Lokakarya Lintas Sektoral Bidang Kesehatan Kecamatan Turi
Pada Jumat, 26 Juli 2019 di Puskesmas Kecamatan Turi diselenggarakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral bidang kesehatan dengan melibatkan semua Instansi Tingkat Kecamatan dan Pemerintah Desa serta pihak terkait lainnya.
Camat Turi, Drs. Abdul Haris Sunaryo, mengingatkan bahwa kerja lintas sektoral bidang kesehatan ini harus berdayakan semua mitra kerja dan semua pihak, misalnya Tim Penggerak PKK dan lain sebagainya.
Pembangunan kesehatan di Kecamatan Turi sudah seharusnya dilakukan dengan berdasarkan data hasil kerja PIS PK (Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga), sehingga hasilnya menjadi tepat sasaran. Selain itu, di kalangan masyarakat juga harus ditanamkan perilaku hidup sehat.
Camat Turi juga mengingatkan tentang pelaksanaan program BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sehat) yang harus melibatkan semua sektor, termasuk Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Hal itu karena program BIAS juga ada kaitannya dengan pemahaman keagamaan siswa-siswi dan orang tua siswa. Jangan sampai ada anak sekolah yang tidak terimunisasi hanya karena alasan agama.
Kepala Puskesmas Turi, dr. Pinky Christina Dewi, menyampaikan bahwa kegiatan lintas sektoral bidang kesehatan ini merupakan amanah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017.
Kegiatan lintas sektoral harus dilakukan melalui pendekatan keluarga yang mengintegrasikan upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM).
Menurut dr. Pinky, IKS (Indeks Keluarga Sehat) Kecamatan Turi masih sangat rendah, yaitu sebesar 0,307.
Oleh karenanya, perlu ditingkatkan dan dilaksanakan secara lintas sektoral oleh semua instansi/lembaga dan pihak terkait. Yaitu, oleh Pemerintah Kecamatan (Muspika), Pemerintah Desa, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan serta pihak-pihak terkait lainnya.
Puskesmas Turi telah melakukan banyak kegiatan PIS PK. Di antaranya telah melakukan home visite (kunjungan ke rumah), penanganan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), dan pembangunan KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
Eko Mardiono, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Turi, menyampaikan apresiasinya dan kesediaannya bekerja sama secara lintas sektoral dengan Puskesmas Kecamatan Turi dan instansi-instansi terkait lainnya. Tugas dan fungsi instansi-instansi Pemerintah memang saling terkait dan saling melengkapi.
Satu pihak, Puskesmas mempunyai kegiatan PIS PK (Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga). Di lain pihak, KUA Kecamatan mempunyai kegiatan DBKS (Desa Binaan Keluarga Sakinah).
Pada tahun 2019 ini pun Desa Wonokerto Kecamatan Turi telah dideklarasikan sebagai Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS), yang salah satu bidang pembinaan DBKS tersebut adalah menjaga kesehatan keluarga.
Kepala Puskesmas Turi pun menjelaskan, bahwa salah satu indikator PIS PK adalah jumlah keluarga yang mengikuti program KB (Keluarga Berencana).
Ternyata di Kecamatan Turi, keluarga yang telah mengikuti program KB baru sebesar 65,9%. Tentunya banyak penyebabnya persentasenya masih belum maksimal.
Oleh karenanya, diperlukan kerja sama lintas sektoral oleh semua pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Menurut Kepala Puskesmas Turi ini, KUA Kecamatan Turi pun dapat mengambil perannya dalam Kampanye Keluarga untuk Mengikuti Program KB melalui bahasa agama.
Kepala KUA beserta
perangkatnya sebagai tokoh agama dapat mengkampanyekan program KB kepada
masyarakat, dan juga mensosialisasikan program KB melalui bimbingan perkawinan
bagi calon pengantin.
Sementara itu, menurut Eko Mardiono, pembentukan keluarga sakinah memang dapat
dengan cara keluarga mengikuti program KB.
Agama Islam pun mengajarkan supaya umat manusia menyiapkan anak keturunannya menjadi generasi yang sehat dan kuat serta beriman dan bertakwa.
Semua itu di
antaranya dapat dicapai dengan cara keluarga mengikuti program KB, yaitu dengan
cara mengatur kelahiran anak dan mengasuh serta membimbingnya secara benar.
Eko Mardiono mengutip firman Allah SWT, "Hendaklah takut kepada Allah
orang-orang yang apabila meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah,
yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah
mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang
benar." (QS. an-Nisa': 9).
Demikian pembangunan keluarga sehat secara lintas sektoral. Semoga keluarga-keluarga di Indonesia pada umumnya dan di kecamatan Turi khususnya dapat menjadi keluarga yang sehat, kuat, bahagia dan sejahtera, serta sakinah berdasarkan mawaddah dan rahmah.
Istithaah Kesehatan Perspektif Hukum Islam di Indonesia
Pembahasan lebih lengkap sebagaimana narasi berikut ini:
Keabsahan Buku Nikah Asli Tapi Palsu
Lalu, oleh Kantor Urusan Agama ini dibuatkanlah Surat Keterangan bahwa pernikahan itu tidak tercatat di Akta Nikah KUA-nya. Padahal, orang yang mengajukan persoalan ini merencanakan akan menikah dengan orang lain.
- Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan.
- Pasal 26 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan.
- “Perkawinan yang dilangsungkan di muka Pegawai Pencatat Nikah yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa, dan suami atau isteri.” (Pasal 26 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan).
- “Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan Buku Nikah yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.”
- (Pasal 26 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan).
- Pasal 7 ayat (3.a) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
- Pasal 65 UU No. 7 Tahun 1989 ttg Peradilan Agama.
- Pasal 81 UU No. 7 Tahun 1989 ttg Peradilan Agama.
Wisata Alam Untuk Refresh Kualitas Layanan Publik
Wisata Alam tersebut dilakukan untuk merefresh (menyegarkan kembali) semangat dan motivasi para pegawai dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat.
Dengan refreshing di alam terbuka, diharapkan semangat dan motivasi para pegawai tetap terjaga dan kualitas layanan prima terpenuhi.
Menurut Eko Mardiono, S.Ag., Kepala KUA Kecamatan Depok, setiap hari kerja mulai pagi sampai sore para pegawai berkutat dan fokus memberikan layanan. Banyak layanan yang harus diberikan. Jenis layanananya pun bervariasi. Mulai dari yang mudah dan ringan sampai dengan yang rumit dan problematik.
Secara kuantitatif, jumlah layanan publik di KUA Kecamatan Depok cukup tinggi. Pada tahun 2016 KUA Kecamatan Depok memberikan layanan Pencatatan Nikah sebanyak 750 peristiwa. Pendaftaran Talak dan Cerai sebanyak 97 peristiwa. Permohonan Duplikat Buku Nikah sebanyak 64 duplikat. Layanan legalisir Buku Nikah 1.063 dokumen.
Surat Pengantar, Surat Keterangan, dan Surat Keluar lainnya sebanyak 1.179 dokumen. Ikrar Tanah Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf sebanyak 11 lokasi. Bimbingan Manasik Haji sebanyak 131 jamaah dengan 8 kali sesi pertemuan.
Selain itu, para ASN sesuai dengan bidang tugasnya juga berikan layanan Konsultasi Keluarga dan Perkawinan serta layanan konsultasi Hukum Perkawinan. Termasuk juga, berikan layanan pendataan dan pelaporan administrasi perkantoran, baik ke jenjang vertikal (kabupaten) ataupun ke jenjang horizontal (lintas sektoral kecamatan).
Secara kualitatif, permohonan layanan publik di KUA Kecamatan Depok sangat kompleks dan problematik, sehingga dibutuhkan kecermatan, ketelitian, dan kesabaran. Misalnya Layanan Pencatatan Nikah tentang penentuan wali nikah.
Ada beberapa kasus, ayah yang tercantum dalam administrasi kependudukan bukan ayah kandungnya. Data-data yang tercantum dalam dokumen kependudukan pun berbeda-beda. Layanan pencatatan nikahnya pun terkendala, sementara kultur budaya masyarakat menghendaki harus segera dilaksanakan.
Contoh kasus lain, penjatuhan talak oleh suami di luar sidang pengadilan. Secara agama diyakini oleh suami isteri yang bersangkutan telah terjadi perceraian talak, tetapi tidak mempunyai bukti talak dari pengadilan.
Sementara mereka menghendaki untuk tetap melangsungkan perkawinannya. Terjadilah problematika hukum tersendiri. Begitu juga problema-problema layanan publik lainnya yang harus diselesaikan oleh para ASN di KUA Kecamatan Depok.
Jadi secara kuantitatif dan kualitatif, layanan publik yang harus diberikan oleh pegawai (ASN) KUA Kecamatan Depok cukup tinggi dan sangat problematik. Oleh karenanya, dalam waktu-waktu tertentu diperlukan refleshing dan penyegaran bagi para ASN di samping untuk memupuk rasa kebersamaan dan membangun soliditas sebagai sebuah Team Work.
Alhamdulillah, pada hari Ahad, 08 Oktober 2017 para pegawai KUA Kecamatan Depok lakukan wisata alam untuk refresh dan segarkan kembali motivasi dan semangat dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Selamat Bekerja.
Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi
Bulan Imunisasi Anak Sekolah
Puskesmas Depok II telah melaksanakan imunisasi Campak bagi anak Sekolah Dasar sebanyak 98,16%.
Memang ada beberapa anak sekolah yang tidak berhasil diimunisasi dengan beberapa alasan. Ada alasan karena sakit (3 anak), alasan agama (5 anak), alasan lain (2 anak), dan alasan karena tidak masuk sekolah (9 anak).
Padahal sebenarnya sudah ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
(2) Vaksin imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci; dan (3) Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram.
Vaksin yang ada sekarang ini pun telah melalui tahapan uji klinik dan mendapat izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Selanjutnya dilakukan proses purifikasi, yang mencapai pengenceran 1/67,5 milyar kali sampai akhirnya terbentuk produk vaksin. Pada hasil akhir proses vaksin sama sekali tidak terdapat bahan-bahan yang mengandung babi. Bahkan, antigen vaksin ini pun sama sekali tidak bersinggungan dengan babi, baik secara langsung maupun tidak.
Majelis Ulama Indonesia pun pernah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin meningitis yang pada proses pembuatannya menggunakan katalisator dari enzim tripsin babi sampai ditemukannya vaksin menginitis yang dalam proses pembuatannya memang tidak bersinggungan dengan enzim tripsin dari babi.
Melalui Fatwanya Nomor 04 Tahun 2016, MUI membolehkan imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis apabila kondisinya: (1) dlarurat (mendesak) atau al-hajat (urgen), (2) belum ditemukan vaksin yang halal dan suci, dan (3) ada keterangan Tenaga Medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
Sumber: Fatwa MUI No. 4 Th 2016 ttg Imunisasi .