Materi Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

Oleh: Eko Mardiono  

Calon Pengantin yang akan melaksanakan perkawinan di Kantor Urusan Agama wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin).

Kewajiban mengikuti Bimwin ini sebagaimana ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 2 Tahun 2024 Tanggal 08 Januari 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

SE Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 ini menentukan:

1.  Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

2.  Bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.

3.  Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 172 Tahun 2022 tentang Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin.

Baca: SE Dirjen Bimas Islam No. 02 Tahun 2024 ttg Bimwin bagi Calon Pengantin

Baca:  Kep. Dirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022 ttg Juklak Bimwin Calon Pengantin

Materi Bimbingan Perkawinan ada 2 (dua) kategori, yaitu:

1.  Materi Pokok

a.  Mempersiapkan Keluarga Sakinah

b.  Mengelola Psikologi dan Dinamika Keluarga

c.  Memenuhi Kebutuhan dan Mengelola Keuangan Keluarga

d.  Menjaga Kesehatan Reproduksi

e.  Mempersiapkan Keluarga Berkualitas

 

2.  Materi Pelengkap

a.  Pretest, Perkenalan, Pengutaraan Harapan, dan Kontrak Belajar.

b.  Refleksi, Evaluasi dan Tes Pemahaman Bimwin Calon Pengantin.

Materi-materi Bimwin ini diberikan oleh Fasilitator Bimwin yang telah terbimtek (Terbimbing Teknis).

Materi Bimwin “a”, “b”, dan “c” diberikan oleh Fasilitator Kementerian Agama. Materi “d” diberikan oleh Fasilitator Kementerian Kesehatan. Materi “e” diberikan oleh Fasilitator BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana).

Materi Bimbingan Perkawinan ini diberikan dengan spirit to know, to do, dan to together. Spirit to know bertujuan supaya peserta Bimwin mengetahui materi isi (ilmu pengetahuan) Bimwin.

Spirit to do bertujuan supaya peserta Bimwin mampu melakukan atau mempraktekkan ilmu pengetahuan yang didapatkan selama mengikuti Bimwin.

Spirit to together bertujuan supaya peserta Bimwin kedua calon pengantin mampu melakukan satu kegiatan yang sama secara bersama-sama sebagai satu pasangan yang kompak dan menyatu.

Penulis, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., selaku Fasilitator Bimwin Kementerian Agama yang telah terbimtek menyiapkan 3 (tiga) Materi Bimwin yang menjadi kompetensinya, di samping materi pelengkap: pretest dan refleksi.

Materi Bimwin yang penulis susun dibagikan di media online ini bertujuan supaya dapat diakses atau dibaca oleh para peserta Bimwin atau calon pengantin pada umumnya.

Materi Bimwin ini disusun berdasarkan Modul Bimwin yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.

Adapun Materi Bimwin bagi Calon Pengantin yang penulis susun, yaitu sebagai berikut:

1.  Materi 1: Mempersiapkan Keluarga Sakinah (Baca/Klik)

2. Materi 2: Mengelola Psikologi dan Dinamika Keluarga (Baca/Klik)

3. Materi 3: Memenuhi Kebutuhan dan Mengelola Keuangan Keluarga (Baca/Klik)

Demikian, Semoga bermanfaat. Amiin.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *