• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

SE Bupati Sleman No. 470/01475 Tahun 2020 ttg Pelayanan Administrasi Kependudukan

Share:

Hikmah dan Ketentuan Ibadah Idul Qurban

Oleh: Eko Mardiono

Pada bulan Juli tahun 2020 ini umat Islam Indonesia merayakan Peringatan Hari Besar Islam, Hari Raya Idul Adha 1441 H.
 
Ada dua amal ibadah penting yang dilaksanakan oleh umat Islam pada Hari Raya Idul Adha tersebut. Pertama: Ibadah Shalat beserta Khutbah Idul Adha-nya dan kedua: Penyembelihan Hewan Qurban.

Ibadah Qurban adalah penyembelihan binatang yang halal untuk beribadah kepada Allah pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyri’ (10-13 Dzulhijjah).

Ibadah Qurban ini didasarkan pada firman Allah SWT:
 
إِنَّا أَعطَينَٰكَ ٱلكَوثَرَ ١  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنحَر ٢
 
Artinya: Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak; maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah (Q.S. Al-Kautsar (108): 1-2)

Didasarkan pula pada Sabda Nabi Muhammad SAW:
 
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةُ لَّكُمْ (رواه الترمذي)
 
Artinya: Rasulullah bersabda, “Saya disuruh menyembelih qurban, dan qurban itu sunat bagi kamu.” (HR Tirmidzi).
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ (رواه الدارقطنى)
 
Artinya: Rasulullah bersabda, “Aku diwajibkan berqurban, tetapi tidak wajib bagi kamu.” (HR ad-Daruquthni).

 قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ تَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا (رواه أحمد وابن ماجة عن أبى هريرة) 
 
Artinya: Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibu Majah dari Abu Hurairah).

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
 
Penyembelihan hewan qurban dimulai pagi hari setelah shalat Idul Adha sampai dengan terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Yakni selama 4 hari, mulai tanggal 10 s.d. 13 Dzulhijjah Tahun Hijriyah.
                                             
Rasulullah saw bersabda:
 
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخاري)
 
Artinya: Barangsiapa menyembelih hewan qurban sebelum shalat (hari raya Idul Adha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, Barangsiapa menyembelih hewan qurban sesudah shalat dan dua khutbah, sesungghunya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani aturan (sunnah) orang-orang Islam (HR Bukhari).
                             
Rasulullah juga bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْعِ ذَبْحٌ (رواه أحمد)
 
Artinya: Setiap hari Tasyri’ (11-13 Dzulhijjah) adalah waktu penyembelihan qurban (HR Ahmad).
                                           
Syarat-syarat Hewan Qurban
 
Ada beberap syarat seekor hewan dapat dijadikan sebagai hewan Qurban, yaitu:

Pertama: Berupa binatang ternak (Kambing, sapi, kerbau, unta). Berdasarkan firman Allah SWT.
 
وَلِكُلِّ أُمَّة جَعَلنَا مَنسَكا لِّيَذكُرُواْ ٱسمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ ٱلأَنعَٰم فَإِلَٰهُكُم إِلَٰه وَٰحِد فَلَهُۥٓ أَسلِمُواْ وَبَشِّرِ ٱلمُخبِتِينَ ٣٤
 
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka (Q.S. al-Hajj (22): 34)
                                         
Kedua: Tidak cacat (tidak pincang, terlalu kurus, tidak sehat). Berdasarkan Sabda Nabi Muhammad SAW:
 
أَرْبَعَةٌ لاَ تُجْزِئُ فِي اْلأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ تُنْقَى (رواه الترمذي)
 
Artinya: Empat macam binatang yang tidak memenuhi syarat hewan qurban, yaitu: yang buta matanya terlihat jelas, tidak sehat secara nyata, pincang, dan sangat kurus (HR At-Tirmidzi).

Ketiga: Sudah cukup umur dengan ketentuan: (1) Kambing domba sudah berumur 1 tahun atau sudah berganti gigi minimal satu pasang (poel); (2) Kambing biasa sudah berumur 2 tahun atau sudah poel; (3) Sapi/kerbau sudah berumur 2 tahun atau sudah ganti gigi minimal satu pasang.

Keempat: Jumlah Orang yang Berqurban. Seekor kambing untuk satu orang dan seekor sapi/kerbau/unta untuk 7 orang.

Nabi Muhammad SAW bersabda:
 
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم)
 
Artinya: Dari Jabir, ia mengatakan, “Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah saw di Hudaibiyah dengan unta (badanah) untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim).

Tatacara Penyembelihan Hewan Qurban
 
Penyembelihan hewan Qurban dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:

(1) Hewan qurban disembelih di pangkal lehernya.

(2) Dipotong 3 urat, yaitu: urat nadi, urat makanan dan urat pernapasan.

(3) Menggunakan pisau yang tajam.

(4) Hewan yang disembelih direbahkan ke sebelah rusuk kiri supaya memudahkan orang yang akan menyembelihnya.

(5) Dihadapkan ke arah kiblat.

(6). Membaca Bismillah, Shalawat atas Nabi, takbir, dan doa. Berdasarkan hadis Nabi:
 
عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ الْكَرِيْمَةِ سَمَّى وَكَبَّرَ (رواه البخاري ومسلم)
 
Artinya: Dikabarkan oleh Anas bahwasanya Rasulullah telah berqurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik. Beliau sembelih sendiri. Beliau baca bismillah dan bertakbir (HR Bukhari Muslim).
                                                               
(7). Membaca doa ketika menyembelih hewan Qurban:
 
اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
 
Artinya: Ya Allah, ini adalah nikmat dan pemberian dari-MU, aku serahkan kembali kepada-Mu, maka terimalah qurban ini dariku.
 
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَأَلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ (رواه أحمد ومسلم)
 
Artinya: Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad (HR Ahmad dan Muslim).
                                                                                         
Penanganan dan Pembagian Daging Qurban
Orang yang berqurban boleh ikut memakan daging hewan qurbannya, maksimal sepertiganya.
                       
Daging qurban itu dapat dibagi untuk 3 kelompok:
 
Pertama: Daging untuk dimakan sendiri oleh orang yang berqurban;
 
فَكُلُواْ مِنهَا وَأَطعِمُواْ ٱلبَائِسَ ٱلفَقِيرَ ٢٨
 
Artinya: “Makanlah sebahagian darinya (Q.S. al-Hajj (22): 28)

Kedua: Daging untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
 
فَكُلُواْ مِنهَا وَأَطعِمُواْ ٱلبَائِسَ ٱلفَقِيرَ ٢٨
 
Artinya: “....... (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir (Q.S. al-Hajj (22): 28).

Ketiga: Daging untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah berkecukupan.
 
وَأَطعِمُواْ ٱلقَانِعَ وَٱلمُعتَرَّ ٣٦ 
 
Artinya: dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta (QS al-Hajj: 36).
                
Keempat: Daging, tulang, tanduk, kulit dan semua bagian dari hewan qurban tidak boleh dijual (oleh yang berqurban)
 
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَلاَ اْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتِعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا (رواه أحمد)
 
Artinya: Janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta ambillah manfaat kulitnya tetapi jangan kamu jual kulit hewan itu (HR Ahmad).
                                                    
Hikmah Syariat Sembelih Hewan dan Heginitas Daging
 
Syariat penyembelihan hewan sejalan dan bermanfaat terhadap heginitas (kesehatan) daging sembelihan. Syariat penyembelihan hewan dalam Islam mempunyai beberapa hikmah, di antaranya:

Satu: Menyembelih hewan Qurban merupakan bukti dalam menjalankan Syariah perintah ajaran agama.

Dua: Menyembelih hewan Qurban mengandung makna menghilangkan dan mengelola nafsu-nafsu hewani serta mengutamakan peri kemanusiaan daripada peri kehewanan;

Tiga: Mengembangkan fungsi-fungsi sosial dengan membagikan daging hewan qurban bagi jamaah lingkungan sekitar.

Empat: Mengalirkan darah hewan yang darah itu sendiri merupakan tempat/sarang berkembangnya bibit-bibit penyakit.

Lima: Menjadikan daging sembelihan lebih lunak dan empuk untuk dikonsumsi, dan Enam: Menjadikan daging sembelihan lebih tahan lama dan tidak mudah busuk.

Demikian, semoga bermanfaat. Amin..
Share:

Berhari Raya Idul Adha 1441 H di Kampung Halaman

Oleh: Khalif Mahatma Istiqbal

Pada hari Jum’at, 31 Juli 2020 kami umat Islam merayakan hari raya Idul Adha 1441 H. Pada hari sebelumnya aku melaksanakan Puasa Arafah.

Pada hari Jum’at pagi itu, aku bangun pukul 04.30 WIB. Lalu ke masjid menunaikan ibadah shalat subuh.

Begitu pulang sampai di rumah, aku langsung mandi dengan air hangat karena hawanya sangat dingin. Aku pun langsung mempersiapkan diri untuk shalat Ied.

Pukul 06.15 WIB, aku dan keluargaku menuju ke tempat shalat Ied. Ternyata  sudah cukup banyak orang yang sampai duluan.

Karena saat ini masa pandemi Covid-19, maka para jamaah dalam melaksanakan sholat Ied harus memenuhi protokol kesehatan aman Covid-19.

Sebagaimana ketentuan protokol kesehatan, maka para jamaah membawa sajadah sendiri dari rumah, mengenakan masker, dan sudah berwudhu di rumah masing-masing.

Panitia shalat Ied membagikan masker bagi yang tidak membawa masker. Para jamaah pun tertib untuk menjaga jarak.

Pukul 06.30 WIB, Shalat Ied dimulai. Shalat Ied terdiri dari dua rakaat. Rakaat pertama dengan takbir tujuh kali dan pada rakaat kedua takbir lima kali. Setelah shalat Ied usai, para jamaah pun mendengarkan khutbah dari khatib shalat Ied.

Khatib menyampaikan khutbah tentang pelaksanaan haji tahun ini yang masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga jamaah haji di Tanah Suci juga harus melaksanakan protokol kesehatan.

Khatib juga menyampaikan kisah Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s. Kisah tersebut menceritakan tentang asal usul hari raya kurban atau hari raya Idul Adha.

Setelah shalat dan khutbah Idul Adha selesai, para jamaah pun mulai membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

Begitu sampai di rumah, aku langsung sarapan pagi karena tadi saat akan berangkat shalat Ied belum sempat sarapan pagi. Setelah semuanya selesai, aku kembali lagi ke halaman masjid untuk melihat proses penyembelihan hewan kurban.

Para warga sudah mulai melakukan persiapan untuk proses penyembelihan hewan kurban. Di kampungku terdapat 2 ekor sapi dan 2 ekor kambing hewan kurban untuk disembelih.

Aku duduk sambil melihat persiapan kurban. Aku bersama temanku duduk di kursi depan rumah nenekku yang kebetulan berada di depan masjid.

Sekitar pukul 09.00 WIB, semua persiapan sudah selesai. Sapi pertama sudah disiapkan. Saat sapi pertama ini akan dijatuhkan seutas tali yang mengikat putus dan sapi hampir lepas kendali. Untungnya sapi berhasil dijatuhkan.

Aku mendekat untuk melihat proses dan tata cara penyembelihan sapi itu. Sapi disembelih, kemudian dipindahkan, lalu digantung dengan alat derek atau katrol kecil. Lantas, sapi yang telah disembelih lalu digantung tersebut kulitnya dipisahkan dari dagingnya. 

Kemudian dilanjutkan dengan penyembelihan sapi yang kedua. Setelah disembelih, daging sapi tersebut juga digantung untuk dipisahkan kulit dari dagingnya.

Setelah itu, dilanjutkan penyembelihan kambing. Kambing yang disembelih berjumlah dua. Penyembelihan kambing berjalan dengan lancar. Setelah disembelih, daging kambing tersebut juga digantung. Lalu dipisahkan kulit dari dagingnya.

Setelah semua proses pengulitan selesai, daging hewannya diambil dan dipisahkan dari tulangnya. Selanjutnya daging tersebut ditimbang lalu dipotong-potong oleh ibu-ibu.

Para ibu ini juga membantu dalam membagi daging untuk para warga. Sebagian ibu-ibu ada juga yang bertugas memasak untuk menyediakan makan siang.

Proses selanjutnya adalah pengeluaran jeroan sapi dan kambing. Jeroan dibersihkan menggunakan air mengalir. Pembersihannya sengaja tidak dilakukan di sungai karena dapat mencemarkan lingkungan dan kebersihan air sungai.

Setelah menyembelih dan menangani daging hewan kurban, para warga beristirahat sejenak. Di sana sudah disiapkan teh hangat dan berbagai makanan kecil.

Sekitar pukul 11.30 WIB, warga sudah mulai pulang ke rumah masing-masing untuk mempersiapkan diri beribadah shalat Jumat.

Aku juga pulang ke rumah, langsung mandi, berwudhu, dan siap membawa sajadah dari rumah. Aku kembali lagi ke masjid. Sesaat kemudian, muadzin mengumandangkan adzan. Kemudian dilanjutkan khutbah Jumat.

Setelah shalat jumat selesai, dikumandangkan takbir yang dipimpin oleh imam shalat Jum’at. Setelah semuanya selesai, para jamaah mulai membubarkan diri untuk pulang ke rumah masing-masing.

Para warga dipersilakan untuk makan siang terlebih dahulu. Makan siang saat itu menggunakan tongseng dari daging sapi yang disembelih tadi. Di sana juga ada buah-buahan yang sudah disiapkan. Setelah selesai makan siang, sebagian warga mulai pulang ke rumah masing-masing. 

Dengan itu maka penyembelihan hewan kurban sudah selesai dan tinggal membagikan serta mengantarkan daging kurban kepada semua warga masyarakat di kampung setempat. Aku juga membantu untuk mengantarkan daging kurban.

Setelah itu, aku menunggu ibuku untuk pulang. Aku bermain sepeda sambil menunggu ibuku. Sekitar jam 14.00 WIB, aku pulang ke rumah. Sampai di rumah, aku beristirahat sejenak.

Sekitar jam setengah empat sore, aku menunaikan ibadah shalat Ashar. Ibuku menyiapkan daging untuk disate. Lalu ibuku mulai memotong daging dan memberi bumbu sate. Aku dan kakakku menyiapkan arang untuk membakar sate.

Setelah arangnya siap, apinya dikipas-kipas agar tetap hidup. Aku membawakan sate yang sudah ditusuk untuk dibakar di atas pemanggang sate.

Saat dipanggang, sate tersebut diolesi margarin yang sudah dipanaskan dan diolesi kecap. Akhirnya bakaran sate yang pertama sudah siap. Aku mencoba menikmatinya satu tusuk dan rasanya cukup enak.

Aku terus memanggang daging-daging sate sampai menjelang waktu Maghrib. Setelah selesai, aku pun langsung mandi, kemudian lanjut tunaikan ibadah shalat Maghrib.

Pada akhirnya aku dan keluargaku menikmati masakan sate yang sudah matang dan rasanya sangat enak dan lezat.

Waktu-waktu itu, mulai dari shalat Ied, menyembelih hewan kurban, membagikan daging sampai memanggang serta menikmati daging sate adalah saat yang sangat indah dan menyenangkan yang tak terlupakan.

Khalif Mahatma Istiqbal
Alumni SDIT Baitussalam 2
Cangkringan Tahun 2020


Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *