• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Peraturan Perundang-undangan

Berikut di bawah ini adalah peraturan perundang-undangan bidang kepenghuluan dan pencatatan perkawinan serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Jika memerlukan referensi regulasi dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan sosial keagamaan, peraturan perundang-undangan di bawah ini dapat dibuka, dibaca, dipahami, dan dijadikan sebagai referensi untuk berikan solusi.

 

A.  UNDANG-UNDANG

  1. UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
  2. UU No. 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura.
  3. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  4. UU No. 16 Tahun 2019 tentang  Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  5. UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  6. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  7. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  8. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

B.   PERATURAN PEMERINTAH

  1. PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  3. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
  5. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
  6. PP No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan PP No. 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Departemen Agama

C.  PERATURAN MENTERI AGAMA

  1. PMA No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
  2. PMA No. 34 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan
  3. Lampiran PMA No. 34 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan
  4. PMA No. 19 Tahun 2019 tentang  Struktur Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
  5. PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan
  6. Instruksi Menteri Agama No. 1 Tahun 2007 tentang Peningkatan Koordinasi Lintas Sektoral

D.  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL

  1. Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 1142 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Blanko Nikah
  2. Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 977 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan
  3. Surat Dirjen Bimas Islam No. B-2674 Tahun 2017 tentang Pencatatan Perjanjian Perkawinan
  4. Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 473 Tahun 2020 tentang Pentunjuk Teknis Pencatatan Pernikahan
  5. SE Dirjen Bimas Islam No. 4468 Tahun 2019 tentang Wali hakim dan Taukil Wali Nikah.

E.  PERATURAN TERKAIT                                                      

  1. Permendagri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
  2. Permen PPPA No. 6 Tahun 2012 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran
  3. Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data KTP Elektronik.
  4. SE Bupati Sleman No. 470/01475 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan
  5. PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  6. PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
  7. Perda DIY No. 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
  8. Perda Sleman No. 16 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

F.   PERATURAN PENGHULU

  1. PerMENPANNomor 62 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu
  2. PMA Nomor 31 Tahun 2005 tentang Impassing Jabatan Penghulu
  3. PerPRESIDENNomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu
  4. KepDIRJENNomor 426 Tahun 2008 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu
  5. KepDIRJENNomor 102 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Jabatan Penghulu
  6. PerMENPANNomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu
  7. PerkaBKNNomor 6 Tahun 2020 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Penghulu
  8. PerkaBKN Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PerkaBKN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu
  9. PMANomor 11 Tahun 2020 tentang Penghitungan Kebutuhan Penghulu
  10. PerDIRJENNomor 461 Tahun 2020 tentang Penetapan Komposisi Kebutuhan Jabatan FungsionalPenghulu.
  11. PMA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu

G.  PERATURAN UMUM

  1. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  2. UU No. 9 Tahun 2015 tetang Perubahan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  3. Pergub. Daerah Istimewa Yogyakarta No. 25 Tahun 2019 ttg Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan
  4. Perda Sleman No 1 Tahun 2020 ttg Perubahan Atas Perda No 11 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman

H.  HIMPUNAN PERATURAN

  1. HimpunanPeraturan Perundangan Bidang Perkawinan
  2. Himpunan Peraturan Perundangan Bidang Perkawinan
I.   FATWA DAN TAUSHIYAH MUI

Share:

PerDIRJEN Nomor 461 Tahun 2020 tentang Penetapan Komposisi Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu

Share:

Istiwa' A'dham: Arah Kiblat Masjid Ussisa Alat Taqwa Cangkringan Tepat

Oleh: Eko Mardiono

Setiap tahun posisi matahari sebanyak dua kali tepat berada di atas bangunan Ka’bah, sehingga semua bayang-bayang benda yang tegak berdiri di manapun berada pasti mengarah ke bangunan Ka’bah.

Peristiwa inilah yang dinamakan Istiwa’ A’dham (Istiwa Utama). Dikenal juga dengan sebutan Rasydul Kiblat atau Bayang-bayang Arah Kiblat. Yaitu suatu hari yang pada waktu hari itu matahari persis berada di atas bangunan ka’bah, sehingga bayangan semua benda yang berdiri tegak mengarah ke Ka'bah.

Istiwa' A'dham ini dalam setahun terjadi dua kali, yakni pada tanggal 28 Mei dan 16 Juli.

Di Wilayah Indonesia Bagian Barat khususnya di Yogyakarta terjadi pada tanggal 28 Mei pukul 16:18 WIB dan tanggal 16 Juli pukul 16:27 WIB.

Pada tanggal dan jam tersebut semua bayang-bayang benda yang berdiri tegak lurus mengarah ke arah Ka’bah. Sehingga, bayang-bayang benda tersebut dapat untuk mengukur dan meluruskan arah kiblat tempat ibadah ke Ka’bah. 

Sebagai ilustrasi, Rasydul Qiblat dalam Istiwa’ A’dham dapat dilihat dalam gambar berikut di bawah ini.

Gambar 1. Semua bayang-bayang tiang mengarah ke Ka’bah.

Gambar 2. Bayangan tiang tegak mengarah ke Ka’bah karena matahari berada tepat di atas bangunan Ka’bah. 

Peristiwa Istiwa’ A’dham dan Rasydul Qiblat dapat digunakan untuk mengukur atau mencocokkan arah kiblat masjid dan mushalla. 

Masjid dan mushalla di Daerah Istimewa Yogyakarta yang belum diukur arah kiblatnya dapat diukur dengan mengikuti dan menggaris bayang-bayang tiang jendela masjid dan mushalla tersebut pada tanggal 28 Mei pukul 16:18 WIB atau 16 Juli 16:27 WIB.

Begitu juga masjid dan mushalla yang telah diukur dengan kompas atau standar ilmu hisab, juga dapat dicocokkan kembali dengan bayang-bayang jendela pada saat Istiwa’ A’dham atau Rasydul Qiblat itu. Apakah sama ataukah tidak. 

Masjid Ussisa Alat Taqwa Geblog, Wukirsari, Cangkringan Kabupaten Sleman pada tanggal 16 Juli 2020 pukul 16:27 WIB terlihat dan terkonfirmasi garis arah kiblatnya. Ternyata, garis arah kiblatnya sama dan tepat.

Hal ini terlihat, garis arah kiblat yang telah diukur sebelumnya menurut standar ilmu hisab adalah sama dan segaris dengan bayang-bayang arah kiblat (Rasydul Qiblat) yang terjadi tanggal 16 Juli 2020 pukul 16:27 WIB.

Di bawah ini foto bayang-bayang Rasydul Qiblat saat Istiwa’ A’dham pada tanggal 16 Juli 2020 pukul 16:27 WIB Masjid Ussisa Alat Taqwa Geblog yang sama dengan garis arah kiblatnya yang telah diukur sebelumnya.



Gambar 3. Masjid Ussisa Alat Taqwa Cangkringan pada masa Pandemi Corona karpet sajadahnya digulung yang kemudian diberi garis shaf shalat dan diberi tanda garis untuk jaga jarak (physical distancing) antarjamaah. Tampak bayang-bayang kiblat sama dengan garis shaf shalat yang telah diukur sebelumnya.

Masjid Ussisa Alat Taqwa Cangkringan ini sebelumnya telah diukur dan disertifikasi oleh Tim Verifikasi Arah Kiblat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman pada tanggal 28 Juli 2011. 

Setelah diukur dan diverifikasi, arah bangunan Masjid Ussisa Alat Taqwa Geblog diketahui berposisi pada 286⁰ 43’ 50”. Sementara arah kiblat Ka’bahnya 294⁰ 39’ 18,09”, sehingga ada selisih antara arah bangunan masjid dengan arah kiblat Ka’bah, yaitu sebesar 7⁰ 55’ 28”. 

Oleh karenanya, garis arah kiblat Ka’bah Masjid Ussisa Alat Taqwa Cangkringan ini agak serong ke kanan (utara) sebesar 7⁰ 55’ 28” dari arah bangunan masjidnya.

Alhamdulillah, setelah terlihat dan terkonfirmasi dengan bayang-bayang Rasydul Qiblat pada Istiwa’ A’dham pada 16 Juli 2020 pukul 16:27 WIB, maka arah kiblat Masjid Ussisa Alat Taqwa Cangkringan adalah sudah pas dan tepat.

Demikian, Rasydul Qiblat pada Istiwa’ A’dham pada 16 Juli 2020 pukul 16:27 WIB Masjid Ussisa Alat Taqwa Cangkringan. Terimakasih.          

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *