• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Yogyakarta Serambi Madinah

Oleh: Eko Mardiono

Haruskah predikat Yogyakarta sebagai serambi Madinah diikuti dengan Peraturan Daerah (Perda)?

Pertanyaan krusial ini mengemuka setelah ditandatanganinya kesepakatan antara pihak Keraton dan Kanwil Departemen Agama Provinsi DIY pada 28 September 2009 yang lalu. Ketika itu, kedua belah pihak sepakat untuk secara bersama-sama menjadikan Yogyakarta sebagai Serambi Madinah.

Sebenarnya jawaban dari pertanyaan di atas sudah tergambar jelas dalam sikap Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sri Sultan mengapresiasi positif predikat tersebut.

Namun, Beliau menolak jika predikat itu harus diikuti dengan Perda. Apalagi, bila disertai penerapan syariah Islam sebagaimana di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Penegasan Sultan ini merupakan tengara jelas bagi siapa pun dan pihak mana pun. Bahwa, predikat kota Yogyakarta itu sebatas pada adanya kesamaan semangat perjuangan dan kesejarahan antara Madinah dan Yogyakarta, sehingga tidak perlu dimaknai dan diterjemahkan dalam konteks keagamaan (KR, 01/02/10).

Bagaimana sebenarnya wacana Islam memandang permasalahan ini? Membahas persoalan ini menjadi begitu urgen karena di kalangan umat Islam sendiri terdapat tiga aliran.

Aliran pertama berpendirian bahwa Islam bukanlah semata-mata agama dalam pengertian sekuler. Islam bukan hanya mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan.

Menurut aliran ini, Islam adalah satu agama yang sempurna yang mencakup segala aspek kehidupan manusia, termasuk kehidupan bernegara.

Tokoh-tokoh utama aliran ini antara lain syekh Hasan al-Banna, Sayyid Quthb, syekh Muhammad Rasyid Ridha, dan Maulana Abu A’la al-Maududi.

Aliran kedua berpendirian bahwa Islam adalah agama dalam pengertian sekuler. Ajarannya tidak ada hubungannya dengan urusan keduniaan.

Menurut aliran ini, nabi Muhammad adalah seorang rasul biasa seperti halnya rasul-rasul sebelumnya. Ia hanya bertugas mengajak umat manusia untuk kembali kepada kehidupan yang mulia dengan menjunjung tinggi budi pekerti luhur.

Nabi dalam pandangan aliran ini tidak dimaksudkan untuk mendirikan negara dan menjadi kepala negaranya. Tokoh-tokoh terkemuka aliran ini antara lain Ali Abd al-Raziq dan Dr. Thaha Husein.

Aliran ketiga, yaitu suatu aliran yang menolak pemahaman bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap dan detail. Menurut aliran ini, dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan.

Namun demikian, aliran ini juga menolak suatu anggapan, bahwa Islam adalah agama dalam pengertian sekuler yang hanya mengatur hubungan antara manusia dan Penciptanya.

Aliran ini berpendirian, dalam Islam memang tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi di dalamnya terdapat seperangkat nilai etika bagi kehidupan bernegara. Di antara tokoh-tokoh aliran ini adalah Dr. Mohammad Husein Haikal.

Pertanyaannya sekarang adalah aliran mana yang tepat dipilih untuk menjawab tentang perlu tidaknya pengikutan sebuah Perda pasca disepakatinya Yogyakarta sebagai Serambi Madinah?

Sudah banyak pakar yang melakukan kajian tentang itu. Ternyata, setelah memperhatikan kelemahan-kelemahan mendasar pada dua aliran pertama, kiranya dapat disimpulkan bahwa aliran ketiga lah yang tepat untuk dipilih.

Yaitu, suatu aliran yang berpendirian bahwa dalam hal ketatanegaraan, Islam hanya menentukan seperangkat prinsip dan tata nilai-etika seperti yang tertuang dalam Alquran.

Adapun penerapannya dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perbedaan situasi dan kondisi antara satu zaman dengan zaman lainnya dan antara satu budaya dengan budaya lainnya.

Lantas, haruskah implementasinya diwujudkan dalam bentuk formal berupa Perda? Ada dua teori, formalistik dan substantif. Teori pertama mengajarkan bahwa implementasi ajaran agama harus mempunyai label formal.

Sedangkan, teori kedua menentukan bahwa yang terpenting adalah terimplemtasikannya substansi dari suatu ajaran agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ada peristiwa sejarah yang bagus digunakan untuk mengurai persoalan ini. Yaitu, peristiwa perumusan perjanjian Hudaibiyah. Sebuah perjanjian yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW dari Madinah dan suku Quraisy dari Mekah.

Dalam catatan sejarah ini tampak bahwa Nabi SAW lebih mementingkan substansi daripada aspek label formal.

Sewaktu merumuskan naskah perjanjian Hudaibiyah, Nabi SAW menerima baik keberatan-keberatan yang diajukan oleh utusan suku Quraisy, Suhail bin Amr. Sebaliknya, Suhail tetap tidak pernah mau bergeser dari posisinya.

Sebagai awal perjanjian, Nabi memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk menuliskan: “Dengan nama Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”, Suhail memotongnya dengan mengatakan bahwa ia tidak mengenal sifat-sifat “Maha Pengasih dan Maha Penyayang” itu, dan dia minta supaya diganti menjadi: “Dengan nama-Mu ya Tuhan”, dan Nabi pun memerintahkan Ali untuk mengikuti keinginan Suhail.

Ketika Nabi meminta Ali untuk menulis: “Berikut ini adalah naskah perjanjian yang dicapai oleh Muhammad utusan Allah dan Suhail bin Amr”, Suhail juga memotongnya dengan mengatakan bahwa kalau ia terima atau percaya bahwa Beliau adalah utusan Allah, maka ia tidak akan memusuhinya, dan dia minta agar kata-kata “Muhammad utusan Allah” diganti dengan “Muhammad anak Abdullah”. Nabi SAW pun meminta Ali untuk menulis sesuai dengan yang dikehendaki oleh Suhail.

Dari catatan sejarah ini tampak jelas bahwa Nabi SAW lebih mementingkan substansi untuk mengimplementasikan suatu prinsip dan tata nilai-etika daripada memperoleh aspek label formalnya.

Piagam Madinah sendiri yang oleh banyak pakar dinyatakan sebagai konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara membangun peradaban yang egaliter.

Piagam itu mengatur tentang hubungan antarsesama anggota komunitas Islam dan antara anggota komunitas Islam dengan anggota komunitas-komunitas lainnya.

Hubungan tersebut didasarkan pada prinsip-prinsip: bertetangga secara baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasihati, dan bertoleransi dalam kehidupan beragama. Semoga bermanfaat.

Artikel saya ini pernah dimuat dalam
SKH Kedaulatan Rakyat
Jumat, 05 Februari 2010
Share:

Tips Mengerjakan Angka Kredit Penghulu


Oleh: Eko Mardiono

Pada era sekarang menggarap dan menyelesaikan bukti fisik angka kredit penghulu sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ada sudah menjadi keniscayaan.

Selain itu, format-formatnya juga harus disesuaikan dengan hasil format yang telah disepakati oleh Kelompok Kerja Penghulu Kabupaten atau Propinsi.

Walaupun, lampiran bukti fisiknya menjadi sangat tebal dan memerlukan tenaga dan beaya yang ekstra. Setebal apakah bukti fisik tersebut? Tebalnya kiranya sebagaimana terlihat dalam gambar di atas.

Itu adalah bukti fisik yang penulis siapkan untuk naik pangkat dari III.d ke IV.a, dari Penghulu Muda ke Penghulu Madya, terhitung mulai tanggal 01 April 2010. Apa kiat, kendala, dan solusinya?

Pertama, kita harus mengerjakannya mulai sekarang ini. Kebanyakan penghulu merasa penggarapannya sudah sangat menumpuk.

Bukti fisik untuk beberapa tahun yang telah berjalan belum digarap, sehingga terasa tidak mungkin menyelesaikannya.

Akibatnya, banyak penghulu yang termangu-mangu dan tidak berbuat apa-apa. Tanpa disadari, waktu senantiasa berjalan. Oleh karena itu, mulailah mengerjakannya sekarang ini!

Kedua, memang idealnya kita menggarap semua bukti fisik sejak kita diangkat menjadi penghulu sampai saat sekarang ini, sehingga akumulasi nilainya menjadi sangat besar. Itulah yang sangat ideal. 

Namun, justru idealisme itu yang menjadikan kebanyakan penghulu termangu-mangu dan tidak berbuat apa-apa.

Oleh karenanya, garaplah bukti fisik itu secukupnya saja sampai sekiranya sudah memenuhi nilai minimal untuk naik pangkat.

Hal ini karena, walaupun seorang penghulu mempunyai kelebihan nilai yang banyak, mereka juga baru naik ke pangkat berikutnya setelah 2 tahun kemudian.

Padahal, waktu 2 tahun itu sudah cukup untuk mengumpulkan bukti fisik pada masa 2 tahun itu untuk naik pangkat ke jenjang berikutnya.

Ketiga, cerdaslah dalam memilih jenis kegiatan yang mempunyai bobot nilai yang tinggi. Namun, hal itu tidak berarti penghulu hanya mengerjakan pekerjaan kantor yang nilai kreditnya tinggi.

Sebagai pelayan masyarakat, sudah barang tentu penghulu harus mengerjakan semua tugas dan fungsinya. 

Hanya saja, penghulu tidak harus menyiapkan semua bukti fisiknya. Penghulu dapat saja memilih hanya mengerjakannya yang nilainya cukup tinggi sampai sekiranya nanti cukup untuk naik pangkat ke jenjang berikutnya.

Walaupun demikian, sekiranya seorang penghulu mampu mengerjakan semuanya, maka itu adalah lebih baik.

Keempat, untuk waktu yang sedang berjalan ini, buatlah buku kegiatan! Khususnya, untuk selain kegiatan rutin, di luar nikah dan rujuk.

Pengadministrasian nikah dan rujuk sudah tersedia format yang spesifik. Catat dan rekamlah semua kegiatan itu! Buku kegiatan ini pada saatnya nanti jelas akan sangat bermanfaat.

Kelima, pelajari dan kuasailah penggunaan dan pengoperasian komputer, terutama fungsi-fungsi microsoft office word, exel, dan powerpoint.

Semakin terampil dan menguasai kecanggihan alat teknologi ini, maka penghulu akan semakin mudah dan cepat dalam mengerjakan bukti fisik angka kredit yang harus diselesaikannya.

Keenam, format-format bukti fisik yang telah disepakati oleh Kelompok Kerja Penghulu Kabupaten/Kota atau Propinsi harus senantiasa dievaluasi dan di-up to date secara periodik. 

Menerima kritik dan masukan konstruktif dari pihak pengguna di lapangan, yaitu para penghulu, adalah suatu hal yang niscaya demi kebaikan dan kesempurnaan.

Dengan demikian, ke depan diharapkan dapat diciptakan format bukti fisik yang aplikatif. Demikian, semoga bermanfaat.
Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *