• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Konsumsi Halal dan Belanja Masa Pandemi Corona

Oleh: Hanifatun Na'imi, SH.

Pendahuluan

Percepatan pencegahan penyebaran virus Covid-19 Corona haruslah mendapatkan dukungan dan kerja sama semua pihak sesuai dengan posisi dan peran masing-masing, termasuk warga masyarakat pada umumnya.

Lantas, apa yang harus dilakukan oleh warga masyarakat?

Warga masyarakat sebenarnya dapat melakukan beberapa hal. Di antaranya: (1) Menerapkan gaya hidup bersih dan sehat; (2) Meningkatkan daya tahan tubuh; (3) Mengurangi aktifitas di kerumunan orang; dan (4) Aktif melakukan upaya pencegahan penularan penyakit influensa.

Salah satu hal dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 Corona yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah meningkatkan daya tahan tubuh (imunitas).

Mengkonsumsi makanan halal dan bergizi pun menjadi sumber utama dalam upaya untuk meningkatkan daya tahan tubuh (imunitas).

Agama Islam memberikan tuntunan umat manusia dalam mengkonsumsi makanan halal dan bergizi (halalan thayyiban). 

Makanan Halal dan Bergizi

Pertama: Sumber Makanan Bergizi. Allah SWT memberikan berbagai macam makanan bagi umat manusia. Diantaranya ada makanan yang bersumber dari hewani.

Allah SWT berfirman:

وَمِنَ ٱلأَنعَٰمِ حَمُولَة وَفَرشا كُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيطَٰنِ إِنَّهُۥ لَكُم عَدُوّ مُّبِين

Artinya: Di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (Q.S. Al-An’am: 142)

Makanan juga ada yang bersumber dari Nabati. Allah SWT berfirman:

كُلُواْ وَٱرعَواْ أَنعَٰمَكُم إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأيَٰت لِّأُوْلِي ٱلنُّهَىٰ ٥٤

Artinya: Kami tumbuhkan dengan air hujan itu berjenis-jenis dan bermacam-macam tumbuh-tumbuhan (53). Makanlah dan gembalakanlah binatang-binatangmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu, terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi orang-orang yang berakal. (54) (Q.S. Thaha : 54)

Kedua: Anjuran Makan Makanan Bergizi. Allah SWT berfirman:

وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلا طَيِّبا وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي أَنتُم بِهِۦ مُؤمِنُونَ ٨٨

Artinya: Makanlah makanan yang halal lagi baik dari yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (Q.S. al-Maidah: 88)

فَليَنظُرِ ٱلإِنسَٰنُ إِلَىٰ طَعَامِهِۦٓ ٢٤

Artinya: Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya. (Q.S. Abasa: 24).

يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقنَٰكُم وَٱشكُرُواْ لِلَّهِ إِن كُنتُم إِيَّاهُ تَعبُدُونَ ١٧٢

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. (Q.S. al-Baqarah: 172).

Nabi Muhammad SAW bersabda:

تُسَحِّرُوْا فَاِنَّ فِى السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ (رواه البخار ومسلم)

Artinya: Sahurlah kamu, sesungguhnya dalam sahur terdapar barakah (HR Bukhari Muslim)

وَظَلَّلنَا عَلَيكُمُ ٱلغَمَامَ وَأَنزَلنَا عَلَيكُمُ ٱلمَنَّ وَٱلسَّلوَىٰ كُلُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقنَٰكُم وَمَا ظَلَمُونَا وَلَٰكِن كَانُواْ أَنفُسَهُم يَظلِمُونَ ٥٧

Artinya: Kami naungi kamu dengan awan, dan Kami turunkan kepadamu "manna" dan "salwa".[1] Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu; dan tidaklah mereka Menganiaya kami; akan tetapi merekalah yang Menganiaya diri mereka sendiri. (Q.S. al-Baqarah: 57).

Ketiga: Syariat Islam memerintahkan bahwa hewan yang berdarah mengalir (mamalia) harus disembelih terlebih dahulu ketika akan dikonsumsi.

Ada hikmah penyembelihan hewan berdasarkan Syariat Islam. Di antaranya adalah untuk mengalirkan darah dalam daging hewan. Darah adalah sarang penyakit, maka harus dialirkan lewat disembelih.

Menyembelih hewan juga merupakan perwujudan pelaksanaan perintah Allah. Allah SWT berfirman:

حُرِّمَت عَلَيكُمُ ٱلمَيتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحمُ ٱلخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلمُنخَنِقَةُ وَٱلمَوقُوذَةُ وَٱلمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيتُم وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَستَقسِمُواْ بِٱلأَزلَٰمِ ذَٰلِكُم فِسقٌ

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. (QS. al-Maidah: 3).

Kiat Belanja Sehat, Halal, dan Barakah

Supaya dapat mengkonsumsi makanan halal dan terhindar dari makanan haram serta barakah, maka ada kiat berbelanja secara ihsan, yaitu:

Satu: Selalu membaca dan mencermati label: Logo Halal dan No. Depkes (MD, ML, atau SP) serta zakat 2,5 %.

Dua: Hindari produk yang menggunakan istilah-istilah yang belum familiar.

Tiga: Produk-produk impor yang menggunakan istilah asing yang belum diterjemahkan.

Empat: Produk impor yang telah diterjemah ke bahasa Indonesia, pilih yang ber-ML dan ada logo halal.

Lima: Cari daging yang tempatnya terpisah dengan daging haram.

Kesimpulan

Dalam upaya memutus penyebaran virus Covid-19 Corona, semua pihak harus secara bersama-sama menjalankan peran dan tugas sesuai dengan posisinya masing-masing.

Banyak hal yang dapat dilakukan. Di antaranya adalah dengan meningkatkan daya tahan tubuh (imunitas) diri dengan mengkonsumsi makanan yang halal dan bergizi.

Manfaat mengkonsumsi makanan halal dan bergizi akan kembali kepada diri pribadi umat manusia sendiri.

Dalam mengkonsumsi makanan halal dan bergizi yang perlu mendapatkan perhatian dan kewaspadaan adalah masih adanya daging sapi glonggongan, daging Ayam Tiren (mati kemarin), dan makanan kedaluarsa.

Diharapkan, dengan mengkonsumsi makanan halal dan bergizi, daya tahan tubuh akan meningkat, sehingga lebih tahan dari ancaman penularan virus Covid-19 Corona.

Demikian uraian tentang konsumsi halal dan belanja secara ihsan pada masa pandemi Covid-19 Corona. Semoga kita semua selalu sehat dengan imunitas badan yang tinggi lewat konsumsi produk halal dan bergizi serta barakah. (Amin).


[1] Salah satu nikmat Tuhan ialah: mereka selalu dinaungi awan di waktu mereka berjalan di panas terik padang pasir. Manna ialah: makanan manis sebagai madu. Salwa ialah: burung sebangsa puyuh.

Share:

Membangun Keluarga Sakinah Masa Pandemi Corona

Oleh: Hanifatun Na'imi, SH.

Semua orang menginginkan dapat mempunyai keluarga yang sehat lahir dan batin. Dengan keluarga yang sehat, orang akan menjadi bahagia dan sejahtera.

Keluarganya pun menjadi keluarga yang sakinah berdasarkan mawaddah dan rahmah.

Upaya mewujudkan keluarga yang sehat tersebut kiranya dapat dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua elemen masyarakat.

Yakni berupa Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sebagaimana Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

Menurut Instruksi Presiden tersebut, ada Enam Pilar Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, yaitu: (1) Peningkatan Aktifitas Fisik; (2) Peningkatan Perilaku Hidup Sehat; (3) Penyediaan Pangan Sehat dan Perbaikan Gizi; (4) Pencegahan dan Deteksi Dini Penyakit; (5) Peningkatan Kualitas Lingkungan; (6) Peningkatan Edukasi Hidup Sehat.

Pertama: Pilar Peningkatan Aktifitas Fisik

Setiap orang harus melakukan aktifitas fisik, sehingga badannya menjadi sehat dan kuat. Allah SWT berfirman:

وَلْيَخْشَ ٱلَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِم ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُواْ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُواْ ٱللَّهَ وَلْيَقُوْلُواْ قَوْلًا سَدِيْدًا. (النساء: 9)

Artinya: Hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS. An-Nisa’: 9)

Kedua: Pilar Peningkatan Perilaku Hidup Sehat

Setiap insan harus mempunyai perilaku dan kebiasaan hidup sehat. Dalam bahasa agama, seorang Muslim mempunyai akhlak mulia di bidang kesehatan. Nabi Muhammad SAW bersabda:

اغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ: شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَفِرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ (رواه الحاكم)

Artinya: Gunakanlah lima perkara sebelum lima perkara lainnya. Yaitu: mudamu sebelum tuamu. Sehatmu sebelum sakitmu. Longgarmu sebelum sempitmu. Kayamu sebelum miskinmu. Hidupmu sebelum matimu (HR al-Hakim)

Ketiga: Pilar Pangan Sehat dan Perbaikan Gizi

Upaya perwujudan badan yang sehat juga memerlukan dukungan sumber makan yang sehat dan perbaikan gizi yang mencukupi. Allah SWT berfirman:

وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ (المائدة: 88)

Artinya: Makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. al-Maidah: 88).                                

Keempat: Pilar Pencegahan dan Deteksi Dini Penyakit

Pencegahan lebih baik daripada pengobatan. Itulah kata pepatah. Ajaran Islam pun juga demikian. Nabi Muhammad SAW bersabda:

تَدَاوَوْا فَاِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ اِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ (رواه أبو داود والترمذي وابن ماجة)

Artinya: Berobatlah. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak memberikan penyakit kecuali ada obatnya kecuali satu penyakit, yaitu tua. (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Kelima: Pilar Peningkatan Kualitas lingkungan

Agama Islam sangat memperhatikan kebersihan dan pelestarian lingkungan alam semesta. Umat manusia dilarang berbuat kerusakan di muka bumi.

Allah SWT berfirman:

ظَهَرَ ٱلفَسَادُ فِي ٱلبَرِّ وَٱلبَحرِ بِمَا كَسَبَت أَيدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُم يَرجِعُونَ

Artinya: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) (QS ar-Rum: 41).

Nabi Muhammad SAW bersabda:

اِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ، نَظِيْفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ فَنَظِّفُوْا أَفَنِيْنَكُمْ وَلَا تَتَشَبَّهُوْا بِالْيَهُوْدِ (رواه الترمذي)

Artinya: Sesungguhnya Allah itu indah, mencintai keindahan. Allah itu suci, mencintai kesucian. Allah itu bersih mencintai kebersihan. Maka bersihkanlah halaman rumahmu (HR at-Tirmidzi).

Keenam: Pilar Peningkatan Edukasi Hidup Sehat

Umat manusia memerlukan edukasi dan pencerahan dalam menjaga kesehatan diri, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.  Allah berfirman:

وَأَنْفِقُواْ فِي سَبِيْلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُواْ بِأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُواْ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلمُحْسِنِيْنَ (البقرة: 195)

Artinya: Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqarah: 195).

Demikian, upaya-upaya membangun keluarga sehat dalam masa pandemi Covid-19 Corona enam pilar Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Semoga bermanfaat.

Share:

Sosialisasi Panduan Kegiatan Keagamaan Aman Covid-19

Oleh: Hanifatun Na'imi, SH.

Dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Mada Pandemi.

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19 beserta dampaknya, sekaligus untuk meminimalisir resiko akibat terjadinya kerumunan orang dalam satu lokasi.

Penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Kerinduan umat untuk dapat kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah harus mendapatkan respon positif dan proporsional.

Salah satu golongan orang yang mendapatkan perlindungan Allah besok di hari kiamat adalah orang yang hatinya selalu tergantung pada masjid sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW riwayat Bukhari Muslim dari sabahat Abu Hurairah.

Masjid sebagai tempat ibadah memang harus dimakmurkan dengan ibadah shalat dan kegiatan keagamaan lainnya dengan tetap menjaga keselamatan jiwa jemaah yang bersangkutan.

Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا يَعمُرُ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ مَن ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱليَومِ ٱلأخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَم يَخشَ إِلَّا ٱللَّهَ فَعَسَىٰ أُوْلَٰئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ ٱلمُهتَدِينَ ١٨

Artinya: Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. at-Taubah: 18)

Oleh karenanya, Surat Edaran Nomor: SE 15 Tahun 2020 tersebut perlu disosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat dalam segala lini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE 15 Tahun 2020, Shalat Jumat dan shalat jamaah di tempat ibadah diselenggarakan dengan ketentuan Protokol sebagai berikut:

  1. Setiap orang jemaah sudah berwudlu di rumah masing-masing, membawa sajadah, dan memakai masker.
  2. Sebelum masuk ke masjid, setiap orang jemaah terlebih dahulu mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir di wastafel yang telah disediakan.
  3. Sebelum masuk masjid, setiap orang jemaah diukur suhu badannya oleh petugas pakai alat pengukur suhu badan yang telah disediakan.
  4. Apabila ditemukan jemaah yang suhu badanya di atas 37,50 C, maka orang jemaah yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki masjid.
  5. Pintu masuk/keluar masjid dibatasi lewat satu pintu tertentu yang telah ditentukan.
  6. Setelah masuk masjid, setiap jemaah membuat barisan shaf shalat dengan menjaga jarak (Physical Distancing) satu meter.
  7. Shalat Jumat dilaksanakan secara singkat, tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah shalat Jumat.
  8. Bila shalat Jumat telah selesai, jemaah orang perorang tidak berdiam lama di masjid, kecuali untuk keperluan ibadah yang wajib.
  9. Shalat Jumat di tempat ibadah yang bersangkutan dapat dikhususkan untuk jemaah warga masyarakat Padukuhan setempat, guna menghindari jemaah dari luar yang tidak tahu riwayat kesehatannya.
  10. Lingkungan masjid dijaga kebersihan dan kesehatannya secara berkala oleh petugas.
  11. Tempat ibadahnya dinyatakan sebagai tempat kegiatan keagamaan yang aman dari Covid-19 Korona oleh Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Penularan Virus Covid-19 Corona sesuai dengan tingkatan tempat ibadah yang bersangkutan.

Demikian, sosialisasi Surat Edaran Nomor: SE 15 Tahun 2020 secara ringkas. Semoga bermanfaat dan dapat diterapkan dengan baik, sehingga tercipta masyarakat yang aman dari Covid-19 dan produktif dalam bidang sosial ekonomi yang penuh dengan nilai-nilai keagamaan.

Share:

Seputar Puasa Ramadhan Bagi Wanita

Oleh: Hanifatun Na'imi, SH. 

A.  Wanita Yang Wajib Berpuasa

Wanita yang wajib berpuasa adalah wanita muslimah yang sudah baligh dan berakal ditandai dengan menstruasi (haidh) dan tidak dalam keadaan haidh atau nifas pada bulan Ramadhan.

B.  Wanita Haidh atau Nifas

Wanita yang sedang haidh atau nifas diharamkan melakukan puasa. Jika ia tetap berpuasa, maka ia berdosa.

Apabila terjadi seorang wanita yang sedang berpuasa lalu keluar darah haidhnya, baik di pagi, siang ataupun sore walaupun sesaat menjelang terbenamnya matahari, maka ia wajib membatalkan puasanya, dan wajib mengqadhanya (mengganti puasa di hari lain) setelah ia bersuci.

Begitu juga sebaliknya, jika ada seorang wanita yang suci setelah haidh sebelum fajar walaupun sekejap, maka ia wajib berpuasa pada hari itu walaupun mandi junubnya baru dilakukan setelah fajar.

C.  Wanita Tua Yang Tidak Mampu Berpuasa

Seorang wanita lanjut usia yang tidak mampu lagi berpuasa dan jika berpuasa akan membahayakan dirinya, maka ia tidak boleh berpuasa karena Allah SWT Berfirman:

وَلَا تُلقُواْ بِأَيدِيْكُم إِلَى ٱلتَّهلُكَةِ ١٩٥

Artinya: ”… Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan …” (QS. Al Baqarah: 195)

Oleh karena orang yang lanjut usia tidak bisa diharapkan untuk bisa mengqadha, maka baginya hanya wajib membayar fidyah (tidak wajib mengqadha), dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin.

Hal itu berdasarkan firman Allah SWT:

وَعَلَى ٱلَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُۥ فِديَة طَعَامُ مِسكِيْن ١٨٤

Artinya: “Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa maka ia harus membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)

D.  Wanita Hamil dan Menyusui

Perihal wanita hamil dan menyusui ada beberapa pendapat ulama terkait dengan ketetentuan ibadah puasa Ramadan. Apakah cukup membayar fidyah ataukah tetap harus mengqadha puasa di hari lain.

Pertama: Pendapat ulama yang menyatakan bahwa wanita yang sedang hamil atau menyusui dapat tetap berpuasa di bulan Ramadhan selama ia mampu melakukannya.

Jika wanita hamil dan menyusui tersebut tidak sanggup berpuasa karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan, maka ia boleh berbuka sebagaimana wanita yang sedang sakit, dan wajib mengqadhanya jika kondisi tersebut sudah stabil kembali.

Pendapat ini didasarkan pada firman Allah:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا أَو عَلَىٰ سَفَر فَعِدَّة مِّن أَيَّامٍ أُخَرَ ١٨٤

Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 184)

Kedua: Pendapat ulama yang menyatakan bahwa apabila wanita hamil dan menyusui mampu untuk berpuasa, tapi khawatir puasanya akan membahayakan bagi kandungan atau anak yang disusuinya, maka ia boleh berbuka dengan berkewajiban untuk mengqadha di hari lain dan membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin.

Ketiga: Pendapat ulama yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui hanya diwajibkan membayar fidyah, tanpa qadha sebagaimana menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.

Pendapat ini didasarkan pada perkataan Ibnu Abbas saat memberikan penjelasan surat al-Baqarah ayat 184.

وَعَلَى ٱلَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُۥ فِديَة طَعَامُ مِسكِيْن ١٨٤

Artinya:  “Dan wajib bagi orang yang tidak mampu menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah …”.

Ibnu Abbas berkata : “Ayat ini adalah rukhshah (keringanan) bagi orang yang lanjut usia lelaki dan perempuan, wanita hamil dan menyusui jika khawatir terhadap anak-anaknya, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan (fidyah)” (HR. Abu Daud)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ) قَالَ: كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيْرَةِ وَهُمَا يُطِيْقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا ويُطْعِمَا مَكَانَ كُلَّ يَوِمٍ مِسْكِيْناً، وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَاخَافَتَا قَالَ أَبُوْدَاوُدَ يَعْنِي عَلَى أَوَلاَدِهمِاَ أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا (رواه أبو داود)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas (dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa, jika mereka tidak berpuasa, maka membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin). Ibnu Abas berkata: hal demikian itu merupakan keringanan bagi lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan, mereka berdua adalah orang-oang yang berat menjalankan puasa. Maka mereka boleh berbuka dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya. Hal ini berlaku pula bagi wanita hamil dan menyusui jika mereka takut. Penjelasan Abu Dawud, yakni takut akan anak-anak mereka, dibolehkan berbuka dan sebagai gantinya mereka memberi makan. (HR Abu Dawud).

Hadis tersebut menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui dibebaskan dari menunaikan ibadah puasa.

Untuk menggantinya, aṡar dari sahabat Ibnu Abbas menegaskan bahwa ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah, sebagaimana perkataan beliau kepada jariyah (pembantu)nya yang sedang hamil:

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّتِي لا تُطِيْقُهُ فَعَلَيْكِ الْفِدَاءُ، ولاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ.

Artinya: Engkau termasuk orang yang mampu dengan memaksa diri, oleh karena itu engkau hanya wajib membayar fidyah tidak wajib mengkadha. (HR. al-Bazzari dan dishahihkan oleh ad-Daruquthni).

E.  Waktu Mengqadha Puasa bagi Seorang Wanita

Wanita yang memiliki hutang puasa (harus mengqadha) karena sakit atau bepergian, maka waktu mengqadhanya dimulai sejak satu hari setelah Idul fitri dan tidak diakhirkan sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya.

Barang siapa mengakhirkan qadha puasa sampai datangnya Ramadhan berikutnya tanpa udzur syar’i, maka di samping mengqadha ia harus membayar fidyah dengan memberi makan setiap hari satu orang miskin, sebagai hukuman atas kelalaiannya. (Lihat: Al mughni 4/400, fatwa Ibnu Baz, Fatwa Ibnu Utsaimin)

Para ulama telah sepakat bahwa qadha puasa Ramadhan itu tidak diharuskan untuk dilakukan secara terus menerus dan berurutan, karena tidak ada dalil yang menjelaskan akan hal itu.

Kecuali waktu yang tersisa di bulan Sya’ban itu hanya cukup untuk qadha puasa maka tidak ada cara lain kecuali terus menerus dan berurutan. (Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu 2/680)

F.  Mengkonsumsi Tablet Anti Haidh pada Bulan Ramadhan

Hendaknya seorang wanita tidak mengkonsumsi tablet anti haidh. Membiarkan darah haidh itu keluar sebagaimana mestinya.

Hal itu karena dibalik keluarnya darah haidh ada hikmah yang sesuai dengan tabiat kewanitaan. Jika hal ini dihalang-halangi, bisa berdampak negatif pada kesehatan wanita tersebut. Rasulullah SAW bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارًا (رواه ابن ماجة في الأحكام)

Artinya: “Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan dirinya,  dan juga tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah).

Namun, apabila ada wanita yang melakukan hal seperti ini, maka hukumnya sebagai berikut:

Apabila darah haidhnya benar-benar telah berhenti, maka puasanya sah dan tidak diwajibkan untuk mengqadha.                

Tetapi apabila ia ragu apakah darah tersebut benar-benar berhenti atau tidak, maka hukumnya seperti wanita haidh, ia tidak boleh melakukan puasa dan harus mengqadha di hari lain.

G. Mencicipi Makanan

Kehidupan seorang wanita tidak bisa dipisahkan dengan dapur, baik ia sebagai ibu rumah tangga maupun sebagai juru masak di sebuah rumah makan, restoran atau hotel.

Karena kelezatan masakan yang ia olah adalah menjadi tanggung jawabnya, maka ia akan selalu berusaha mengetahui rasa masakan yang diolahnya, dan itu mengharuskan ia untuk mencicipi masakannya.

Jika itu dilakukan, bagaimana hukumnya? Batalkah puasanya? Para ulama memfatwakan bahwa tidak mengapa wanita mencicipi masakannya, asal sekadarnya saja, dan tidak sampai ke tenggorokannya.

Hal ini diqiyaskan kepada berkumur kumur ketika berwudhu saat berpuasa.

H.  Wanita Shalat Tarawih Di Masjid

Seorang wanita diperbolehkan untuk datang ke masjid, baik untuk shalat tarawih, berdzikir maupun mendengarkan pengajian, jika kehadirannya tidak menyebabkan terjadinya fitnah baginya atau bagi orang lain.

Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

لَا تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ (رواه البخاري)

Artinya: “Janganlah kalian melarang wanita-wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah” (HR. Bukhari)

Demikian pembahasan seputar puasa Ramadhan bagi wanita. Semoga bermanfaat bagi semuanya. Waallahu a’lam bish-shawab.

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *