Saat ini
penyebaran Corona Virus Isease 2019 mengalami peningkatan dengan munculnya varian
baru yang lebih berbahaya dan menular. Oleh karena itu, perlu dilakukan
pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk
melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat
tersebut, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan
Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat Nomor 17 Tahun
2021 Tanggal 02 Juli 2021.
Surat
Edaran Menteri Agama tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus
rantai penyebaran Corona Virus isease 2019 (Covid-19) serta untuk memberikan
rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha,
dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Diharapkan Surat
Edaran Menteri Agama ini dijadikan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait. Ruang
lingkup Surat Edaran tersebut meliputi berbagai kegiatan ibadah sesuai syariah
dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban
Tahun 1442 H/2021 M.
Ketentuan
yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama adalah sebagai berikut:
- Peribadatan
di tempat ibadah untuk sementara ditiadakan. Kegiatan peribadatan dilakukan di
rumah masing-masing.
- Malam
Takbiran dan Shalat Idul Adha di masjid/mushalla ditiadakan. Takbir dan shalat
Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing.
- Penyembelihan,
pengelolaan, dan pembagian daging Kurban dilaksanakan pada tanggal 11, 12, 13
Dzulhijjah 1442 H dengan penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 Korona
secara ketat.
Penerapan
ketentuan Peribadatan di tempat ibadah dan hari raya Idul Adha ini diatur dalam
Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia dan Surat Edaran Bupati Sleman
berikut di bawah ini.
Demikian
ketentuan dan petunjuk teknis peribadatan di tempat ibadah dan pelaksanaan hari
raya Idul Adha 1442 H/2021 M pada masa PPKM Darurat di Indonesia pada umumnya
dan di Kabupaten Sleman khususnya untuk dipedomani.