• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

DMI Caturtunggal Sosialisasikan UU Zakat dan UPZ Masjid

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Desa Caturtunggal Kecamatan Depok menyelenggarakan Sosialisasi dan Pembinaan bagi para Pengurus Takmir Masjid se-Desa Caturtunggal Sabtu, 10 Maret 2018.

Ketua DMI Kecamatan Depok, Drs. H. Sayuti Musthofa, M.Pd.I., selaku penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut meliputi beberapa bidang. Yaitu: Sosialisasi Ancaman Bahaya Radikalisme oleh Danramil XI Depok. Sosialisasi Undang-undang Zakat oleh Kepala KUA Kecamatan Depok, dan Sosialisasi Manajemen Masjid oleh Ketua DMI Kecamatan Depok.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk: (1) Menjalin silaturrahmi dan koordinasi antarpengurus takmir masjid; (2) Meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan sosial keagamaan; dan (3) Menumbuhkan rasa toleransi dan saling menghormati antar pemeluk agama dan antar sesama penganut agama.

Danramil XI Kecamatan Depok dalam pembinaannya menyampaikan bahwa semua warga masyarakat harus selalu waspada terhadap ancaman bahaya radikalisme dan terorisme. Wawasan Kebangsaan dan Empat Konsensus Nasional harus selalu dijunjung tinggi dan dilaksanakan. Negara Republik Indonesia dibangun atas Empat Konsensus, yaitu: UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., setelah menyampaikan tentang Dasar Hukum dan ketentuan-ketentuan zakat secara rinci, maka selanjutnya ia menyampaikan pula tentang problematika pengelolaan zakat oleh takmir masjid-takmir masjid di wilayah Kecamatan. 

Menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, takmir masjid merupakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten atau Kotamadya. Takmir masjid bukan sebagai Pengelola Zakat itu sendiri, kecuali kalau wilayah takmir masjid tersebut belum terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ yang sudah ada, misalnya beberapa masjid di daerah tertentu luar Pulau Jawa.

Apabila wilayahnya belum terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ, maka, takmir masjid tersebut dapat melakukan pengelolaan zakat sendiri, mulai dari perencanaan pengumpulan zakat sampai dengan penyaluran dan pendayagunaannya.

Hanya saja takmir masjid yang bersangkutan harus memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada Pejabat yang berwenang (PP No, 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat dan Putusan MK Nomor: 86/PUU-X/2012).

Adapun masjid-masjid di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang lokasinya masih terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ, maka masjid-masjid tersebut hanya dapat menjadi UPZ. Bukan sebagai Pengelola Zakat.

Memang cukup banyak takmir masjid yang merasa keberatan jika hanya mempunyai tugas mengumpulkan zakat, tanpa mempunyai hak untuk mengelola dan menyalurkan pendayagunaannya.

Dalam kondisi seperti ini, Kepala KUA Kecamatan Depok (Eko Mardiono), memberikan rekomendasi :

Pertama: Para takmir masjid supaya mengajukan permohonan ke BAZNAS Kabupaten Sleman untuk ditetapkan sebagai UPZ.

Kedua: Para takmir masjid juga membuat Daftar Muzakki (Orang yang Berzakat) dan Mustahiq (Penerima Zakat) di wilayahnya sebagai sumber data pengumpulan zakat dan pendayagunaannya.

Ketiga: Jika sudah ditetapkan sebagai UPZ oleh BAZNAS Kabupaten, maka takmir masjid melaksanakan pengumpulan zakat dari para muzakki di wilayahnya, kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada BAZNAS Kabupaten.

Keempat: Takmir masjid sekaligus juga membuat dan mengajukan proposal permohonan penyaluran dana zakat untuk para musttahiq di wilayahnya.

Kelima: Takmir masjid memberikan pembagian zakat kepada para mustahiq, kemudian melaporkannya kembali kepada BAZNAS Kabupaten.

Keenam: Ketua BAZNAS Kabupaten diharapkan membuat Peraturan Ketua BAZNAS tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 14 Tahun 2014.

Dalam forum kegiatan Sosialisasi UU Zakat ini, para takmir masjid juga diberi pembelajaran tentang Tata Cara Penghitungan dan Penyaluran Zakat, baik secara manual maupun digital, melalui Aplikasi Online Kalkulator Zakat SIMZAT (Sistem Informasi Manajemen Zakat).
Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *