Acara pelepasan tersebut diselenggarakan di rumah makan Timbul Roso Brayut, Wukirsari, Cangkringan, Sleman.
Sebuah KUA yang permasalahannya begitu kompleks bila dibandingkan dengan KUA-KUA lainnya di wilayah Sleman. Mar’ani Bisyri, S.H. juga memohon maaf apabila selama bertugas di KUA Kecamatan Depok melakukan kesalahan, baik yang disengaja ataupun yang tidak sengaja.
Ia juga mohon doa restu supaya bisa menjalankan tugas dengan baik dan amanah di tempat tugasnya yang baru.
Sudah barang tentu, semua pihak harus bisa saling memaafkan karena yang namanya manusia pasti tidak akan bisa terlepas dari kesalahan dan kekhilafan.
Oleh Kepala KUA juga didoakan, semoga keduanya di tempat kerja yang baru dapat menemukan kembali suasana yang penuh dengan kekompakan dan keceriaan sebagaimana yang selama ini didapatkan di KUA Kecamatan Depok.
Pengalaman-pengalaman kerja yang baik selama di KUA Kecamatan Depok tentunya dapat ditularkan dan dilanjutkan di tempat kerja barunya.
Doa tidak hanya diperuntukkan bagi kedua pegawai yang akan pindah tugas, tetapi juga bagi semua pegawai KUA Kecamatan Depok.
Salah satu doa yang dimohonkan perkenan Allah SWT adalah semoga semua pegawai KUA Kecamatan Depok beserta keluarganya diberikan kemudahan oleh-Nya untuk beribadah haji ke Tanah Suci, al-Makkah al-Mukarramah.
Semoga doa yang mulia ini terkabul, amien..........
Perpindahan dan perjalanan karir Mar’ani Bisyri, S.H. ke depan menarik untuk dipantau dan diamati. Akan ke mana dan sampai di mana perjalanan karir Mar’ani Bisyri di lingkungan KUA ini?
Apakah selamanya akan ditugaskan di KUA Kecamatan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sleman, sehingga selamanya akan manjadi seorang staf, ataukah akhirnya dipindahtugaskan ke madrasah/sekolah, atau bagaimana?
Padahal, di KUA Kecamatan tidak ada jabatan struktural selain jabatan kepala KUA. Kepala KUA sendiri adalah wali hakim dan wali hakim selamanya adalah laki-laki.
Sementara itu, apabila Mar’ani Bisyri, S.H. diproyeksikan suatu saat nanti menduduki Kasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sleman, maka ia pun harus berkompetisi dengan para kepala KUA yang sudah mempunyai dan berpengalaman menduduki jabatan sebagai pejabat eselon IV.
Tentunya, pemantauan dan pengamatan ini akan menjadi lebih valid jika ada beberapa pegawai KUA yang berjenis kelamin perempuan dan berbasis akademik sarjana strata 1.
Akan ke mana dan sampai di mana perjalanan karir mereka di KUA ini? (EM 130610)