• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Permen PPPA No. 6 Tahun 2012 ttg Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran Anak

Share:

Lokakarya Lintas Sektoral Bidang Kesehatan Kecamatan Turi


Pada Jumat, 26 Juli 2019 di Puskesmas Kecamatan Turi diselenggarakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral bidang kesehatan dengan melibatkan semua Instansi Tingkat Kecamatan dan Pemerintah Desa serta pihak terkait lainnya.

Camat Turi, Drs. Abdul Haris Sunaryo, mengingatkan bahwa kerja lintas sektoral bidang kesehatan ini harus berdayakan semua mitra kerja dan semua pihak, misalnya Tim Penggerak PKK dan lain sebagainya.

Pembangunan kesehatan di Kecamatan Turi sudah seharusnya dilakukan dengan berdasarkan data hasil kerja PIS PK (Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga), sehingga hasilnya menjadi tepat sasaran. Selain itu, di kalangan masyarakat juga harus ditanamkan perilaku hidup sehat.

Camat Turi juga mengingatkan tentang pelaksanaan program BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sehat) yang harus melibatkan semua sektor, termasuk Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Hal itu karena program BIAS juga ada kaitannya dengan pemahaman keagamaan siswa-siswi dan orang tua siswa. Jangan sampai ada anak sekolah yang tidak terimunisasi hanya karena alasan agama.

Kepala Puskesmas Turi, dr. Pinky Christina Dewi, menyampaikan bahwa kegiatan lintas sektoral bidang kesehatan ini merupakan amanah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017.

Kegiatan lintas sektoral harus dilakukan melalui pendekatan keluarga yang mengintegrasikan upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM).

Menurut dr. Pinky, IKS (Indeks Keluarga Sehat) Kecamatan Turi masih sangat rendah, yaitu sebesar 0,307.

Oleh karenanya, perlu ditingkatkan dan dilaksanakan secara lintas sektoral oleh semua instansi/lembaga dan pihak terkait. Yaitu, oleh Pemerintah Kecamatan (Muspika), Pemerintah Desa, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan serta pihak-pihak terkait lainnya.

Puskesmas Turi telah melakukan banyak kegiatan PIS PK. Di antaranya telah melakukan home visite (kunjungan ke rumah), penanganan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), dan pembangunan KTR (Kawasan Tanpa Rokok).

Eko Mardiono, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Turi, menyampaikan apresiasinya dan kesediaannya bekerja sama secara lintas sektoral dengan Puskesmas Kecamatan Turi dan instansi-instansi terkait lainnya. Tugas dan fungsi instansi-instansi Pemerintah memang saling terkait dan saling melengkapi. 

Satu pihak, Puskesmas mempunyai kegiatan PIS PK (Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga). Di lain pihak, KUA Kecamatan mempunyai kegiatan DBKS (Desa Binaan Keluarga Sakinah).

Pada tahun 2019 ini pun Desa Wonokerto Kecamatan Turi telah dideklarasikan sebagai Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS), yang salah satu bidang pembinaan DBKS tersebut adalah menjaga kesehatan keluarga.

Kepala Puskesmas Turi pun menjelaskan, bahwa salah satu indikator PIS PK adalah jumlah keluarga yang mengikuti program KB (Keluarga Berencana).

Ternyata di Kecamatan Turi, keluarga yang telah mengikuti program KB baru sebesar 65,9%. Tentunya banyak penyebabnya persentasenya masih belum maksimal.

Oleh karenanya, diperlukan kerja sama lintas sektoral oleh semua pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Menurut Kepala Puskesmas Turi ini, KUA Kecamatan Turi pun dapat mengambil perannya dalam Kampanye Keluarga untuk Mengikuti Program KB melalui bahasa agama.

Kepala KUA beserta perangkatnya sebagai tokoh agama dapat mengkampanyekan program KB kepada masyarakat, dan juga mensosialisasikan program KB melalui bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Sementara itu, menurut Eko Mardiono, pembentukan keluarga sakinah memang dapat dengan cara keluarga mengikuti program KB.

Agama Islam pun mengajarkan supaya umat manusia menyiapkan anak keturunannya menjadi generasi yang sehat dan kuat serta beriman dan bertakwa.

Semua itu di antaranya dapat dicapai dengan cara keluarga mengikuti program KB, yaitu dengan cara mengatur kelahiran anak dan mengasuh serta membimbingnya secara benar.
Eko Mardiono mengutip firman Allah SWT, "Hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang apabila meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar." (QS. an-Nisa': 9).

Demikian pembangunan keluarga sehat secara lintas sektoral. Semoga keluarga-keluarga di Indonesia pada umumnya dan di kecamatan Turi khususnya dapat menjadi keluarga yang sehat, kuat, bahagia dan sejahtera, serta sakinah berdasarkan mawaddah dan rahmah.

Share:

Istithaah Kesehatan Perspektif Hukum Islam di Indonesia


Seorang Muslim yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat beribadah haji. Yaitu: Islam, baligh (dewasa), aqil (berakal sehat), merdeka, dan istithaah (mampu).

Fiqh Islam menetapkan bahwa istithaah meliputi istithaah jasmani, ruhani, ekonomi, dan keamanan. Fiqh Islam pun menetapkan istithaah secara global.

Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan istithaah secara spesifik sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, istithaah kesehatan adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur, sehingga Jemaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
                              
Penetapan istithaah  kesehatan jemaah haji pun diukur menurut standar dan kriteria kesehatan. Apabila tidak memenuhi standar dan kriteria, maka jemaah haji yang bersangkutan ditetapkan tidak istithaah, sehingga tidak dapat berangkat beribadah haji ke Tanah Suci (Pasal 13 Permenkes No. 15 Tahun 2016).

Pembahasan lebih lengkap sebagaimana narasi berikut ini:
Share:

Keabsahan Buku Nikah Asli Tapi Palsu

A.  Permasalahan dan Pertanyaan
Ada sebuah kejadian dan pertanyaan bahwa seseorang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama. Namun di tengah proses sidang pengadilan diketahui bahwa Buku Nikah yang dimilikinya adalah Asli tapi Palsu (Aspal). Karenanya, pengajuan perceraian di Pengadilan Agama dianjurkan untuk dicabut. 

Orang yang bersangkutan kemudian datang ke KUA yang nama Pegawai Pencatat Nikah (PPN)-nya tercantum dalam Buku Nikah Aspal tersebut.

Lalu, oleh Kantor Urusan Agama ini dibuatkanlah Surat Keterangan bahwa pernikahan itu tidak tercatat di Akta Nikah KUA-nya. Padahal, orang yang mengajukan persoalan ini merencanakan akan menikah dengan orang lain.

Timbullah persoalan, dapatkah orang yang Buku Nikahnya Aspal itu menikah lagi dengan orang lain? Padahal dalam KTP dan KK-nya ia berstatus “kawin”, sementara perkawinannya itu sendiri tidak tercatat di Akta Nikah KUA?

Inilah pertanyaan lengkapnya yaitu sebagai berikut:

Assalamualaikum Wr. Wb.
Beberapa bulan yang lalu, saya mengajukan perceraian terhadap isteri, namun belakangan diketahui bahwa Buku Nikah kami Aspal. Pihak PA meminta saya untuk mencabut gugatan. Saya kemudian berkonsultasi dg KUA yg tercantum di Buku Nikah.

Mereka meminta saya utk mengembalikan buku tsb dan mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Tercatat. Pertanyaan saya, apakah surat tsb dapat kami gunakan utk menikah kembali dg orang lain mengingat semua dokumen kami tertulis menikah?

Kami sepakat tdk melakukan itsbat nikah karena menurut pihak KUA, kami sdh sah berpisah secara agama. Mohon penjelasannya. Terimakasih. Wassalam wr. Wb.

B.  Pastikan Pencatatan Nikah adalah oleh PPN yang Berwenang
Kejadian kasus di atas tampaknya adalah sebuah pencatatan peristiwa perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang tidak berwenang. Ironisnya, suami dan isteri yang bersangkutan baru menyadarinya setelah jauh di kemudian hari.

Hal itu bisa terjadi karena: (1) Suami isteri yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke KUA. (2) Pernikahannya pun tidak dilaksanakan di Balai Nikah KUA. (3) Masyarakatnya mungkin masih banyak yang belum begitu kenal dengan PPN atau Penghulu KUA yang berwenang.

Padahal sebenarnya mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan di KUA sangatlah mudah dan cepat, bahkan gratis tanpa biaya jika akad nikahnya dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

C.  Solusi Keabsahan Buku Nikah Asli tapi Palsu
Tiap-tiap perkawinan memang harus dicatatkan.1) Pencatatannya pun harus oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang. Apabila perkawinan dilangsungkan tidak di hadapan PPN yang berwenang, maka perkawinannya dapat dibatalkan.2)

Hanya saja, hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri dengan alasan perkawinannya dilangsungkan tidak di hadapan PPN yang berwenang, haknya gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan Buku Nikahnya yang tidak berwenang itu. Perkawinannya pun harus diperbaharui supaya sah. Itulah ketentuan Peraturan Perundangan.3) & 4)

Hanya saja persoalannya, suami dalam kasus ini justru akan menceraikan isterinya, bahkan sudah masuk sidang perceraian di Pengadilan Agama walaupun akhirnya dicabut.

Apakah dengan demikian suami tersebut harus memperbaharui perkawinannya supaya sah? Apalagi, suami tersebut merasa dan menganggap bahwa pernikahannya sudah putus secara agama?

Masalah memperbaharui perkawinan kemudian cerai ini, ada ketentuan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang memberikan solusi hukum.Yaitu,Penetapan Nikah (itsbat nikah) sebagai langkah awal dalam rangkapenyelesaian perceraian.

Pertama, mengabsahkan terlebih dahulu pernikahan secara legal formal, kemudian langkah kedua menyelesaikan proses perceraiannya.5) Harap diketahui bahwa Penetapan Nikah (itsbat Nikah) ini bukanlah pelaksanaan akad nikah baru, melainkan pemeriksaan oleh hakim pengadilan apakah akad nikah yang sudah dilaksanakandahulu memenuhi syarat rukun akad nikah ataukah tidak.

Kemudian masalah anggapan telah terjadi perceraian secara agama, sebenarnya ada ketentuan Undang-undang yang menentukan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan.6)  Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

D.  Jawaban Solutif
Oleh karena orang yang Buku Nikahnya Asli tapi Palsu tersebut ingin bercerai dan merencanakan akan menikah dengan orang lain di KUA Kecamatan, maka langkah-langkah solusinya adalah sebagai berikut:

Pertama, mengajukan permohonan Penetapan Nikah (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama.

Kedua, setelah pernikahannya ditetapkan oleh pengadilan, lantas mengajukan perceraian.

Ketiga, setelah mendapatkan Penetapan/Putusan/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, lalu mengurus pergantian data Status Perkawinan dalam KTP dan KK. Dari “kawin” menjadi “duda” atau “janda”. 

Keempat, mengurus syarat-syarat nikah di Kelurahan/Desa dengan KTP dan KK berstatus duda atau janda.

Kelima, melangsungkan perkawinan di hadapan PPN KUA Kecamatan yang berwenang, dan 

Keenam, mengurus pergantian status perkawinan dalam KTP dan KK, dari status“duda” atau “janda” menjadi “kawin”.

Ketujuh, Selesai, Semoga Sakinah.

___________________________
  1. Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan.
  2. Pasal 26 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan.
  3. “Perkawinan yang dilangsungkan di muka Pegawai Pencatat Nikah yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa, dan suami atau isteri.” (Pasal 26 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan).
  4. “Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan Buku Nikah yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.”
  5. (Pasal 26 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan).
  6. Pasal 7 ayat (3.a) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
  7. Pasal 65 UU No. 7 Tahun 1989 ttg Peradilan Agama.
  8. Pasal 81 UU No. 7 Tahun 1989 ttg Peradilan Agama.
Share:

Wisata Alam Untuk Refresh Kualitas Layanan Publik

Di hari libur, Ahad 08 Oktober 2017, para pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok secara bersama-sama berwisata ke Goa Gong dan Pantai Klayar Pacitan Jawa Timur.

Wisata Alam tersebut dilakukan untuk merefresh (menyegarkan kembali) semangat dan motivasi para pegawai dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat.

Dengan refreshing di alam terbuka, diharapkan semangat dan motivasi para pegawai tetap terjaga dan kualitas layanan prima terpenuhi.

Menurut Eko Mardiono, S.Ag., Kepala KUA Kecamatan Depok, setiap hari kerja mulai pagi sampai sore para pegawai berkutat dan fokus memberikan layanan. Banyak layanan yang harus diberikan. Jenis layanananya pun bervariasi. Mulai dari yang mudah dan ringan sampai dengan yang rumit dan problematik.  

Secara kuantitatif, jumlah layanan publik di KUA Kecamatan Depok cukup tinggi. Pada tahun 2016 KUA Kecamatan Depok memberikan layanan Pencatatan Nikah sebanyak 750 peristiwa. Pendaftaran Talak dan Cerai sebanyak 97 peristiwa. Permohonan Duplikat Buku Nikah sebanyak 64 duplikat. Layanan legalisir Buku Nikah 1.063 dokumen.

Surat Pengantar, Surat Keterangan, dan Surat Keluar lainnya sebanyak 1.179 dokumen. Ikrar Tanah Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf sebanyak 11 lokasi. Bimbingan Manasik Haji sebanyak 131 jamaah dengan 8 kali sesi pertemuan.

Selain itu, para ASN sesuai dengan bidang tugasnya juga berikan layanan Konsultasi Keluarga dan Perkawinan serta layanan konsultasi Hukum Perkawinan. Termasuk juga, berikan layanan pendataan dan pelaporan administrasi perkantoran, baik ke jenjang vertikal (kabupaten) ataupun ke jenjang horizontal (lintas sektoral kecamatan). 

Secara kualitatif, permohonan layanan publik di KUA Kecamatan Depok sangat kompleks dan problematik, sehingga dibutuhkan kecermatan, ketelitian, dan kesabaran. Misalnya Layanan Pencatatan Nikah tentang penentuan wali nikah.

Ada beberapa kasus, ayah yang tercantum dalam administrasi kependudukan bukan ayah kandungnya. Data-data yang tercantum dalam dokumen kependudukan pun berbeda-beda. Layanan pencatatan nikahnya pun terkendala, sementara kultur budaya masyarakat menghendaki harus segera dilaksanakan.

Contoh kasus lain, penjatuhan talak oleh suami di luar sidang pengadilan. Secara agama diyakini oleh suami isteri yang bersangkutan telah terjadi perceraian talak, tetapi tidak mempunyai bukti talak dari pengadilan.

Sementara mereka menghendaki untuk tetap melangsungkan perkawinannya. Terjadilah problematika hukum tersendiri. Begitu juga problema-problema layanan publik lainnya yang harus diselesaikan oleh para ASN di KUA Kecamatan Depok. 

Jadi secara kuantitatif dan kualitatif, layanan publik yang harus diberikan oleh pegawai (ASN) KUA Kecamatan Depok cukup tinggi dan sangat problematik. Oleh karenanya, dalam waktu-waktu tertentu diperlukan refleshing dan penyegaran bagi para ASN di samping untuk memupuk rasa kebersamaan dan membangun soliditas sebagai sebuah Team Work.

Alhamdulillah, pada hari Ahad, 08 Oktober 2017 para pegawai KUA Kecamatan Depok lakukan wisata alam untuk refresh dan segarkan kembali motivasi dan semangat dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Selamat Bekerja.

Share:

Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi

Ajaran Islam sangat mendorong umatnya untuk senantiasa menjaga kesehatan. Menjaga kesehatan dapat dilakukan melalui upaya preventif dan berobat saat sakit. Upaya preventif tersebut dilakukan melalui  pemberian imunisasi.

Namun, masih ada sebagian masyarakat yang menolak upaya preventif melalui imunisasi, baik karena pemahaman keagamaan yang menganggap imunisasi mendahului  takdir maupun karena meragukan kehalalan vaksin yang digunakan.

Dengan dasar pertimbangan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia  memandang perlu menetapkan fatwa tentang imunisasi untuk digunakan sebagai pedoman.

Berikut di bawah ini Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
Share:

Bulan Imunisasi Anak Sekolah

Dalam rangka meningkatkan kekebalan anak sekolah terhadap penyakit Campak, Difteri, dan Tetanus, Puskemas-Puskesmas Tingkat Kecamatan melaksanakan program BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) Tahun 2016.

Puskesmas Depok II telah melaksanakan imunisasi Campak bagi anak Sekolah Dasar sebanyak 98,16%.

Memang ada beberapa anak sekolah yang tidak berhasil diimunisasi dengan beberapa alasan. Ada alasan karena sakit (3 anak), alasan agama (5 anak), alasan lain (2 anak), dan alasan karena tidak masuk sekolah (9 anak). 

Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Depok, menyoroti tentang tidak dibolehkannya anak diimunisasi dengan alasan agama oleh orang tua anak.

Padahal sebenarnya sudah ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menfatwakan bahwa: (1) Imunisasi dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiyar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu;

(2) Vaksin imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci; dan (3) Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram.

MUI juga menfatwakan bahwa imunisasi dengan vaksi yang haram dan/atau najis dibolehkan dalam kondisi: (1) al-dlarurat atau hajat; (2) belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan (3) adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. 

Bahkan MUI juga menfatwakan, bahwa dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecatatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. 

Memang vaksin yang digunakan saat ini dalam proses pembuatannya masih bersinggungan dengan enzim tripsin dari babi sebagai katalisator. Namun pada akhirnyanya vaksin terbebas dari enzim tripsin tersebut.

Vaksin yang ada sekarang ini pun telah melalui tahapan uji klinik dan mendapat izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). 

Enzim tripsin dari babi digunakan sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino yang menjadi bahan makanan kuman. Kuman tersebut setelah dibiakkan, kemudian dilakukan fermentasi dan diambil polisakarida sebagai antigen bahan pembentuk vaksin.

Selanjutnya dilakukan proses purifikasi, yang mencapai pengenceran 1/67,5 milyar kali sampai akhirnya terbentuk produk vaksin. Pada hasil akhir proses vaksin sama sekali tidak terdapat bahan-bahan yang mengandung babi. Bahkan, antigen vaksin ini pun sama sekali tidak bersinggungan dengan babi, baik secara langsung maupun tidak. 

Dengan demikian, pandangan bahwa vaksin mengandung babi menjadi tidak relevan. Pandangan semacam itu timbul karena persepsi yang tidak tepat pada tahapan proses pembuatan vaksin.

Majelis Ulama Indonesia pun pernah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin meningitis yang pada proses pembuatannya menggunakan katalisator dari enzim tripsin babi sampai ditemukannya vaksin menginitis yang dalam proses pembuatannya memang tidak bersinggungan dengan enzim tripsin dari babi. 

Hal serupa terjadi pula pada proses pembuatan beberapa vaksin lain yang juga menggunakan tripsin babi sebagai katalisator proses. Tentunya sampai ditemukannya vaksin halal yang sama sekali tidak bersinggungan dengan enzim tripsin dari babi. 

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi, apabila ada orang tua yang tidak membolehkan anaknya untuk diimunisasi oleh Petugas Kesehatan Pemerintah dengan alasan agama, maka hendaknya menjadikan fatwa MUI di atas sebagai referensi.

Melalui Fatwanya Nomor 04 Tahun 2016, MUI membolehkan imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis apabila kondisinya: (1) dlarurat (mendesak) atau al-hajat (urgen), (2) belum ditemukan vaksin yang halal dan suci, dan (3) ada keterangan Tenaga Medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. 

Menurut para ahli di bidangnya, misalnya dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A (K), bahwa kalaupun saat sekarang ini vaksin yang ada masih menggunakan enzim tripsin dari babi sebagai katalisator, tetapi hasil akhir proses vaksinnya sama sekali tidak terdapat bahan-bahan yang mengandung babi, bahkan, antigen vaksinnya pun sama sekali tidak bersinggungan dengan babi, baik secara langsung maupun tidak. Semua pihak supaya menjadikan Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi sebagai referensi dan rujukan.

Sumber: Fatwa MUI No. 4 Th 2016 ttg Imunisasi .
Share:

Visi Misi KUA Kecamatan


Share:

Kedudukan KUA Kecamatan


Share:

Tugas dan Fungsi KUA Kecamatan


Share:

Syarat dan Prosedur Pendaftaran dan Pencatatan Perkawinan


Share:

Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

Pada masa awal bertugasnya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Turi Kabupaten Sleman yang dilantik pada Selasa, 02 Juli 2019, Eko Mardiono, S.Ag., MSI. menyelenggarakan Public Hearing dalam rangka penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik pada Selasa, 16 Juli 2019 di aula kantor setempat.

Sebelum bertugas di KUA Kecamatan Turi, Eko Mardiono bertugas sebagai Kepala KUA Kecamatan Depok Kabupaten Sleman. Sebuah KUA Kecamatan yang peristiwa pernikahannya sangat tinggi. Masyarakatnya heterogen dan permasalahannya cukup kompleks.

Sedangkan KUA Kecamatan Turi, peristiwa pernikahannya tidak begitu banyak. Masyarakatnya cukup homogen dan lokasinya berada di lereng gunung Merapi yang hawanya teduh dan sangat sejuk.

Penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Pindahan Kepala KUA Kecamatan Depok ini merupakan realisasi amanah UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut UU tentang Pelayanan Publik ini, Instansi Pemerintah sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

Penyusunan dan penetapannya pun harus melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Selain itu, ditetapkannya Standar Pelayanan Publik ini karena Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi pada tahun 2018 telah ditetapkan sebagai Pilot Projek Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama empat KUA Kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Sleman.

Menurut PP Nomor 97 Tahun 2014 pasal 14 ayat (1) tentang PTSP, Penyelenggara PTSP wajib menyusun Standar Pelayanan Publik. Oleh karenanya, Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi menyelenggarakan Public Hearing Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Berbasis Masyarakat tersebut.

Camat Turi yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Turi dalam Kata Sambutannya menyampaikan bahwa KUA Kecamatan Turi sebagai Instansi Pemerintah memang harus memberikan layanan yang mudah dan cepat sehingga masyarakat menjadi puas.

Pencatatan perkawinan oleh KUA Kecamatan juga merupakan dokumentasi administrasi kependudukan.

Oleh karenanya, dalam pencatatan perkawinan harus ada kesamaan data antara data Akta Perkawinan oleh KUA Kecamatan dengan data administrasi kependudukan Kementerian Dalam Negeri atau Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sehingga, tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Sementara itu, Eko Mardiono Kepala KUA Kecamatan Turi ini menyampaikan, bahwa ada beberapa konsep dasar pelayanan publik yang harus dipenuhi.

Yaitu: (1) Adanya gerakan mengedepankan kepentingan masyarakat; (2) Berorientasi pada pelayanan yang lebih cepat dan tidak berbelit-belit; dan (3) Adanya komitmen untuk selalu memperbaharui tata kelola birokrasi.

Oleh karenanya, penyelenggara pelayanan publik harus menempatkan pengguna jasa layanan sebagai sentral orientasi. Standar Pelayanan Publik yang disusun oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi ini pun harus disusun berdasarkan kriteria dan ketentuan Undang-undang Pelayanan Publik.

Ada 14 (empat belas) unsur Standar Pelayanan Publik yang harus dipenuhi. Yaitu: (1) Dasar Hukum; (2) Persyaratan Pelayanan; (3) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; (4) Jangka Waktu Penyelesaian; (5) Biaya/Tarif; (6) Produk Pelayanan; (7) Sarana, Prasarana, dan Fasilitas;

8) Komptensi Pelaksana; (9) Pengawasan Internal; (10) Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan; (11) Jumlah Pelaksana; (12) Jaminan Pelayanan; (13) Jaminan Keamanan, dan Keselamatan Pelayanan; dan (14) Evaluasi Kinerja Pelaksana.

Demikian informasi penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik KUA Kecamatan Turi, terimakasih.

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *