Prinsip dan Pilar Keluarga Sakinah

Oleh: Hanifatun Na'imi, SH. 

Pendahuluan

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan)

Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqon gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah (Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia)

Keluarga adalah garda terdepan dalam membangun bangsa dan peradaban dunia. Dari rahim keluarga, lahir berbagai gagasan perubahan dalam menata tatanan masyarakat yang lebih baik.

Tidak ada satu bangsa pun yang maju dalam kondisi keluarga yang kering spiritual.

Oleh karena itu, keluarga harus dijaga keberadaan dan kualitas kehidupan keluarganya, sehingga terbentu keluarga yang sakinah berdasarkan mawaddah  dan rahmah.

Ada beberapa prinsip dan pilar keluarga sakinah yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak dalam mengarungi kehidupan keluarga yang penuh dengan dinamika dan problema.

Prinsip-prinsip Perkawinan

Ada beberapa prinsip dalam membangun keluarga yang sakinah, yaitu:
Pertama: Adanya Kerelaan, Persetujuan, dan Pilihan. Dalam perkawinan terdapat hak-hak beberapa pihak yang harus dipenuhi.

Yaitu: hak Allah, hak orang-orang yang akan melangsungkan perkawinan, dan hak wali nikah serta anggota keluarga lainnya.

Terkait dengan pemenuhan hak-hak ini, maka pelaksanaan perkawinan oleh seorang wali harus meminta persetujuan kedua calon mempelai.

Begitu juga perkawinan itu harus dilaksanakan oleh wali yang berhak.

Apabila hak masing-masing pihak ada yang tidak diindahkan, maka perkawinannya masuk kategori perkawinan yang dapat dibatalkan. Mereka berhak mengajukan pembatalan.

Kedua: Perkawinan adalah untuk selama-lamanya. Sekalipun tidak melarang perceraian, Islam menutup segala pintu yang mungkin menimbulkan perceraian.

Islam mengharamkan perkawinan yang hanya untuk selama waktu tertentu.

Oleh karena itu, semua kedua suami istri harus menjaga keutuhan dan kelestarian  keluarga yang dibangunnya.

Ketiga: Perkawinan Mempunyai Tujuan Mulia.

Di antara tujuan perkawinan adalah (1) memperoleh keturunan sah yang akan melangsungkan keturunan dan cita-cita umat manusia; (2) Memelihara umat manusia dari kejahatan dan kerusakan.

(3) Menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang antara suami isteri, orangtua dan anak-anaknya serta sesama anggota keluarga.

(4) Membentuk keluarga yang menjadi basis pertama dari masyarakat yang besar.
Demikian empat prinsip perkawinan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan.

Pilar Keluarga Sakinah

Dalam rangka mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, ada empat pilar yang harus dipenuhi dan dilaksanakan, yaitu sebagai berikut.

Pertama: Zawaj (perkawinan adalah berpasangan). Suami istri laksana dua sayap burung yang memungkinkan terbang, saling melengkapi, saling menopang, dan saling kerjasama.

Dalam ungkapan Alquran, suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami.

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

Artinya: Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. (QS. al-Baqarah: 187)

Kedua: Mitsaqan ghalidhan (perkawinan adalah ikatan yang kokok). Allah SWT berfirman:

وَكَيْفَ تَأخُذُوْنَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَٰقًا غَلِيْظًا

Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (QS. an-Nisa’: 21)

Sebuah ikatan yang dapat menyangga semua sendi kehidupan rumah tangga. Kedua suami istri harus menjaga ikatan rumah tangga dengan segala upaya yang dimiliki.

Ketiga: Muasyarah bil ma’ruf. Perkawinan harus dipelihara melalui sikap dan perilaku yang saling berbuat baik. Allah berfirman:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِٱلمَعرُوْفِ فَإِن كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكرَهُواْ شَيْئًا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Artinya: Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (QS. an-Nisa’: 19)

Seorang suami harus selalu berfikir, berupaya, dan melakukan yang terbaik bagi istri. Begitu pun istri, juga berbuat yang sama terhadap suami.

Keempat: Musyawarah. Perkawinan mesti dikelola dengan musyawarah.

Musyawarah adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan pasangan, dan mengambil keputusan yang terbaik.

Empat pilar keluarga di atas dapat menguatkan ikatan perkawinan dan memperdalam rasa saling memahami dan kasih sayang.

Semua itu akan bermuara pada terwujudnya keluarga yang harmonis.

Dengan empat pilar ini, suami dan istri akan senantiasa termotivasi untuk membangun rumah tangga sesuai amanah Ilahi.

Berusaha menjaga amanah Ilahi berarti pula berusaha menjadi orang shalih di hadapan Tuhan.

Demikian prinsip-prinsip dan empat pilar keluarga sakinah. Semoga Kita semua mampu memahami dan melaksanakan prinsip-prinsip dan empat keluarga sakinah.

Sehingga kita dapat mempunyai keluarga bahagia sejahtera, keluarga sakinah yang berdasarkan pada mawaddah dan rahmah.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *