Pada bulan Juli
tahun 2020 ini umat Islam Indonesia merayakan
Peringatan Hari Besar Islam, Hari Raya Idul Adha 1441 H.
Ada dua amal ibadah penting yang dilaksanakan oleh
umat Islam pada Hari Raya Idul Adha tersebut. Pertama: Ibadah Shalat
beserta Khutbah Idul Adha-nya dan kedua: Penyembelihan Hewan Qurban.
Ibadah Qurban adalah
penyembelihan binatang yang halal untuk beribadah kepada Allah pada hari raya
Idul Adha dan hari-hari Tasyri’ (10-13 Dzulhijjah).
Ibadah Qurban ini didasarkan pada firman
Allah SWT:
إِنَّا
أَعطَينَٰكَ ٱلكَوثَرَ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنحَر ٢
Artinya:
Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak; maka dirikanlah
shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah (Q.S. Al-Kautsar (108): 1-2)
Didasarkan pula pada Sabda Nabi Muhammad
SAW:
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ
سُنَّةُ لَّكُمْ (رواه الترمذي)
Artinya: Rasulullah
bersabda, “Saya disuruh menyembelih qurban, dan qurban itu sunat bagi kamu.”
(HR Tirmidzi).
كُتِبَ
عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ (رواه الدارقطنى)
Artinya: Rasulullah
bersabda, “Aku diwajibkan berqurban, tetapi tidak wajib bagi kamu.” (HR
ad-Daruquthni).
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ
يُضَحِّ فَلاَ تَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا (رواه أحمد وابن ماجة عن أبى هريرة)
Artinya: Rasulullah
saw bersabda, “Barangsiapa mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka
janganlah ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibu Majah dari Abu
Hurairah).
Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Penyembelihan hewan
qurban dimulai pagi hari setelah shalat Idul Adha sampai dengan terbenamnya matahari
tanggal 13 Dzulhijjah. Yakni selama
4 hari, mulai tanggal 10 s.d. 13 Dzulhijjah Tahun Hijriyah.
Rasulullah saw
bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ
فَاِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ
وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ
(رواه البخاري)
Artinya: Barangsiapa
menyembelih hewan qurban sebelum shalat (hari raya Idul Adha), maka
sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, Barangsiapa menyembelih
hewan qurban sesudah shalat dan dua khutbah, sesungghunya ia telah
menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani aturan (sunnah) orang-orang Islam
(HR Bukhari).
Rasulullah juga bersabda:
كُلُّ
أَيَّامِ التَّشْرِيْعِ ذَبْحٌ (رواه أحمد)
Artinya: Setiap hari
Tasyri’ (11-13 Dzulhijjah) adalah waktu penyembelihan qurban (HR Ahmad).
Syarat-syarat Hewan
Qurban
Ada beberap syarat seekor hewan dapat
dijadikan sebagai hewan Qurban, yaitu:
Pertama: Berupa binatang ternak (Kambing, sapi,
kerbau, unta). Berdasarkan
firman Allah SWT.
وَلِكُلِّ
أُمَّة جَعَلنَا مَنسَكا لِّيَذكُرُواْ ٱسمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ
ٱلأَنعَٰم فَإِلَٰهُكُم إِلَٰه وَٰحِد فَلَهُۥٓ
أَسلِمُواْ وَبَشِّرِ ٱلمُخبِتِينَ ٣٤
Artinya: Dan bagi
tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada
mereka (Q.S. al-Hajj (22): 34)
Kedua: Tidak cacat (tidak pincang, terlalu
kurus, tidak sehat).
Berdasarkan Sabda Nabi Muhammad SAW:
أَرْبَعَةٌ
لاَ تُجْزِئُ فِي اْلأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ
الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي
لاَ تُنْقَى (رواه الترمذي)
Artinya: Empat macam
binatang yang tidak memenuhi syarat hewan qurban, yaitu: yang buta matanya
terlihat jelas, tidak sehat secara nyata, pincang, dan sangat kurus (HR
At-Tirmidzi).
Ketiga: Sudah
cukup umur dengan ketentuan: (1) Kambing domba sudah berumur 1 tahun atau sudah
berganti gigi minimal satu pasang (poel); (2) Kambing biasa sudah
berumur 2 tahun atau sudah poel; (3) Sapi/kerbau sudah berumur 2 tahun
atau sudah ganti gigi minimal satu pasang.
Keempat: Jumlah
Orang yang Berqurban. Seekor kambing untuk satu orang dan seekor
sapi/kerbau/unta untuk 7 orang.
Nabi Muhammad SAW
bersabda:
عَنْ
جَابِرٍ قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَاْلبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه
مسلم)
Artinya: Dari Jabir,
ia mengatakan, “Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah saw di Hudaibiyah
dengan unta (badanah) untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.” (HR
Muslim).
Tatacara
Penyembelihan Hewan Qurban
Penyembelihan hewan
Qurban dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
(1) Hewan qurban
disembelih di pangkal lehernya.
(2) Dipotong 3 urat,
yaitu: urat nadi, urat makanan dan urat pernapasan.
(3) Menggunakan
pisau yang tajam.
(4) Hewan yang
disembelih direbahkan ke sebelah rusuk kiri supaya memudahkan orang yang akan
menyembelihnya.
(5) Dihadapkan ke
arah kiblat.
(6). Membaca
Bismillah, Shalawat atas Nabi, takbir, dan doa. Berdasarkan hadis Nabi:
عَنْ
أَنَسٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ الْكَرِيْمَةِ سَمَّى وَكَبَّرَ (رواه البخاري
ومسلم)
Artinya: Dikabarkan
oleh Anas bahwasanya Rasulullah telah berqurban dengan dua ekor kambing yang
baik-baik. Beliau sembelih sendiri. Beliau baca bismillah dan bertakbir (HR
Bukhari Muslim).
(7). Membaca doa
ketika menyembelih hewan Qurban:
اَللَّهُمَّ
هَذَا مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
Artinya: Ya Allah,
ini adalah nikmat dan pemberian dari-MU, aku serahkan kembali kepada-Mu, maka
terimalah qurban ini dariku.
اَللَّهُمَّ
تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَأَلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ (رواه أحمد
ومسلم)
Artinya: Ya Allah, terimalah qurban ini dari
Muhammad dan keluarga Muhammad (HR Ahmad dan Muslim).
Penanganan dan
Pembagian Daging Qurban
Orang yang berqurban
boleh ikut memakan daging hewan qurbannya, maksimal sepertiganya.
Daging qurban itu
dapat dibagi untuk 3 kelompok:
Pertama: Daging
untuk dimakan sendiri oleh orang yang berqurban;
فَكُلُواْ
مِنهَا وَأَطعِمُواْ ٱلبَائِسَ ٱلفَقِيرَ ٢٨
Artinya: “Makanlah
sebahagian darinya (Q.S. al-Hajj (22): 28)
Kedua: Daging
untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
فَكُلُواْ
مِنهَا وَأَطعِمُواْ ٱلبَائِسَ ٱلفَقِيرَ ٢٨
Artinya: “.......
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir
(Q.S. al-Hajj (22): 28).
Ketiga: Daging
untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah berkecukupan.
وَأَطعِمُواْ
ٱلقَانِعَ وَٱلمُعتَرَّ ٣٦
Artinya: dan beri
makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta)
dan orang yang meminta (QS al-Hajj: 36).
Keempat: Daging,
tulang, tanduk, kulit dan semua bagian dari hewan qurban tidak boleh dijual
(oleh yang berqurban)
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ
الْهَدْيِ وَلاَ اْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتِعُوْا
بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا (رواه أحمد)
Artinya: Janganlah
kamu menjual daging denda haji dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah
serta ambillah manfaat kulitnya tetapi jangan kamu jual kulit hewan itu (HR
Ahmad).
Hikmah Syariat
Sembelih Hewan dan Heginitas Daging
Syariat
penyembelihan hewan sejalan dan bermanfaat terhadap heginitas (kesehatan)
daging sembelihan. Syariat penyembelihan hewan dalam Islam mempunyai beberapa
hikmah, di antaranya:
Satu: Menyembelih hewan Qurban
merupakan bukti dalam menjalankan Syariah perintah ajaran agama.
Dua: Menyembelih hewan Qurban
mengandung makna menghilangkan dan mengelola nafsu-nafsu hewani serta
mengutamakan peri kemanusiaan daripada peri kehewanan;
Tiga: Mengembangkan
fungsi-fungsi sosial dengan membagikan daging hewan qurban bagi jamaah
lingkungan sekitar.
Empat:
Mengalirkan darah hewan yang darah itu sendiri merupakan tempat/sarang
berkembangnya bibit-bibit penyakit.
Lima: Menjadikan
daging sembelihan lebih lunak dan empuk untuk dikonsumsi, dan Enam: Menjadikan
daging sembelihan lebih tahan lama dan tidak mudah busuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih