KUA Depok Selenggarakan Publik Hearing Standar Layanan

Sebagai Instansi Pemerintah Penyedia Layanan Publik, Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman akan menyelenggarakan Public Hearing dalam rangka penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik.

Public Hearing ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Februari 2018 di Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.

Pelaksanaan Public Hearing tersebut sebagai realisasi amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bahwa, dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Publik, Penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.

Dalam Public Hearing ini, masyarakat terwakili oleh organisasi dan lembaga sosial keagamaan sebagaimana Surat Undangan yang telah diberikan. Sedangkan Pihak Terkait adalah Pimpinan Lintas Sektoral di lingkungan Kecamatan Depok.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *