Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi

Ajaran Islam sangat mendorong umatnya untuk senantiasa menjaga kesehatan. Menjaga kesehatan dapat dilakukan melalui upaya preventif dan berobat saat sakit. Upaya preventif tersebut dilakukan melalui  pemberian imunisasi.

Namun, masih ada sebagian masyarakat yang menolak upaya preventif melalui imunisasi, baik karena pemahaman keagamaan yang menganggap imunisasi mendahului  takdir maupun karena meragukan kehalalan vaksin yang digunakan.

Dengan dasar pertimbangan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia  memandang perlu menetapkan fatwa tentang imunisasi untuk digunakan sebagai pedoman.

Berikut di bawah ini Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *