• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Muatsi Pegawai KUA Depok Sleman

Jumat, 11 Juni 2010 KUA Kecamatan Depok melakukan pelepasan 2 pegawainya. Kedua pegawai itu adalah Jaenudin, S.Ag., M.S.I. yang berpindah tugas ke KUA Kecamatan Mlati dan Mar’ani Bisyri, S.H. yang beralih tugas ke KUA Kecamatan Ngaglik.

Acara pelepasan tersebut diselenggarakan di rumah makan Timbul Roso Brayut, Wukirsari, Cangkringan, Sleman.

Dalam prakata pamitnya, Mar’ani Bisyri, S.H. menyampaikan banyak terimakasih bahwa ia sudah berkesempatan mengabdi dan menimba pengalaman di KUA Kecamatan Depok.

Sebuah KUA yang permasalahannya begitu kompleks bila dibandingkan dengan KUA-KUA lainnya di wilayah Sleman. Mar’ani Bisyri, S.H. juga memohon maaf apabila selama bertugas di KUA Kecamatan Depok melakukan kesalahan, baik yang disengaja ataupun yang tidak sengaja.

Ia juga mohon doa restu supaya bisa menjalankan tugas dengan baik dan amanah di tempat tugasnya yang baru.

Kepala KUA Kecamatan Depok, Drs. Dalhari, melepas keduanya dan mengucapkan selamat jalan. Diharapkan keduanya mampu menjalankan tugasnya dengan baik di tempat kerjanya yang baru. 

Sudah barang tentu, semua pihak harus bisa saling memaafkan karena yang namanya manusia pasti tidak akan bisa terlepas dari kesalahan dan kekhilafan.

Oleh Kepala KUA juga didoakan, semoga keduanya di tempat kerja yang baru dapat menemukan kembali suasana yang penuh dengan kekompakan dan keceriaan sebagaimana yang selama ini didapatkan di KUA Kecamatan Depok.

Pengalaman-pengalaman kerja yang baik selama di KUA Kecamatan Depok tentunya dapat ditularkan dan dilanjutkan di tempat kerja barunya.

Acara pelepasan ini ditutup dengan doa oleh KH Chaerudin, penyuluh agama Islam fungsional. Banyak sekali doa yang dimohonkan oleh Pak Haji ini.

Doa tidak hanya diperuntukkan bagi kedua pegawai yang akan pindah tugas, tetapi juga bagi semua pegawai KUA Kecamatan Depok.

Salah satu doa yang dimohonkan perkenan Allah SWT adalah semoga semua pegawai KUA Kecamatan Depok beserta keluarganya diberikan kemudahan oleh-Nya untuk beribadah haji ke Tanah Suci, al-Makkah al-Mukarramah.

Semoga doa yang mulia ini terkabul, amien..........

Ada hal lain yang tidak kalah pentingnya dalam peristiwa mutasi pegawai di KUA Kecamatan Depok tersebut.

Perpindahan dan perjalanan karir Mar’ani Bisyri, S.H. ke depan menarik untuk dipantau dan diamati. Akan ke mana dan sampai di mana perjalanan karir Mar’ani Bisyri di lingkungan KUA ini?

Apakah selamanya akan ditugaskan di KUA Kecamatan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sleman, sehingga selamanya akan manjadi seorang staf, ataukah akhirnya dipindahtugaskan ke madrasah/sekolah, atau bagaimana?

Mengamati perjalanan karir Mar’ani Bisyri, S.H. tersebut ke depan adalah sangatlah menarik karena Mar’ani Bisyri, S.H. adalah pegawai KUA yang berjenis kelamin perempuan, sementara itu ia mempunyai basik akademik sarjana strata 1.

Padahal, di KUA Kecamatan tidak ada jabatan struktural selain jabatan kepala KUA. Kepala KUA sendiri adalah wali hakim dan wali hakim selamanya adalah laki-laki.

Sementara itu, apabila Mar’ani Bisyri, S.H. diproyeksikan suatu saat nanti menduduki Kasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sleman, maka ia pun harus berkompetisi dengan para kepala KUA yang sudah mempunyai dan berpengalaman menduduki jabatan sebagai pejabat eselon IV.

Oleh karena itu, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah selamanya seorang pegawai perempuan akan menjadi staf di KUA ataukah ia akhirnya dipindahtugaskan ke madrasah/sekolah supaya karirnya bisa berkembang sesuai dengan kemampuan dan kompetensi akademiknya, atau bagaimana?

Perjalanan karir pegawai perempuan inilah yang akan dicoba untuk dipantau dan diamati.

Tentunya, pemantauan dan pengamatan ini akan menjadi lebih valid jika ada beberapa pegawai KUA yang berjenis kelamin perempuan dan berbasis akademik sarjana strata 1.

Akan ke mana dan sampai di mana perjalanan karir mereka di KUA ini? (EM 130610)
Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *