• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

LAPAN Terbitkan Buku Astronomi Kalender Hijriyah

Jakarta (Pinmas)--Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) menerbitkan buku "Astronomi Memberi Solusi Penyatuan Ummat".

Buku tersebut ditulis oleh Deputi Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan Lapan, Prof. Dr. Thomas Djamaluddin. 

Buku ini membahas mengenai astronomi menguak isyarat lengkap Alquran tentang penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Dalam buku ini, LAPAN juga memaparkan analisis visibilitas hilal untuk usulan kriteria tunggal di Indonesia. Analisis ini merupakan saran solusi untuk penyatuan dalam penentuan hari raya Islam di Indonesia.

Menurut Thomas, selama ini perbedaan hari raya Islam di Indonesia sudah sering terjadi dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. "Oleh karena itu, umat Islam berharap adanya solusi untuk menyatukan perbedaan tersebut," ujar Thomas professor riset bidang astronomi dan astrofisika tersebut.

Penyatuan perbedaan tersebut dapat terjadi bila kalender Hijriah menjadi kalender mapan yang setara dengan kalender masehi.


Suatu kalender dapat mencapai kemapanan bila memenuhi tiga syarat. yaitu (1) Adanya batasan wilayah keberlakuan (nasional atau global), (2) Ada otoritas tunggal yang menetapkan, dan (3) Adanya kriteria yang disepakati.

Thomas menambahkan, untuk Kalender Hijriah, syarat pertama dan kedua telah terpenuhi. Indonesia telah memiliki batas wilayah yang telah disepakati oleh sebagian besar umat Islam di negara ini. 


Otoritas tunggal yang menetapkan kalender ini pun sudah ada, yaitu pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama.

Hanya syarat ketiga yang belum terpenuhi. Untuk itu, umat Islam Indonesia perlu menyepakati kriteria penentuan Kalender Hijriah. Kriteria yang ditetapkan harus dapat mempertemukan hisab dan rukyat.

Thomas menjelaskan bahwa aplikasi kriteria tersebut harus sejalan dengan kebutuhan ibadah yang bagi sebagian kalangan mensyaratkan adanya rukyatul hilal. "Kita dapat menggunakan kriteria imkanur rukyat atau visibilitas hilal.


Dengan kriteria itu kita bisa menentukan kalender dengan hisab sekian puluh atau sekian ratus tahun ke depan, selama kriterianya belum diubah," ujarnya.

Lebih jauh Thomas mengatakan, jika sudah ada kesepakatan kriteria, umat muslim akan mempunyai satu Kalender Hijriah Nasional yang baku.


Sistem kalender tersebut berlaku untuk semua ormas dan menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan hari-hari besar Islam.(Lapan).
Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *