Demikian semoga bermanfaat dan terimakasih. Waallahu a'lam bish shawab.
Akta Ikrar Wakaf adalah Bukti Wakaf yang Sempurna
Demikian semoga bermanfaat dan terimakasih. Waallahu a'lam bish shawab.
Keutamaan Bulan Muharam dalam Islam
Pendahuluan
Ada empat bulan yang disucikan Islam, yaitu bulan: Zulqaidah, Zulhijjah, Muharam, dan Rajab. Allah SWT berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوْا الْمُشْرِكِيْنَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (التوبة: 36)
Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS at-Taubah: 36)
Nabi Muhammad SAW bersabda :
إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُوْ الْقَعْدَةِ وَذُوْ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِيْ بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana bentuknya semula di waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan di antaranya terdapat empat bulan yang dihormati, tiga bulan berturut-turut; Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram serta satu bulan yang terpisah yaitu Rajab Mudhar, yang terdapat di antara bulan Jumadil Akhir dan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Keistimewaan Bulan Muharam
§ Bulan Muharam merupakan bulan pertama dalam penanggalan Hijriah.
§ Bulan Muharam termasuk empat bulan yang diistimewakan dalam Islam.
§ Nama Muharam secara bahasa berarti diharamkan.
Menurut Abu ‘Amr ibn Al ‘Alaa, dinamakan muharram (diharamkan) karena pada bulan tersebut diharamkan terjadinya peperangan (jihad).
Keutamaan Puasa di Bulan Muharam
Rasulullah SAW bersabda:
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ (رواه مسلم)
Artinya: “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah (yaitu) Muharram dan shalat yang paling utama setelah puasa wajib adalah sholat lail.” (HR. Muslim).
Aisyah RA berkata:
مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW berupaya keras untuk puasa pada suatu hari melebihi yang lainnya kecuali pada hari ini, yaitu hari ‘Asyura dan bulan ini yaitu Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah SAW memerintahkan umat Islam berpuasa pada tanggal 10 Muharam (Asyura).
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِيْنَةَ فَرَأَى الْيَهُوْدَ تَصُوْمُ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ فَقَالَ مَا هَذَا قَالُوْا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوْسَى قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوْسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Ibnu Abbas RA berkata: Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura, maka Beliau bertanya : “Hari apa ini?. Mereka menjawab, “Ini adalah hari istimewa, karena pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuhnya, Karena itu Nabi Musa berpuasa pada hari ini. Rasulullah SAW pun bersabda, “Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian“. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan shahabatnya untuk berpuasa di tahun yang akan datang (HR. Bukhari dan Muslim).
Puasa Sehari Sebelum atau Sesudah 10 Muharam
Ketika Rasulullah SAW sedang berpuasa 10 Muharram, para sahabat bertanya kepada beliau “Ya Rasulullah ini adalah hari yang diagungkan Yahudi dan Nasrani”.
Rasulullah SAW pun bersabda:
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ -إِنْ شَاءَ اللَّهُ- صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ (رواه مسلم)
Artinya: “Kalau aku masih hidup tahun depan, maka sungguh aku akan berpuasa pada tanggal 9 Muharram (bersama 10 Muharram).“ (HR. Muslim)
Hal tersebut dilakukan sebagai pembeda antara puasa orang Yahudi dengan umat Islam.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
صُومُوْا يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَخَالِفُوْا فِيْهِ الْيَهُوْدَ صُوْمُوْا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا (رواه مسلم)
Artinya: “Berpuasalah pada hari ‘Aasyuura’ dan selisihilah orang-orang Yahudi, berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.“ [HR Muslim).
Keutamaan Puasa Asyura
Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya di tahun yang lalu.
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صِيَامُ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ (رواه الترمذي وابن ماجة وأحمد)
Artinya: “Dari Abu Qatadah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Puasa hari ‘Asyura aku berharap kepada Allah semoga Dia menghapuskan dosa-dosa tahun lalu” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).Lebih Utama Mana Kurban Sapi atau Kambing?
Pertanyaan
Pertanyaan Pertama: Lebih utama mana berkurban sapi atau berkurban kambing?
Jadi, dalam hal ini yang lebih utama adalah berkurban berupa kambing satu orang daripada berkurban sapi berkelompok 7 (tujuh) orang.
Pertanyaan Kedua: Dapatkah kurban hewan tidak ditentukan shahibul qurban-nya?
Jawab: Secara prinsip ibadah kurban harus jelas siapa shahibul qurbannya (siapa orang yang berkurban) dan harus jelas berupa apa hewan kurbannya.
Berdasarkan firman Allah SWT di atas, memang yang sampai kepada Allah SWT adalah takwanya, bukan dagingnya.
Namun, yang perlu diingat pula bahwa segala amal perbuatan manusia tergantung pada niatnya. Setiap orang pun akan mendapatkan pahala (imbalan) dari Allah SWT sesuai dengan yang diniatkannya.
Apabila seseorang berniat berkurban sapi, maka ia akan mendapatkan pahala berkurban sapi. Begitu juga jika ia berniat berkurban kambing, maka ia pun akan mendapatkan pahala berkurban kambing.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya: Sesungguhnya amal perbuatan orang tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan (pahala) sesuai dengan niatnya (HR Bukhari dan Muslim)
Adapun jika di tengah-tengah masyarakat ada shahibul qurban yang semuanya menginginkan mendapatkan bagian yang sama karena mereka iurannya sama, maka dapat ditempuh langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama-tama harus ditentukan terlebih dahulu, siapa di antara para shahibul qurban yang distatuskan dan berniat berkurban sapi dan siapa yang distatuskan dan berniat berkurban kambing.
Langkah pertama ini penting karena terkait dengan hadis Nabi SAW bahwa amal ibadah seseorang tergantung pada niatnya. Dengan demikian, harus ditentukan siapa yang berkurban sapi dan siapa yang berkurban kambing.
Pertanyaan Ketiga: Dapatkah pembagian dagingnya disamaratakan untuk semua shohibul qurban, baik yang distatuskan dan berniat berkurban sapi ataupun yang distatuskan dan berniat berkurban kambing?
Jawab: Dalam peristiwa seperti ini, pembagian daging kurban untuk semua shahibul qurban dapat disamaratakan, tetapi dengan syarat para shahibul qurban terlebih dahulu dan telah bersepakat untuk mengumpulkan kembali bagian daging yang telah diterimanya menjadi satu, kemudian dibagi rata di antara mereka.
Jadi para shahibul qurban terlebih dahulu bersepakat dan merelakan, bahwa bagian sepertiga daging hewan qurban yang telah mereka terima itu dikumpulkan kembali menjadi satu, baik yang bagian daging qurban sapi ataupun yang berupa bagian daging kurban kambing.
Kesepakatan dan kerelaan para shahibul qurban ini tidak menyalahi ketentuan aturan hukum karena daging qurban tersebut sudah menjadi hak milik masing-masing shahibul qurban.
Misalnya ada 9 (sembilan) shahibul qurban. Masing-masing memberikan iuran yang sama, yaitu sebesar Rp. 3 juta. Kemudian terkumpul uang Rp. 27 juta. Lalu, dibelikan seekor sapi Rp. 21 juta dan 2 (dua) ekor kambing Rp. 6 juta.
Dalam hal ini, tujuh orang shahibul Qurban terlebih dahulu harus distatuskan dan berniat berkurban sapi. Dua orang shahibul qurban lainnya distatuskan dan berniat berkurban kambing.
Lalu, sepertiga bagian daging sapi dikumpulkan jadi satu dengan sepertiga bagian daging kambing. Kemudian dibagi rata untuk 9 (sembilan) orang shohibul qurban.
Dengan langkah-langkah seperti ini, maka niat shohibul
qurban terpenuhi dan pemerataan bagian daging di antara semua shohibul qurban
juga terpenuhi. Masyarakat penerima daging kurban pun terpenuhi haknya 2/3 (dua pertiga) daging hewan kurban.
Pendapat seperti ini didasarkan pada beberapa dasar (dalil), yaitu:
Dasar Pertama: Bahwa yang sampai kepada Allah SWT adalah ketakwaannya, bukan dagingnya sebagaimana firman Allah SWT surat al-Hajj ayat 37.
لَن يَنَالَ ٱللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَآؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ ٱلتَّقۡوَىٰ مِنكُمۡۚ٣٧
Artinya: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamu lah yang dapat mencapainya.” (QS. al-Hajj: 37)
Dengan demikian, tidak jadi permasalahan apakah kurbannya itu berupa sapi ataukah berupa kambing karena yang sampai ke Allah SWT adalah takwanya, bukan dagingnya.
Dasar Kedua: Bahwa hal itu tidak mengurangi hak 2/3 (dua pertiga) bagian daging sapi dan hak 2/3 (dua pertiga) bagian daging kambing bagi orang lain (masyarakat) yang berhak menerima (mustahiq). Shahibul qurban pun hanya mengambil haknya sendiri, yaitu mengambil bagian dari sepertiga daging sapi dan dari sepertiga daging kambing sesuai dengan status dan niat masing-masing.
Kalaupun ada perbedaan asal daging dari sapi dan dari kambing di antara shahibul qurban, maka bagian sepertiga daging kurban itu sejatinya sudah menjadi niat dan hak milik masing-masing shahibul qurban itu, yang mereka sudah bersepakat dan saling merelakan untuk saling bertukar daging sapi dan kambing yang telah mereka terima.
Dasar Ketiga: Bahwa hal itu tetap memenuhi fungsi ibadah sosial dari Syariat ibadah kurban. Yaitu tetap dapat memberikan bagian 2/3 (dua pertiga) daging sapi dan 2/3 (dua pertiga) daging kambing kepada masyarakat.
Dalam hal ini, shahibul qurban tetap dapat memberikan bagian 2/3 (dua pertiga) daging sapi, juga tetap dapat memberikan bagian 2/3 (dua pertiga) daging kambing kepada masyarakat.
Demikian jawaban atas tiga pertanyaan di atas yang dapat diberikan.
Semoga jawaban ini menjadi sebuah jawaban yang sesuai dengan ketentuan Syariat Islam dan dapat memberikan jalan keluar atas persoalan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Amiin. Wallahu a’lam bish shawab.