• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Bimbingan Manasik Haji KUA Depok Sleman

(DEPOK, EKO M.) Upacara Penutupan Bimbingan Manasik Haji Kecamatan Depok Tahun 2010 M/1431 H telah usai dilaksanakan pada Jumat, 16 Juli 2010 di Balai Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman.

HM Hisjam Ihsan, SIA selaku ketua IPHI Kecamatan Depok berkenan untuk menutup acara tersebut secara resmi.

Walaupun sebenarnya para jamaah calon haji kecamatan Depok tahun 2010 ini masih harus mengikuti bimbingan manasik haji yang ke-11, yaitu peragaan manasik haji massal.

Hanya saja, pelaksanaannya diselenggarakan di tingkat kabupaten Sleman pada Sabtu, 25 September 2010.

Ketua IPHI Kecamatan Depok, HM Hisjam Ihsan, SIA, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan bimbingan manasik haji ini terselenggara atas kerjasama antara Kantor Urusan Agama (KUA) dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Depok.

Diharapkan para jamaah calon haji kecamatan Depok ini mampu mengambil intisari dari berbagai materi yang telah disampaikan oleh para narasumber.

Sehingga, baik sebelum, selama ataupun sesudah pelaksanaan ibadah haji, para jamaah ini mampu menunaikan rukun kelima ini secara sempurna, tidak mengalami kesulitan yang berarti dan mendapatkan haji yang mabrur.

Ketua IPHI ini juga sangat mengharapkan agar para jamaah calon haji ini setelah pulang dari Tanah Suci, al-Mekkah al-Mukarramah, nanti bersedia untuk bergabung dan mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh IPHI kecamatan Depok.

Di antara kegiatannya adalah pertemuan rutin setiap bulan. Pertemuan rutin tersebut tentunya dapat dijadikan sebagai media silaturrahim dan penambahan ilmu pengetahuan keagamaan.

Upacara penutupan Bimbingan Manasik Haji tersebut diakhiri dengan pemanjatan doa kepada Allah SWT yang dipimpin oleh Drs. KH Sumali RD.

Sebelum memimpin doa penutupan, mantan kepala Kementerian Agama Kabupaten Sleman tersebut menyampaikan beberapa pesan kepada para jamaah.

Pertama, agar mereka memperbanyak membaca doa: “Yassiruu walaa tu’assiruu wa antum tamiimun bil khair”.

Kedua, agar mereka membuang jauh-jauh sifat dan sikap egoisme. Sebaliknya, mereka harus mengedepankan kebersamaan dan kekompakan.

Ketiga, perbanyaklah bersedekah dan ringan menolong orang lain.

Adapun pelaksanaannya diadakan sebanyak 11 kali. Sepuluh kali diselenggarakan di wilayah kecamatan dan satu kali di kabupaten Sleman secara massal.

Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji itu dimulai tanggal 05 s.d. 16 Juli 2010 dengan narasumber yang ahli di bidangnya.

Mereka adalah Drs. H. Arief Djufandi, M.Pd.I., Drs. H. Sigit Warsito, M.A., dr. Hj. Tuti Suswaniati, dr. Hj. Widyawati, Drs. H. Munawir, M.Pd.I., H. Muh. Chaeruddin, B.A., Drs. KH Sumali RD, Dr. KH Ahmad Fattah, M.A., Drs. KH Suwardi Abdullah, Dra. Hj. Siti Sumarti, KH Ahmad Suharmadi, H. Bambang Muhammad, dan Drs. KH Masruddin, M.Pd.I.

Adapun materi bimbingan manasik haji yang diberikan meliputi: (1) Kebijakan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; (2) Keselamatan Penerbangan Ibadah Haji; (3) Kesehatan Jamaah Haji Sebelum, Selama, dan Sesudah Pelaksanaan Ibadah Haji;

(4) Panduan Perjalanan Ibadah Haji di Tanah Air dan di Tanah Suci; (5) Pengertian Haji dan Umrah; (6) Niat dan Hal Ihwal Ihram; (7) Pengertian Thawaf dan Sa’i serta Bercukur/Tahallul;

(8) Wukuf di Arafah dan Mabit di Muzdalifah; (9) Mabit di Mina, Melontar Jumrah, dan Nafar Awal dan Nafar Tsani; (10) Ibadah Haji Wanita; (11) Akhlak Haji, Pergaulan Sehari-hari, Hikmah Ibadah Haji, dan Pelestarian Haji Mabrur;


(12) Ibadah dan Ziarah di Mekkah dan Madinah; (13) Resume Perjalanan Ibadah Haji; dan (14) Peragaan Ihram, Thawaf, Sa’i, dan Melontar Jumrah. Demikian, nuwun.
Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *