Sosialisasi Panduan Kegiatan Keagamaan Aman Covid-19

Oleh: Hanifatun Na'imi, SH.

Dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Mada Pandemi.

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19 beserta dampaknya, sekaligus untuk meminimalisir resiko akibat terjadinya kerumunan orang dalam satu lokasi.

Penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Kerinduan umat untuk dapat kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah harus mendapatkan respon positif dan proporsional.

Salah satu golongan orang yang mendapatkan perlindungan Allah besok di hari kiamat adalah orang yang hatinya selalu tergantung pada masjid sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW riwayat Bukhari Muslim dari sabahat Abu Hurairah.

Masjid sebagai tempat ibadah memang harus dimakmurkan dengan ibadah shalat dan kegiatan keagamaan lainnya dengan tetap menjaga keselamatan jiwa jemaah yang bersangkutan.

Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا يَعمُرُ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ مَن ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱليَومِ ٱلأخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَم يَخشَ إِلَّا ٱللَّهَ فَعَسَىٰ أُوْلَٰئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ ٱلمُهتَدِينَ ١٨

Artinya: Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. at-Taubah: 18)

Oleh karenanya, Surat Edaran Nomor: SE 15 Tahun 2020 tersebut perlu disosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat dalam segala lini.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE 15 Tahun 2020, Shalat Jumat dan shalat jamaah di tempat ibadah diselenggarakan dengan ketentuan Protokol sebagai berikut:

  1. Setiap orang jemaah sudah berwudlu di rumah masing-masing, membawa sajadah, dan memakai masker.
  2. Sebelum masuk ke masjid, setiap orang jemaah terlebih dahulu mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir di wastafel yang telah disediakan.
  3. Sebelum masuk masjid, setiap orang jemaah diukur suhu badannya oleh petugas pakai alat pengukur suhu badan yang telah disediakan.
  4. Apabila ditemukan jemaah yang suhu badanya di atas 37,50 C, maka orang jemaah yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki masjid.
  5. Pintu masuk/keluar masjid dibatasi lewat satu pintu tertentu yang telah ditentukan.
  6. Setelah masuk masjid, setiap jemaah membuat barisan shaf shalat dengan menjaga jarak (Physical Distancing) satu meter.
  7. Shalat Jumat dilaksanakan secara singkat, tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah shalat Jumat.
  8. Bila shalat Jumat telah selesai, jemaah orang perorang tidak berdiam lama di masjid, kecuali untuk keperluan ibadah yang wajib.
  9. Shalat Jumat di tempat ibadah yang bersangkutan dapat dikhususkan untuk jemaah warga masyarakat Padukuhan setempat, guna menghindari jemaah dari luar yang tidak tahu riwayat kesehatannya.
  10. Lingkungan masjid dijaga kebersihan dan kesehatannya secara berkala oleh petugas.
  11. Tempat ibadahnya dinyatakan sebagai tempat kegiatan keagamaan yang aman dari Covid-19 Korona oleh Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Penularan Virus Covid-19 Corona sesuai dengan tingkatan tempat ibadah yang bersangkutan.

Demikian, sosialisasi Surat Edaran Nomor: SE 15 Tahun 2020 secara ringkas. Semoga bermanfaat dan dapat diterapkan dengan baik, sehingga tercipta masyarakat yang aman dari Covid-19 dan produktif dalam bidang sosial ekonomi yang penuh dengan nilai-nilai keagamaan.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *