• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Hari Santri Nasional

Pada Sabtu, 22 Oktober 2016 bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional Indonesia (HSNI) untuk yang pertama kalinya.

Peringatan dan penetapan HSNI bermula dari Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh KH Hasyim Asy’ari dari Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang Jawa Timur. Resolusi Jihad tersebut dicetuskan untuk mengantisipasi munculnya kembali kaum penjajah Kolonial Belanda yang mengatasnamakan NICA. 

Saat itu 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asya’ari menyerukan jihad. Beliau menyatakan bahwa upaya “membela tanah air dari penjajah, hukumnya adalah fardhu ‘ain atau wajib bagi setiap orang”. Seruan jihad yang dikobarkan tersebut berhasil membakar semangat para santri.

Para santri pun menyerang markas Brigade ke-49 Mahratta pimpinan Brigadir Jenderal Aulbertin Walter Sothem Mallaby. Jenderal Mallaby tewas bersama dengan lebih dari 2000 pasukan Inggris. 

Penetapan dan peringatan Hari Santri Nasional Indonesia setiap tanggal 22 Oktober bertujuan untuk meneladani semangat jihad ke-Indonesiaan para pendahulu. Banyak kegiatan dan aksi yang dilaksanakan pada peringatan HSNI Tahun 2016. Mulai dari perlombaan-perlombaan, bakti sosial, sampai pengajian-pengajian. 

Salah satunya adalah Pengajian Akbar yang diselenggarakan di Karanganyar dengan narasumber atau penceramah Hj. Nurul Syamsiyah. Seorang Ustadzah dan Muballighah Lintas Daerah dari Kota Semarang Jawa Tengah.

Hj. Nurul Syamsiyah dengan orasinya yang sangat memukau menyampaikan bahwa “Santri bukanlah orang yang mondok saja, tetapi santri adalah siapapun yang berakhlak seperti santri. Mereka itu  juga seorang santri”.

Jadi, Santri bukan hanya orang-orang yang pernah belajar dan bertempat tinggal di Pondok Pesantren. Tetapi santri adalah setiap orang yang berakhlak seperti santri. Lantas, siapa sebenarnya santri itu? Bagaimana karakteristik akhlaknya? 

Menurut Hj. Nurul Syamsiyah, Santri mempunyai arti harfiyah dan istilah. Secara harfiyah, Santri terdiri dari huruf Sin (S), Nun (N), Ta’ (T), Ro’ (R), dan Ya’ (Y). Arti secara harfiyah inipun mempunyai pengertian santri secara istilah, yaitu sebagai karakteristik dan akhlak terpuji seorang santri.

Pertama, huruf Sin (S) adalah Saatirun ‘anil ‘Aib. Artinya seorang santri adalah seseorang yang selalu menutup segala kekurangan dan kelemahannya.

Kedua, huruf Nun (N) adalah Naa’ibul ‘anil Ulama. Artinya seorang santri adalah seseorang yang mampu memposisikan diri dan memerankan sebagai pengganti para ulama. Ilmu dan wawasan santri mampu memberikan pencerahan dan jawaban terhadap masalah-masalah sosial keagamaan yang dihadapi masyarakat. 

Ketiga, huruf Ta’ (T) adalah Taarikun ‘anidz Dzunub. Artinya seorang santri adalah seseorang yang mampu menjaga diri dari perbuatan-perbuatan dosa dan aib laninnya.

Keempat, huruf Ro’ (R) adalah Roodhin bimaa Qasamallahu. Artinya, seorang santri adalah seseorang yang dapat menerima dengan rela hati terhadap ketentuan dan qadha Tuhan. 

Kelima, huruf Ya’ (Y) adalah yakin. Artinya, seorang santri adalah seseorang yang yakin terhadap kebenaran ajaran agamanya.

Yakin terhadap niat, amal, dan imbalan amal perbuatannya. Yakin, bahwa dunia adalah ladang amal umat manusia. Yakin bahwa akherat adalah hari pembalasan segala amal perbuatan semua insan. 

Demikian taushiyah dan pencerahan hati yang diberikan Hj. Nurul Syamsiyah pada Hari Santri Nasional. Semoga bermanfaat.
Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *