Akta Ikrar Wakaf adalah Bukti Wakaf yang Sempurna

Oleh: Eko Mardiono

Posisi Penting Harta Benda Wakaf
Di tengah dinamika kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada era sekarang ini, keberadaan lembaga wakaf menjadi sangat strategis. Lembaga wakaf sebagai filantropi Islam mempunyai dua dimensi, dimensi spiritual dan dimensi sosial.

Dalam dimensi spiritual, lembaga wakaf berperan dalam memupuk kualitas dan kesempurnaan beribadah umat. Dalam dimensi sosial, lembaga wakaf berperan dalam pembangunan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Oleh karenanya, harta benda wakaf sudah seharusnya terkelola secara baik dan terlindungi keberadaanya. Namun, di lapangan ada beberapa harta benda wakaf yang menghadapi berbagai persoalan dengan dinamikanya masing-masing.

Persoalan-persoalan wakaf itu diantaranya adalah tanah wakaf yang sudah diikrarkan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan sudah diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) serta sudah ditetapkan Nadzirnya (pengelolanya), namun prosesnya berhenti dan tidak dilanjutkan.

Bahkan, ikrar tanah wakafnya akan dibatalkan. Kemudian akan diikrarkan ulang dengan nadzir yang baru. Pertimbangannya adalah tanah wakaf tersebut belum bersertifikat tanah wakaf dari BPN. Baru diterbitkan AIW oleh PPAIW. Nadzir wakafnya pun akan diganti.

Persoalannya sekarang: (1) Dapatkah ikrar tanah wakaf dibatalkan karena belum terbit sertifikat tanah wakaf dari BPN? (2) Dapatkah dilaksanakan ikrar tanah wakaf ulang dengan nadzir yang baru? (3) Bagaimana sebenarnya kekuatan pembuktian AIW dan nadzir wakaf yang telah ditetapkan oleh PPAIW KUA Kecamatan?

Akta Ikrar Wakaf Bukti Sempurna Wakaf
Peraturan perundang-undangan menetapkan, harta benda wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, baik oleh salah satu pihak (wakif) maupun oleh kedua belah pihak (wakif dan nadzir).

Pasal 3 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menegaskan, wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Namun, apabila ternyata ikrar wakaf tanahnya dibatalkan sendiri oleh wakif yang bersangkutan karena belum terbit sertifikat tanah wakaf dari BPN, bolehkah dilaksanakan ikrar wakaf ulang dengan nadzir yang baru.

Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2004 pasal 3, harta benda yang telah diikrarkan wakaf oleh wakif di hadapan PPAIW tidak dapat dicabut. Oleh karenaya, tidak dapat pula dilaksanakan ikrar wakaf ulang, apalagi ikrar wakafnya dengan nadzir wakaf yang baru pula.

Apabila ikrar wakafnya dicabut dan kemudian diikrarkan wakaf ulang, maka hal itu sama artinya menganggap tidak pernah ada Akta Ikrar Wakaf yang telah diterbitkan oleh PPAIW dan nadzir wakaf yang telah ditetapkan oleh PPAIW pula.  Hal itu sama artinya menafikan eksistensi PPAIW.

Padahal ikrar wakaf itu benar-benar telah dilaksanakan oleh wakif di hadapan PPAIW dan ikrar wakaf itu juga benar-benar telah dituangkan dalam AIW serta nadzir wakafnya telah ditetapkan oleh PPAIW pula.

Mengapa sampai ada yang menganggap, ikrar wakaf di hadapan PPAIW dapat dibatalkan dan kemudian diikrarkan ulang dengan nadzir wakaf yang baru?

Hal itu sampai terjadi karena beberapa sebab. Di antaranya bisa jadi karena masih ada yang menganggap, bukti tanah wakaf hanyalah sertifikat tanah wakaf yang dikeluarkan oleh BPN.

Mereka seakan menganggap, selama belum ada sertifikat tanah wakaf yang dikeluarkan oleh BPN, maka ikrar wakafnya dianggap belum terjadi walaupun telah diterbitkan AIW oleh PPAIW. AIW dianggap hanyalah merupakan salah satu syarat pengurusan sertifikat tanah wakaf di BPN.

Padahal sebenarnya AIW itu sendiri merupakan sebuah akta otentik. AIW itu merupakan akta otentik atas pernyataan kehendak wakif yang mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola oleh nadzir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta (Pasal 1 ayat 6 PP Nomor 42 Tahun 2006).

AIW sebagai sebuah akta otentik pun mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. AIW sebagai sebuah akta otentik mempunyai 3 (tiga) kekuatan pembuktian, yaitu kekuatan pembuktian lahir (uitwendige bewijskracht), kekuatan pembuktian formil (formele bewijskracht), dan kekuatan pembuktian materiil (materieel bewijskracht).

Kekuatan pembuktian lahir (uitwendige bewijskracht) dari AIW terletak pada naskah otentik itu sendiri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pembuatan AIW. Dengan adanya AIW, maka dengan sendirinya telah terbukti bahwa harta benda wakaf itu telah diwakafkan.

Apabila ada pihak yang menganggap AIW itu tidak benar, maka pembuktian tidak benarnya AIW itu dibebankan pada pihak yang menyangkal otentisitas AIW tersebut. Selama tidak ada bukti sebaliknya, maka pembuktian AIW itu dianggap benar adanya.

Kekuatan pembuktian formil (formele bewijskracht) dari AIW terletak pada pembuktian kebenaran yang dilihat, didengar, dan dikerjakan oleh PPAIW. Oleh karenanya, dianggap pasti benar tentang hari, tanggal, tempat dibuatnya AIW tersebut, dan tanda tangan oleh PPAIW dan para pihak.

PPAIW dan para pihak yang menandatangani AIW pun dianggap benar-benar menerangkan segala hal yang tertuang dalam AIW itu.

Demikianlah kekuatan pembuktian formil (formele bewijskracht) dari AIW sebagai sebuah akta otentik yang diterbitkan oleh PPAIW.

Adapun kekuatan pembuktian materiil (materieel bewijskracht) dari AIW adalah bahwa isi dari keterangan dalam AIW tersebut dianggap benar bagi PPAIW dan para pihak yang membuat keterangan itu.

Apabila ada pihak lain yang menganggap keterangan AIW itu tidak benar, maka pihak lain itulah yang dibebani untuk membuktikan kebenaran sanggahannya. Selama tidak terbukti sebaliknya, maka keterangan dalam AIW itu dianggap benar adanya.

Demikianlah kekuatan AIW sebagai sebuah akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna yang meliputi 3 (tiga) pembuktian. Yaitu kekuatan pembuktian lahir (uitwendige bewijskracht), kekuatan pembuktian formil (formele bewijskracht), dan kekuatan pembuktian materiil (materieel bewijskracht).

Oleh karena itu, ikrar wakaf dan AIW tidak dapat dibatalkan begitu saja walaupun belum terbit sertifikat tanah wakaf dari BPN. Ikrar wakaf ulang pun tidak diperlukan karena ikrar wakafnya tidak dapat dibatalkan.

AIW merupakan akta otentik sebagai bukti sempurna bahwa suatu harta benda telah diwakafkan.

Pergantian Nadzir Wakaf
Apabila ternyata wakifnya merasa tidak tepat dalam memilih nadzir wakaf saat ikrar wakaf dahulu kemudian menginginkan ganti nadzir, lantas dapatkah ikrar wakafnya diulang dengan nadzir yang baru?

Pertanyaan di atas mengemuka karena AIW dipahami bukan sebagai sebuah akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan tidak pula didasarkan pada pasal 3 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Sebenarnya kalaupun wakif ataupun pihak-pihak tertentu menghendaki ganti nadzir, maka hal itu ada ketentuannya tersendiri dalam peraturan perundang-undangan. Tidak dengan serta merta meminta untuk mengulang ikrar wakaf yang telah dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf oleh PPAIW.

Pasal 45 UU Nomor 41 Tahun 2004 menetapkan bahwa dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, nadzir dapat diberhentikan dan diganti dengan nadzir lain karena beberapa alasan. Pemberhentian dan penggantian nadzirnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia.

Badan Wakaf Indonesia pun telah mengeluarkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah.

Apabila nadzirnya telah diganti, harta benda wakafnya kemudian didaftarkan atas nama nadzir yang mengganti. Namun, terdaftarnya harta benda wakaf atas nama nadzir pengganti itu tetap tidak membuktikan kepemilikan nadzir atas harta benda wakaf tersebut. Harta benda wakaf adalah milik umat sebagai mauquf alaih (pengguna).

Masa bakti nazhir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. Dengan demikian, nazhir wakaf diperbaharui setiap 5 (lima) tahun sekali (Pasal 14 PP Nomor 42 Tahun 2006).

Nadzir pun wajib membuat laporan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia (Pasal 13 PP Nomor 42 Tahun 2006).

Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh nadzir baru karena penggantian nadzir lama, harus dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan oleh wakif pada saat ikrar wakaf dahulu sebagaimana tertuang dalam AIW. 

Eksistensi AIW dan PPAIW 
Berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, tampak bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan walaupun belum terbit sertifikat tanah wakaf dari BPN. Oleh karenanya, tidak ada ikrar wakaf ulang.

AIW sebagai sebuah akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian sempurna yang meliputi 3 (tiga) pembuktian. Yaitu kekuatan pembuktian lahir (uitwendige bewijskracht), kekuatan pembuktian formil (formele bewijskracht), dan kekuatan pembuktian materiil (materieel bewijskracht).

Kalaupun dikehendaki pergantian nadzir, maka harus diajukan permohonan ganti nadzir wakaf atas nadzir wakaf sebelumnya yang telah ditetapkan. Pergantian nadzir wakaf ini dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia menurut ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya di sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan oleh BPN didaftarkan atas nama nadzir wakaf yang baru. Namun, terdaftarnya harta benda wakaf atas nama nadzir tersebut tidak membuktikan kepemilikan nadzir atas harta benda wakaf.

Harta benda wakaf adalah milik umat sebagai mauquf alaih (pengguna) untuk dikelola dan dikembangkan oleh nadzir sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan oleh wakif pada saat ikrar wakaf sebagaimana tertuang dalam AIW.

Pelayanan dan bimbingan wakaf merupakan salah satu tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Oleh karenanya, administrasi dan pelayanan bimbingan wakaf sudah semestinya mendapatkan perhatian dari semua pihak sebagaimana perhatian terhadap tugas fungsi pelayanan nikah/rujuk dan tugas fungsi-tugas fungsi KUA Kecamatan lainnya.

Demikian semoga bermanfaat dan terimakasih. Waallahu a'lam bish shawab.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *