• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Keputusan Dirjen No. 977 Tahun 2018 ttg Petunjuk Pelaksanaan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan

Share:

Perda DIY No. 7 Tahun 2018 ttg Pembangunan Ketahanan Keluarga

Share:

KUA Depok Sosialisasikan Pelaksanaan KHI

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) sudah berjalan lebih dari 25 tahun sejak tahun 1991. Namun, belum semua masyarakat memahami dan melaksanakannya. Misalnya ketentuan KHI pasal 53 tentang Kawin Hamil.

Menurut pasal 53 KHI ini, seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya. Pernikahannya pun dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya.

Anak yang dilahirkan juga sebagai anak sah. KHI pasal 99 menegaskan, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.

Ada sebagian orang yang bertanya kepada penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman tentang ketentuan calon pengantin yang hamil pranikah dan juga menanyakan tentang status anak yang dilahirkan oleh pasangan suami isteri yang kawin hamil tersebut, serta menanyakan siapa yang menjadi wali nikah anak perempuan tersebut saat menikah kelak.

Dalam merespon pertanyaan sebagian warga masyarakat tersebut, Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pada hari Rabu, 11 April 2018 KUA Kecamatan Depok akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan pengurus organisasi sosial keagamaan Islam, Penyuluh Agama Islam Non PNS, Pemerintah Desa (Kasi Pelayanan), dan perwakilan Tokoh Agama di wilayah Kecamatan Depok.

Ada 2 (dua) materi yang akan disampaikan dalam kegiatan tersebut. Yaitu: Pertama: Legislasi Hukum Islam di Indonesia oleh Dr. Ahmad Bunyan Wahib, MA., dosen Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Kedua: Kawin Hamil dan Akibat Hukumnya Menurut Kompilasi Hukum Islam oleh Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok. Kemudian dilanjutkan dengan acara diskusi atau bahtsul masail tentang Kawin Hamil dan Konsekuensi Hukumnya.
Share:

DMI Caturtunggal Sosialisasikan UU Zakat dan UPZ Masjid

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Desa Caturtunggal Kecamatan Depok menyelenggarakan Sosialisasi dan Pembinaan bagi para Pengurus Takmir Masjid se-Desa Caturtunggal Sabtu, 10 Maret 2018.

Ketua DMI Kecamatan Depok, Drs. H. Sayuti Musthofa, M.Pd.I., selaku penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut meliputi beberapa bidang. Yaitu: Sosialisasi Ancaman Bahaya Radikalisme oleh Danramil XI Depok. Sosialisasi Undang-undang Zakat oleh Kepala KUA Kecamatan Depok, dan Sosialisasi Manajemen Masjid oleh Ketua DMI Kecamatan Depok.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk: (1) Menjalin silaturrahmi dan koordinasi antarpengurus takmir masjid; (2) Meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan sosial keagamaan; dan (3) Menumbuhkan rasa toleransi dan saling menghormati antar pemeluk agama dan antar sesama penganut agama.

Danramil XI Kecamatan Depok dalam pembinaannya menyampaikan bahwa semua warga masyarakat harus selalu waspada terhadap ancaman bahaya radikalisme dan terorisme. Wawasan Kebangsaan dan Empat Konsensus Nasional harus selalu dijunjung tinggi dan dilaksanakan. Negara Republik Indonesia dibangun atas Empat Konsensus, yaitu: UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., setelah menyampaikan tentang Dasar Hukum dan ketentuan-ketentuan zakat secara rinci, maka selanjutnya ia menyampaikan pula tentang problematika pengelolaan zakat oleh takmir masjid-takmir masjid di wilayah Kecamatan. 

Menurut UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, takmir masjid merupakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten atau Kotamadya. Takmir masjid bukan sebagai Pengelola Zakat itu sendiri, kecuali kalau wilayah takmir masjid tersebut belum terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ yang sudah ada, misalnya beberapa masjid di daerah tertentu luar Pulau Jawa.

Apabila wilayahnya belum terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ, maka, takmir masjid tersebut dapat melakukan pengelolaan zakat sendiri, mulai dari perencanaan pengumpulan zakat sampai dengan penyaluran dan pendayagunaannya.

Hanya saja takmir masjid yang bersangkutan harus memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada Pejabat yang berwenang (PP No, 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat dan Putusan MK Nomor: 86/PUU-X/2012).

Adapun masjid-masjid di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang lokasinya masih terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ, maka masjid-masjid tersebut hanya dapat menjadi UPZ. Bukan sebagai Pengelola Zakat.

Memang cukup banyak takmir masjid yang merasa keberatan jika hanya mempunyai tugas mengumpulkan zakat, tanpa mempunyai hak untuk mengelola dan menyalurkan pendayagunaannya.

Dalam kondisi seperti ini, Kepala KUA Kecamatan Depok (Eko Mardiono), memberikan rekomendasi :

Pertama: Para takmir masjid supaya mengajukan permohonan ke BAZNAS Kabupaten Sleman untuk ditetapkan sebagai UPZ.

Kedua: Para takmir masjid juga membuat Daftar Muzakki (Orang yang Berzakat) dan Mustahiq (Penerima Zakat) di wilayahnya sebagai sumber data pengumpulan zakat dan pendayagunaannya.

Ketiga: Jika sudah ditetapkan sebagai UPZ oleh BAZNAS Kabupaten, maka takmir masjid melaksanakan pengumpulan zakat dari para muzakki di wilayahnya, kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada BAZNAS Kabupaten.

Keempat: Takmir masjid sekaligus juga membuat dan mengajukan proposal permohonan penyaluran dana zakat untuk para musttahiq di wilayahnya.

Kelima: Takmir masjid memberikan pembagian zakat kepada para mustahiq, kemudian melaporkannya kembali kepada BAZNAS Kabupaten.

Keenam: Ketua BAZNAS Kabupaten diharapkan membuat Peraturan Ketua BAZNAS tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 14 Tahun 2014.

Dalam forum kegiatan Sosialisasi UU Zakat ini, para takmir masjid juga diberi pembelajaran tentang Tata Cara Penghitungan dan Penyaluran Zakat, baik secara manual maupun digital, melalui Aplikasi Online Kalkulator Zakat SIMZAT (Sistem Informasi Manajemen Zakat).
Share:

KUA Depok Selenggarakan Publik Hearing Standar Layanan

Sebagai Instansi Pemerintah Penyedia Layanan Publik, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman akan menyelenggarakan Public Hearing dalam rangka penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik.

Public Hearing ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Februari 2018 di Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.

Pelaksanaan Public Hearing tersebut sebagai realisasi amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bahwa, dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Publik, Penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.

Dalam Public Hearing ini, masyarakat terwakili oleh organisasi dan lembaga sosial keagamaan sebagaimana Surat Undangan yang telah diberikan. Sedangkan Pihak Terkait adalah Pimpinan Lintas Sektoral di lingkungan Kecamatan Depok.

Share:

IPHI Kecamatan Depok Musyawarah Kerja Tahun 2018

Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ranting Desa Caturtunggal Kecamatan Depok menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tahunan pada hari Sabtu, 10 Februari 2018 di Pendopo Balai Desa setempat.

Ketua IPHI Desa Caturtunggal, Drs. H. Sayuti Mustofa, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rakor Tahunan ini merupakan media dan wahana untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja tahun 2017 dan sekaligus untuk menyusun program kerja tahun 2018.

Selama tahun 2017 IPHI Desa Caturtunggal telah melaksanakan beberapa kegiatan di berbagai bidang. Bidang Organisasi dan Humas IPHI Desa Caturtunggal telah melaksanakan pembaharuan Pengurus IPHI Ranting Caturtunggal masa bakti 2017 – 2022 dengan kelengkapan kepengurusan IPHI di tingkat Padukuhan. Sekaligus memperbaharui (update) data anggota IPHI dan memasukkan jamaah yang sudah beribadah umrah.

Bidang Sosial dan kesejahteraan Umat, IPHI Caturtunggal telah melaksanakan program pemberian bantuan sembako kepada para mustahiq sebagai perwujudan menjaga kemabruran ibadah haji. 

Bidang Pendidikan dan Dakwah, IPHI Desa Caturtunggal juga telah menyelenggarakan pengajian-pengajian rutin yang tempatnya berpindah-pindah di padukuhan-padukuhan Desa Caturtunggal.


Pada tahun 2018 ini IPHI Desa Caturtunggal selain melaksanakan Pengajian Pascahaji, juga akan menyelenggarakan Pengajian Prahaji, baik bagi jamaah yang sudah mendaftar berangkat ibadah haji ataupun yang belum.


Di samping itu, IPHI Desa Caturtunggal juga akan mengadakan seragam IPHI berlogo "Haji Mabrur Sepanjang Hayat" bagi semua anggota.

Seragam IPHI tersebut akan dipakai pada acara-acara IPHI dan acara takziyah jika ada anggota IPHI yang meninggal dunia, sehingga siar IPHI meningkat dan lebih dikenal oleh masyarakat luas.
 

Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok sangat mengapresiasi atas kinerja IPHI Desa Caturtunggal. Banyak kegiatan yang telah dilaksanakan.

Kegiatannya merupakan implementasi visi dan misi IPHI. IPHI mempunyai visi “Meningkatnya implementasi haji mabrur di tengah-tengah masyarakat sehingga tercapai kondisi umat dan bangsa yang sejahtera lahir dan batin”.
 

Sedangkan misinya adalah “Memberdayakan para haji dalam melestarikan kemabruran hajinya dan menjadi teladan, panutan, dan pilar peningkatan kualitas umat dan bangsa Indonesia.”

IPHI mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan, bimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada calon jamaah haji atau prahaji dan pasca haji. Jadi kegiatan-kegiatan IPHI Desa Caturtunggal merupakan implementasi dan realisasi visi, misi, tugas, dan fungsi IPHI.
 

Kepala Desa Caturtunggal, Agus Santoso, S.Psi., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Desa juga mengapresiasi dan berterimakasih kepada IPHI Desa Caturtunggal yang telah ikut serta dalam pembangunan masyarakat Desa Caturtunggal. Pemerintah Desa akan menfasilitasi kegiatan IPHI Desa Caturtunggal.

Di kompleks Kantor Pemerintah Desa Caturtunggal telah disediakan ruang untuk sekretariat Kantor IPHI Desa Caturtunggal beserta sarana dan prasaranya.

Kegiatan-kegiatan IPHI dapat disinkronkan dan disinergikan dengan kegiatan-kegiatan Seksi Pelayanan Pemerintah Desa Caturtunggal, terutama kegiatan non fisik, yakni kegiatan sosial keagamaan. Para Dukuh pun di wilayahnya masing-masing dapat diberdayakan untuk kelancaran kegiatan-kegiatan IPHI.
 

Selamat untuk IPHI Desa Caturtunggal dalam mengimplementasikan kemabruran haji sepanjang hayat lewat berbagai kegiatan IPHI.
Share:

Field Study Khalif Mahatma Istiqbal

Oleh: Khalif Mahatma Istiqbal

Pada hari Kamis, 8 Februari 2018 siswa kelas 3 sampai kelas 6 SDIT Baitussalam 2 Cangkringan melaksanakan field study ke 3 lokasi yang berada di daerah Kulon Progo dan Sleman. Tiga lokasi tersebut yaitu: Kerajinan Enceng Gondok Gamplong, Pantai Glagah, dan Mangrove Jembatan Api-api.

Pada pukul 06.30 WIB, kami harus sudah berkumpul di sekolah karena sebelum berangkat kami harus melaksanakan shalat Dhuha berjamaah di masjid. Kemudian kami berkumpul di sisi barat masjid untuk membagi kelompok bis. Setelah selesai, kami pun bergegas pergi ke bis masing-masing agar dapat segera berangkat.

Kami memulai perjalanan pukul 07.30 WIB menuju ke lokasi pertama. Tujuan pertama Kerajinan Enceng Gondok Gamplong. Kerajinan Enceng Gondok Gamplong berada di Dusun Gamplong, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di sana kami diajarkan untuk membuat kerajinan yang berbahan baku enceng gondok. Sebelum membuat kerajinan, kami dibagi menjadi beberapa kelompok yang nantinya akan membuat kerajinan di beberapa tempat yang berbeda.

Di sana, kami diajarkan membuat tempat pensil atau yang sering kita sebut dengan nama disgrip yang berasal dari enceng gondok. Setelah jadi, kami diperbolehkan membawa pulang hasil kerajinan yang telah kami buat tadi.

Setelah mengunjungi dan membuat tempat pensil di Kerajinan Enceng Gondok Gamplong, kami menunaikan kewajiban setiap muslim terlebih dahulu, yaitu melaksanakan shalat. Kali ini kami melakukan shalat jama’ qosor Dhuhur Asar di masjid Agung Kulonprogo, Yogyakarta.

Setelah shalat, kami makan siang di masjid Agung Kulonprogo. Setelah itu, kami melanjutkan perjalanan ke lokasi selanjutnya.

Lokasi selanjutnya adalah Mangrove Jembatan Api-api. Sesampainya di sana, kami melewati jembatan yang terbuat dari kayu. Kami dijelaskan tentang apa itu Mangrove Jembatan Api-api.

Kami berkesempatan untuk menanam pohon Mangrove atau bakau di bawah air. Kami dibagi menjadi beberapa kelompok untuk menanam pohon bakau karena jika setiap orang menanam akan memakan banyak waktu dan memerlukan banyak sekali bibit Mangrove.

Aku mendapat giliran kelompok terakhir untuk menanam pohon Mangrove atau bakau, sehingga aku harus menunggu kelompok yang lain terlebih dahulu menanam pohon mereka. Sambil menunggu, aku dan beberapa teman satu kelompokku difoto oleh ustadzah.

Saat giliran kami tiba, kami diajak turun ke bawah air untuk menanam pohon Mangrove atau bakau. Sebelum ditanam, tempat yang akan ditanam pohon Mangrove atau bakau harus dilubangi terlebih dahulu.

Setiap kelompok berkesempatan menanam 2 pohon Mangrove dan aku termasuk salah seorang yang berkesempatan untuk menanam pohon bakau tersebut. Setelah menanam pohon Mangrove atau bakau, kami naik ke atas dan naik bis untuk melanjutkan perjalanan menuju lokasi selanjutnya.

Lokasi selanjutnya yaitu berada di Pantai Glagah Kulon Progo. Sesampainya di Pantai Glagah, kami langsung turun dari bis. Ketika aku berjalan di pesisir pantai, aku melihat banyak sekali pedagang. Tanpa menunggu lama, aku bergegas pergi ke pinggir pantai untuk bermain air.

Di Pantai Glagah, kami tidak diperbolehkan berenang karena ombaknya sangat besar, sehingga aku hanya bermain air dan menunggu ombak datang menerjangku dan teman-teman. Beberapa saat kemudian, aku dan beberapa temanku membuat benteng pasir untuk menahan ombak.

Sudah beberapa kali benteng pasir yang kami buat roboh. Namun, masalah itu tidak membuat kami menyerah. Lalu, kami membangun benteng lagi dengan lebih cepat dan ukuran yang lebih besar agar ketika terkena ombak tidak akan roboh.

Usaha tersebut ternyata berhasil, benteng pasir yang kami dirikan akhirnya bisa berdiri kokoh walaupun diterjang ombak. Setelah pukul 17.00 WIB kami sudah diminta ustadz dan ustadzah untuk pergi mandi.

Tetapi sebelum itu, kami merobohkan benteng pasir yang telah kami buat tadi terlebih dahulu, padahal rencananya benteng tersebut akan dibiarkan berdiri kokoh. Kami kemudian pergi mandi. Setelah mandi, kami pergi membeli jajanan dan oleh-oleh untuk keluarga di rumah.

Setelah pergi membeli oleh-oleh untuk keluarga di rumah, kami kembali naik ke bis untuk melakukan perjalanan pulang. Saat di perjalanan, kami kembali mampir ke masjid Agung Kulon Progo, Yogyakarta.

Di masjid Agung Kulonprogo, sudah banyak sekali bis pariwisata yang mampir untuk beristirahat dan menunaikan shalat. Ada salah satu bis rombongan kami yang mencari masjid lain karena parkirannya sudah penuh.

Di sana, kami melakukan shalat jama’ qasar Maghrib Isya’ dan beristirahat sebentar. Setelah shalat dan istirahat sebentar, kami pun langsung naik ke bis untuk melanjutkan perjalanan.

Setelah melakukan perjalanan kurang lebih 2 jam, akhirnya kami sampai di sekolah dan di sana sudah banyak wali murid yang menjemput. Kami sampai di sekolah pukul 21.00 WIB dan ini telah mundur 1 jam dari perkiraan pulang yaitu pukul 20.00 WIB.

Setelah sampai, kami satu persatu mulai turun dari bis. Lalu, aku menunggu jemputan ibuku di serambi masjid. Beberapa saat kemudian aku dijemput ibuku dengan motor vario putih.

Sesampainya di rumah, aku langsung bercerita kepada bapak, ibu, dan kedua kakakku tentang field study-ku yang seru hari ini. Tak lupa aku membagikan oleh-oleh yang sudah aku beli di pantai tadi dan aku memamerkan tempat pensil yang telah aku buat tadi dengan hati yang sangat gembira.

Field study kali ini benar-benar seru dan menyenangkan karena aku bisa pergi jalan-jalan bersama teman-teman, sehingga aku tak akan melupakannya.

Share:

Praktik Kerja Lapangan Mahasiswa UII di KUA Kec. Depok

Pada hari Rabu, 31 Januari 2018 kelompok mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam Program Studi Hukum Keluarga Islam UII Yogyakarta setelah menjalankan Pelatihan Kerja selama 10 (sepuluh) hari kerja di Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok, dilepas oleh Kepala KUA Kecamatan setempat.

Dosen Pembimbing Magang, Drs. Syarif Zubaidah, M.Ag., dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa para mahasiswa FIAI UII yang magang tersebut telah melaksanakan pelatihan kerja mulai tanggal 18 s.d. 30 Januari 2018.

Magang pelatihan kerja kelompok mahasiswa ini meliputi beberapa kegiatan, yaitu: (1) Menangani Register; (2) Menangani Bagian Informasi; (3) Menangani Perpustakaan; (4) Menangani Konseling Pranikah (BP4); dan (5) Ikut Sidang Upacara Akad Nikah di KUA Kecamatan.

Diharapkan para mahasiswa dapat memiliki pengalaman magang kerja pada instansi Kantor Urusan Agama Kecamatan. Kemudian menjadikannya sebagai bahan studi di Perguruan Tinggi.

Kepala KUA Kecamatan Depok, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., dalam sambutan pelepasannya menyampaikan bahwa selama mahasiswa menjalani kegiatan magang di KUA Kecamatan Depok telah terjadi beberapa peristiwa yang dapat diambil sebagai sebuah pelajaran.

Di antaranya: Pertama: Ada kejadian bahwa wali nikah ayah kandung yang berhak menikahkan sedang sakit komplikasi yang tidak dapat hadir saat pelaksanaan akad nikah. Padahal ayah kandung tersebut berada di luar kabupaten dan juga tidak dapat pergi ke KUA Kecamatan terdekat untuk mewakilkan hak kewaliannya di hadapan Petugas KUA.

Akhirnya disepakati bahwa petugas KUA Kecamatan Depok akan diantar ke tempat tinggal wali nikahnya yang bertempat tinggal di wilayah Kotamadya Yogyakarta untuk menerima taukil wali.

Kedua: Ada peristiwa, setelah seminggu pelaksanaan akad nikah anak perempuannya, seorang ibu datang ke KUA Kecamatan Depok untuk menanyakan tentang keabsahan pernikahan anak perempuannya yang telah dinikahkan dengan wali nikah ayah kandungnya, bukan wali hakim.

Sang Ibu menjadi ragu karena dulu saat nikah dengan suaminya ia dalam posisi hamil. Hamil sebelum nikah. Padahal, calon pengantin wanita itulah yang dulu lahir akibat hamil pranikah itu.

Setelah menanyakan duduk permasalahannya, maka kepala KUA Kecamatan Depok menegaskan bahwa pernikahan anak perempuannya tersebut adalah sah, baik secara agama ataupun peraturan perundangan.

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia membolehkan gadis kawin hamil, dengan syarat nikahnya harus dengan lelaki yang menghamilinya.

Apalagi kalau umur kandungannya saat bayi lahir, usia perkawinan orang tuanya sudah tujuh bulan. Sehingga anak yang dilahirkannya pun adalah anak sah. Menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. 


Kompilasi Hukum Islam di Indonesia ini disusun setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam dan konfrehensif dari berbagai aspek, baik aspek syariat, yuridis formal, maupun aspek psikologis anak yang dilahirkan akibat hamil pranikah tersebut.

Ketiga: Penerapan program digitalisasi data perkawinan, perwakafan, dan kemasjidan. Para mahasiswa mendapatkan pelatihan kerja dalam pengerjaan dan akses Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) yang tergabung dalam program SIMBI (Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam) Kementerian Agama RI.

Keempat: Kelompok Mahasiswa FIAI UII ini selama magang di KUA Kecamatan Depok juga sudah mendapatkan pengalaman yang sangat berharga, yaitu saat membuka-buka dokumen pernikahan tahun 1950-an dan 1960-an.


Cukup banyak warga masyarakat yang mencari duplikat Buku Nikah pada tahun-tahun awal tersebut untuk berbagai kepentingan. Mulai untuk kepentingan persyaratan pembuatan Akta Kematian, pembagian harta warisan, pensiun dari pekerjaan, Akta Kelahiran dan lain sebagainya.

Jadi, KUA Kecamatan itu sebenarnya banyak sekali Layanan Publik yang harus diberikan. Tidak hanya sebatas menikahkan dan menikahkan.

Ternyata dokumen-dokumen perkawinan pada tahun 1950-an dan 1960-an sangat berbeda dengan dokumen-dokumen perkawinan pada era sekarang. Mulai dari format buku registernya sampai istilah-istilah yang digunakan.

Pada era sekarang, nama registernya adalah Akta Nikah dan Akta Cerai, tetapi dahulu nama registernya adalah Buku Pendaftaran Nikah dan Buku Pendaftaran Talak.

Jadi istilahnya adalah Buku Pendaftaran, bukan Akta. Apabila tidak memahami hal ini secara tepat, maka orang akan bingung dalam membaca dokumen-dokumen penting tersebut.

Prosedur dan produk hukum perkawinan dan perceraiannya pun juga berbeda. Pada era sekarang yang mengeluarkan bukti telah terjadinya perceraian adalah Pengadilan Agama, yaitu Akta Cerai. 

Namun, pada zaman dulu yang mengeluarkan bukti terjadinya percaraian adalah KUA Kecamatan setelah menerima SKT3 (Surat Keterangan Telah Terjadi Talak) dari Pengadilan Agama.

Demikian, sebagian pengalaman yang mungkin dapat diperoleh oleh para mahasiswa yang magang pelatihan kerja di Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok selama 10 (sepuluh) hari.

Semoga bermanfat dan dapat menjadi bahan kajian studi para akademisi lembaga pendidikan Perguruan Tinggi. Amiin.
Share:

Khutbah Gerhana Bulan Total Tahun 2018

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *