Hikmah dan Ketentuan Ibadah Idul Qurban

Oleh: Eko Mardiono

Pada bulan Juli tahun 2020 ini umat Islam Indonesia merayakan Peringatan Hari Besar Islam, Hari Raya Idul Adha 1441 H.
 
Ada dua amal ibadah penting yang dilaksanakan oleh umat Islam pada Hari Raya Idul Adha tersebut. Pertama: Ibadah Shalat beserta Khutbah Idul Adha-nya dan kedua: Penyembelihan Hewan Qurban.

Ibadah Qurban adalah penyembelihan binatang yang halal untuk beribadah kepada Allah pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyri’ (10-13 Dzulhijjah).

Ibadah Qurban ini didasarkan pada firman Allah SWT:
 
إِنَّا أَعطَينَٰكَ ٱلكَوثَرَ ١  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنحَر ٢
 
Artinya: Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak; maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah (Q.S. Al-Kautsar (108): 1-2)

Didasarkan pula pada Sabda Nabi Muhammad SAW:
 
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةُ لَّكُمْ (رواه الترمذي)
 
Artinya: Rasulullah bersabda, “Saya disuruh menyembelih qurban, dan qurban itu sunat bagi kamu.” (HR Tirmidzi).
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ (رواه الدارقطنى)
 
Artinya: Rasulullah bersabda, “Aku diwajibkan berqurban, tetapi tidak wajib bagi kamu.” (HR ad-Daruquthni).

 قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ تَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا (رواه أحمد وابن ماجة عن أبى هريرة) 
 
Artinya: Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibu Majah dari Abu Hurairah).

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
 
Penyembelihan hewan qurban dimulai pagi hari setelah shalat Idul Adha sampai dengan terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Yakni selama 4 hari, mulai tanggal 10 s.d. 13 Dzulhijjah Tahun Hijriyah.
                                             
Rasulullah saw bersabda:
 
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخاري)
 
Artinya: Barangsiapa menyembelih hewan qurban sebelum shalat (hari raya Idul Adha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, Barangsiapa menyembelih hewan qurban sesudah shalat dan dua khutbah, sesungghunya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani aturan (sunnah) orang-orang Islam (HR Bukhari).
                             
Rasulullah juga bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْعِ ذَبْحٌ (رواه أحمد)
 
Artinya: Setiap hari Tasyri’ (11-13 Dzulhijjah) adalah waktu penyembelihan qurban (HR Ahmad).
                                           
Syarat-syarat Hewan Qurban
 
Ada beberap syarat seekor hewan dapat dijadikan sebagai hewan Qurban, yaitu:

Pertama: Berupa binatang ternak (Kambing, sapi, kerbau, unta). Berdasarkan firman Allah SWT.
 
وَلِكُلِّ أُمَّة جَعَلنَا مَنسَكا لِّيَذكُرُواْ ٱسمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ ٱلأَنعَٰم فَإِلَٰهُكُم إِلَٰه وَٰحِد فَلَهُۥٓ أَسلِمُواْ وَبَشِّرِ ٱلمُخبِتِينَ ٣٤
 
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka (Q.S. al-Hajj (22): 34)
                                         
Kedua: Tidak cacat (tidak pincang, terlalu kurus, tidak sehat). Berdasarkan Sabda Nabi Muhammad SAW:
 
أَرْبَعَةٌ لاَ تُجْزِئُ فِي اْلأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ تُنْقَى (رواه الترمذي)
 
Artinya: Empat macam binatang yang tidak memenuhi syarat hewan qurban, yaitu: yang buta matanya terlihat jelas, tidak sehat secara nyata, pincang, dan sangat kurus (HR At-Tirmidzi).

Ketiga: Sudah cukup umur dengan ketentuan: (1) Kambing domba sudah berumur 1 tahun atau sudah berganti gigi minimal satu pasang (poel); (2) Kambing biasa sudah berumur 2 tahun atau sudah poel; (3) Sapi/kerbau sudah berumur 2 tahun atau sudah ganti gigi minimal satu pasang.

Keempat: Jumlah Orang yang Berqurban. Seekor kambing untuk satu orang dan seekor sapi/kerbau/unta untuk 7 orang.

Nabi Muhammad SAW bersabda:
 
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم)
 
Artinya: Dari Jabir, ia mengatakan, “Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah saw di Hudaibiyah dengan unta (badanah) untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim).

Tatacara Penyembelihan Hewan Qurban
 
Penyembelihan hewan Qurban dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:

(1) Hewan qurban disembelih di pangkal lehernya.

(2) Dipotong 3 urat, yaitu: urat nadi, urat makanan dan urat pernapasan.

(3) Menggunakan pisau yang tajam.

(4) Hewan yang disembelih direbahkan ke sebelah rusuk kiri supaya memudahkan orang yang akan menyembelihnya.

(5) Dihadapkan ke arah kiblat.

(6). Membaca Bismillah, Shalawat atas Nabi, takbir, dan doa. Berdasarkan hadis Nabi:
 
عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ الْكَرِيْمَةِ سَمَّى وَكَبَّرَ (رواه البخاري ومسلم)
 
Artinya: Dikabarkan oleh Anas bahwasanya Rasulullah telah berqurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik. Beliau sembelih sendiri. Beliau baca bismillah dan bertakbir (HR Bukhari Muslim).
                                                               
(7). Membaca doa ketika menyembelih hewan Qurban:
 
اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
 
Artinya: Ya Allah, ini adalah nikmat dan pemberian dari-MU, aku serahkan kembali kepada-Mu, maka terimalah qurban ini dariku.
 
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَأَلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ (رواه أحمد ومسلم)
 
Artinya: Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad (HR Ahmad dan Muslim).
                                                                                         
Penanganan dan Pembagian Daging Qurban
Orang yang berqurban boleh ikut memakan daging hewan qurbannya, maksimal sepertiganya.
                       
Daging qurban itu dapat dibagi untuk 3 kelompok:
 
Pertama: Daging untuk dimakan sendiri oleh orang yang berqurban;
 
فَكُلُواْ مِنهَا وَأَطعِمُواْ ٱلبَائِسَ ٱلفَقِيرَ ٢٨
 
Artinya: “Makanlah sebahagian darinya (Q.S. al-Hajj (22): 28)

Kedua: Daging untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
 
فَكُلُواْ مِنهَا وَأَطعِمُواْ ٱلبَائِسَ ٱلفَقِيرَ ٢٨
 
Artinya: “....... (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir (Q.S. al-Hajj (22): 28).

Ketiga: Daging untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah berkecukupan.
 
وَأَطعِمُواْ ٱلقَانِعَ وَٱلمُعتَرَّ ٣٦ 
 
Artinya: dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta (QS al-Hajj: 36).
                
Keempat: Daging, tulang, tanduk, kulit dan semua bagian dari hewan qurban tidak boleh dijual (oleh yang berqurban)
 
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَلاَ اْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتِعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا (رواه أحمد)
 
Artinya: Janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta ambillah manfaat kulitnya tetapi jangan kamu jual kulit hewan itu (HR Ahmad).
                                                    
Hikmah Syariat Sembelih Hewan dan Heginitas Daging
 
Syariat penyembelihan hewan sejalan dan bermanfaat terhadap heginitas (kesehatan) daging sembelihan. Syariat penyembelihan hewan dalam Islam mempunyai beberapa hikmah, di antaranya:

Satu: Menyembelih hewan Qurban merupakan bukti dalam menjalankan Syariah perintah ajaran agama.

Dua: Menyembelih hewan Qurban mengandung makna menghilangkan dan mengelola nafsu-nafsu hewani serta mengutamakan peri kemanusiaan daripada peri kehewanan;

Tiga: Mengembangkan fungsi-fungsi sosial dengan membagikan daging hewan qurban bagi jamaah lingkungan sekitar.

Empat: Mengalirkan darah hewan yang darah itu sendiri merupakan tempat/sarang berkembangnya bibit-bibit penyakit.

Lima: Menjadikan daging sembelihan lebih lunak dan empuk untuk dikonsumsi, dan Enam: Menjadikan daging sembelihan lebih tahan lama dan tidak mudah busuk.

Demikian, semoga bermanfaat. Amin..
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *