaya di tempat tidurnya.

Lalu Rasulullah membisikkan kalimat syahadat di telinga Al–Qomah, “Al–Qomah, ayo ucapkan: Asyhadu allaa ilaaha illallaah waasyhadu anna Muhammadur- rasulullah.“
Rasulullah membisikkan kalimat itu tiga kali ke telinga Al-Qomah, tetapi Al-Qomah tidak dapat mengucapkannya.

Setelah itu, Rasulullah memerintahkan sahabat untuk menemui isteri Al-Qomah dan bertanya apa yang telah dilakukan al-Qomah semasa hidupnya.

Isteri Al-Qomah pun menjawab, “Sebenarnya Al-Qomah selalu shalat 5 waktu, dan hampir setiap pagi ia bershadaqah, tetapi ia ada sedikit masalah dengan ibunya.

Setelah mendengar hal itu, Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk menemui ibu Al-Qomah dan di bawa ke rumah Al-Qomah.

Sesampainya sang ibu ke rumah Al-Qomah, Rasulullah pun berkata, “Wahai ibu, maafkanlah anakmu, maafkanlah dia!” “Tidak, saya tidak akan memaafkan dia”, jawab sang ibu.

“Maafkanlah dia, maafkanlah dia”, jawab Rasulullah. “Tidak, aku tidak akan memaafkan-nya, bagaimana aku akan memaafkannya jika ia telah memukulku dan mengusirku dari rumahnya karena lebih mementingkan isterinya”, jawab sang ibu.

Setelah itu, Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk mengumpulkan kayu bakar dan ditata di samping ranjang Al-Qomah. “Untuk apa kayu bakar itu, ya Rasulullah”, tanya sang ibu. Untuk membakar anakmu karena Engkau tidak mau memaafkannya”, kata Rasulullah.

Setelah mendengar hal itu, akhirnya hati sang ibu pun luluh, lalu berkata, “Baiklah akan aku maafkan anakku.” Setelah itu, Rasulullah kembali mentalqin Al-Qomah dan akhirnya Al-Qomah pun meninggal dunia. Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.

Bagaimana teman-teman? Akankah kita tidak berbakti kepada kedua orangtua?
Jelas, tidak ada satu alasan pun bagi kita untuk tidak berbakti kepada mereka berdua. Kecuali, mereka mengajak berbuat yang tidak baik, mengajak berbuat maksiat kepada Allah, dan mengajak berbuat syirik kepada Tuhan.

Kalau seperti itu kita baru tidak boleh mengikutinya, tetapi kita harus tetap berbuat baik dan sopan kepada mereka berdua.

Allah SWT berfirman:
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً
Artinya: “Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, tetapi pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.... (Surat Luqman ayat 15).

Teman-temanku yang jadi Anak Shaleh,
Sudah begitu besar perjuangan dan pergorbanan kedua orangtua kita. Oleh karena itu, kita harus senantiasa mendoakan keduanya setiap saat.

Marilah pada kesempatan ini kita berdoa untuk kedua orangtua kita secara bersama-sama, mari:
اَللَّهَّمَ اغْفِرْ لِى وَلِوَالِدَيَّ وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيْرًا
“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa saya dan dosa-dosa kedua orangtua saya, kasihilah mereka sebagaimana mereka telah mengasihi saya sewaktu kecil.”

Demikian, ceramah yang dapat saya sampaikan. Semoga kita bisa termasuk anak-anak shaleh yang selalu berbakti kepada kedua orangtuanya. Amien...........

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *