• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Bhakti Sosial Idul Adha MIN 2 Sleman di Kecamatan Turi Sleman


Dalam rangkaian kegiatan Hari Raya Idul Adha 1440 H / 2019 M, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Sleman menyelenggarakan bhakti sosial, membantu hewan Kurban seekor sapi di Kampung Cepit, Sukorejo Desa Girikerto Kecamatan Turi pada Selasa, 13 Agustus 2019.

Kepala MIN 2 Sleman, Tri Rahayu, S.Pd., menyampaikan, kegiatan bhakti sosial ini merupakan kegiatan rutin dan sudah berjalan setiap tahun.

Kegiatan bhakti sosial tersebut merupakan wujud pengabdian masyarakat civitas akademika MIN 2 Sleman serta merupakan media pembelajaran dan pembentukan karakter bagi para anak didik. Bhakti Sosial Idul Adha tahun 2019 ini mengambil tema: “Kurban Menguatkan Karakter Peduli Sesama.”

Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, H. Sidik Pramono, S.Ag., MSI., dalam Kata Sambutannya menyampaikan, kegiatan Bhakti Sosial Idul Adha MIN 2 Sleman dapat memberikan ruh (motivasi) kepada anak-anak didik dalam melaksanakan perintah agama.

Hal itu sebagaimana yang dicontohkan oleh seorang anak yang bernama Ismail tatkala ayahnya Nabi Ibrahim AS diperintah oleh Allah untuk menyembelih dirinya.

Bhakti Sosial Idul Adha MIN 2 Sleman tersebut juga merupakan wahana penyambung silaturrahim. Menyambung silaturrahim dengan masyarakat yang tergabung dalam Forum Silaturrahim Muallaf Kecamatan Turi.

Silaturrahim ini pun dapat mempererat tali persaudaraan, melapangkan rizki, dan memperpanjang umur. 

Plh. Kepala Kankemenag. Kab. Sleman ini mengarahkan kegiatan Bhakti Sosial Idul Adha tersebut supaya dilaksanakan secara sinergis dan terpadu.

Kankemenag. Kab. Sleman mempunyai model kegiatan KISS, yaitu melaksanakan suatu kegiatan dengan cara Koordinasi, Integrasi, Sinergi, dan Sinkronisasi.

Oleh karenanya, pada tahun-tahun yang akan datang kegiatan bhakti sosial madrasah-madrasah di wilayah Kabupaten Sleman sebaiknya dilaksanakan secara terpadu dan terfokus pada satu lokasi tertentu, sehingga gema dan gaung syiarnya semakin besar.

Sementara itu, penceramah Ustadz Ghozi Ghozali, dalam taushiyahnya menyampaikan, ada beberapa hikmah yang dapat dipetik dari Ibadah Kurban Idul Adha. Di antaranya Pertama umat manusia diperintahkan untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hal ini terlihat dari istilah yang digunakan dalam ibadah ini, yaitu kurban. Kurban berasal dari kata QarabaYaqrabu - Qurbanan yang berarti mendekat.

Kedua: dalam menjalankan perintah agama diperlukan pengorbanan. Hal ini terlihat dari kisah perintah Allah SWT kepada Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya, Ismail. Padahal Nabi Ibrahim sudah sangat lama mendambakan untuk dapat mempunyai seorang anak.

Namun, setelah mendapatkannya dan anaknya sudah mulai meranjak dewasa, justru diperintah untuk menyembelihnya. Tentu hal itu sangat berat untuk melaksanakannya. Tetapi, karena taatnya kepada Allah SWT, maka dilaksanakanlah perintah agama itu dengan rasa penuh pengorbanan dan pengabdian.

Ketiga: dalam mendidik anak diperlukan jiwa yang lembut dan penuh kasih sayang serta harus memperhatikan pendapat anak.

Hal itu terlihat dari cara Nabi Ibrahim memanggil anaknya Ismail dengan panggilan yang lembut, Ya Bunayya, Wahai Anakku. Nabi Ibrahim juga meminta pendapat anaknya saat mendapatkan perintah Allah untuk menyembelih anaknya itu.

Keempat: supaya dapat berhasil dalam mendidik anak, selain dibutuhkan cara dan upaya yang tepat, juga diperlukan dukungan doa dan suri tauladan kedua orang tuanya, sebagaimana Nabi Ibrahim selalu berdoa kepada Allah SWT supaya dikaruniai anak yang shalih.

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., sangat mengapresiasi dan berterimakasih dengan dijadikannya Kecamatan Turi sebagai salah satu lokasi pelaksanaan bhakti sosial Idul Adha MIN 2 Sleman.

Sasarannya adalah masyarakat yang tergabung dalam Forum Silaturrahim Muallaf Kecamatan Turi. Memang di Kecamatan Turi, penganut agamanya cukup beragam.

Diharapkan segala lapisan masyarakat senantiasa menjaga kerukunan hidup umat beragama, baik antar pemeluk agama maupun sesama umat seagama. Warga masyarakat yang sudah berpindah agama pun juga harus tetap menjaga toleransi dan kebersamaan dengan semua penganut agama.

Saudara Muslim yang baru memeluk agama Islam atau Muallaf tentunya juga harus selalu meningkatkan kualitas iman dan taqwa serta hubungan sosial keagamaannya.

Semoga dengan bhakti sosial Idul Adha MIN 2 Sleman ini, asa dan harapan saudara-saudara Muallaf Kecamatan Turi untuk menjadi seorang muslim sejati yang penuh dengan rasa toleransi dan mandiri serta teredukasi dapat terealisasi. Amiin Ya Rabbi.

Share:

Penyembelihan Hewan Qurban Secara Syar'i dan Higienis

Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi bersama-sama dengan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi penyembelihan hewan qurban menurut Syariat Islam dan Kesehatan (higienis).

Sosialisasi ini diberikan kepada para Pengurus Takmir Masjid se-Desa Bangunkerto Kecamatan Turi pada Kamis, 01 Agustus 2019 di Aula Kantor Pemerintah Desa setempat.

Kepala Desa Bangunkerto, Anas Ma’ruf, mengharapkan kepada semua Takmir Masjid agar mengikuti semua rangkaian kegiatan yang sangat bermanfaat ini secara baik.

Ada dua materi pokok yang akan disampaikan. Yaitu, materi pertama tentang penyembelihan hewan qurban menurut Syariat Islam oleh Kepala KUA Kecamatan Turi dan materi kedua tentang penyembelihan hewan qurban menurut kesehatan (higienis) oleh dokter hewan dari Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Kepala KUA Kecamatan Turi, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan materi tentang: (1) Pengertian Ibadah Qurban; (2) Dasar Hukum Ibadah Qurban; (3) Waktu Penyembelihan Hewan Qurban; (4) Syarat-syarat Hewan Qurban.

(5) Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban; (6) Penanganan dan Pembagian Daging Qurban; dan Hikmah Syariat Penyembelihan Hewan Qurban serta Higienitas Penanganan Daging Qurban dalam perspektif Islam.

Pokok bahasan materi pertama yang banyak mendapatkan perhatian dan pertanyaan dari para peserta adalah perihal ketentuan orang yang berqurban, tenaga pemotong hewan qurban, dan pembagian daging qurban, serta pembagian kulit, kepala, dan kaki hewan qurban.

Ada peserta yang bertanya, bolehkah kulit hewan qurban dijual, lalu dibelikan daging, kemudian daging tersebut dibagikan kembali kepada pihak penerima? Ada juga yang bertanya, bolehkah kepala hewan qurban diberikan kepada tenaga pemotong hewan sebagai sebuah imbalan?

Ada lagi yang bertanya, apakah kelompok qurban hewan sapi harus terdiri dari tujuh orang? Apakah tidak boleh jika kelompok qurban hewan sapi itu hanya empat atau lima orang saja? Juga pertanyaan-pertanyaan yang lain.

Eko Mardiono menjawab berbagai pertanyaan tersebut secara jelas dan tuntas serta berasas. Jawabannya di antaranya didasarkan pada Sabda Nabi Muhammad SAW, “Janganlah kamu menjual daging denda haji (Dam) dan daging qurban, makanlah dan sedekahkanlah serta ambillah manfaat kulitnya, jangan kamu jual kulit hewan itu.” (HR Ahmad).

Jawaban ini pun disampaikan secara lugas dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan praktik yang selama ini telah berjalan di kalangan masyarakat (jamaah).

Terkait dengan pertanyaan tentang jumlah tujuh orang anggota kelompok qurban hewan sapi, Eko Mardiono menyampaikan sebuah hadits riwayat Muslim, bahwa sahabat Jabir R.A. meriwayatkan, “Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah berupa unta (Badanah) untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.”

Kemudian bagaimana apabila anggota kelompok qurbannya ternyata kurang dari tujuh orang? Eko Mardiono menjawab dengan menggunakan qiyas aulawi (komparasi lebih tinggi). Memang hadits Nabi Muhammad SAW mengabarkan bahwa hewan qurban sapi itu untuk tujuh orang.

Namun, tidak mengapa (laa junaaha) apabila anggota kelompok qurban sapinya ternyata kurang dari tujuh orang karena beberapa sebab. Yang tidak diperbolehkan justru apabila anggota kelompoknya lebih dari tujuh orang.

Eko Mardiono juga memberikan alternatif, bahwa kelompok qurban yang kurang dari tujuh orang itu dapat saja masing-masing orang itu berqurban berupa satu orang satu kambing.

Alternatif ini pun tidak menyalahi ketentuan. Beribadah qurban berupa hewan kambing juga merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Adapun upah untuk tenaga pemotong hewan qurban sudah seharusnya dialokasikan anggaran (biaya) sendiri dari panitia atau shahibul qurban (orang yang berqurban).

Tidak diambilkan dari bagian hewan qurban. Kalaupun diambilkan dari bagian hewan qurban, maka diambilkanlah dari sepertiga bagian shahibul qurban. Bukan dari dua pertiga bagian yang untuk pihak penerima daging ibadah qurban.

Lantas, sah dan halalkah daging hewan qurban yang disembelih oleh tenaga pemotong hewan yang tidak shalat walaupun saat menyembelih juga membaca Bismillah? Hal ini ditanyakan oleh para takmir masjid karena masih cukup banyak tenaga pemotong hewan yang tidak shalat.

Eko Mardiono menjawab, sah dan kehalalan daging hewan sembelihan ditentukan oleh persyaratan dan tata cara penyembelihannya. Bukan oleh shalat atau tidaknya tenaga pemotong hewannya.

Walaupun demikian, sangatlah bagus dan sebagai media dakwah Islamiyah apabila semua takmir masjid bersepakat hanya akan memilih tenaga pemotong hewan qurban yang menunaikan ibadah shalat.

Sementara itu, narasumber dari Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Pemkab. Sleman, drh. Reni Yusana, MPA, menyampaikan materinya dari aspek kesehatan (higienis).

Dokter Reni menyampaikan, bahwa hewan qurban harus diperlakukan dengan ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

Hewan juga harus diperhatikan kesejahteraannya. Misalnya, hewan harus sudah didatangkan ke lokasi beberapa hari sebelum hari penyembelihan, sehingga hewan menjadi tenang dan tidak stres karena baru datang.

Saat penyembelihan, hewan yang belum disembelih juga dijauhkan dari tempat penyembelihan, sehingga hewan itu tidak melihat saat hewan lain disembelih.

Dengan demikian, hewan tidak merasa gelisah. Hewan pun merasa tenang.

Sebelum disembelih, hewan juga sebaiknya terlebih dahulu disiram dengan air. Hewan akan merasakan hawa dingin, sehingga aliran darahnya akan memusat ke jantung.

Dengan demikian saat disembelih, maka semua darah yang telah mengumpul di jantung akan mengalir keluar secara sempurna. Dagingnya pun akan menjadi bersih dari darah. Akhirnya dagingnya menjadi lebih berkualitas.

Dokter Reni juga mengingatkan untuk tidak mencuci jeroan hewan sembelihan di sungai. Hal itu karena akan mengakibatkan pencemaran air sungai. Lemak jeroan yang tersebar di sungai juga tidak dapat segera terurai.

Program Bersih Sungai Pemerintah Kabupaten Sleman pun akan menjadi terhambat. Selain itu, air sungai yang dipakai untuk mencuci jeroan daging sembelihan itu juga kotor, tidak higienis. Hal ini sama saja dengan mencuci jeroan daging dengan air kotor.

Sebenarnya jeroan hewan sembelihan itu dapat dicuci dengan membuat lubang yang dipasangi bis beton sedalam kurang lebih satu meter.

Isi kotoran jeroan dimasukkan ke dalam lubang bis beton. Setelah selesai lalu ditimbun tanah dan ditutup. Nantinya lembah jeroan itu akan menjadi kompos (pupuk).

Demikian, sebagian gambaran materi yang disampaikan dalam Sosialisasi Penyembelihan Hewan Qurban, baik menurut Syariat Islam maupun Kesehatan (higienis) di kecamatan Turi. Semoga bermanfaat.

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *