Persyaratan Layanan Permohonan Persuratan

Pengantar Perkawinan

  1. Melampirkan persyaratan perkawinan dari Desa/Kelurahan.
  2. Fotokopi KTP Pemohon (Calon Pengantin).
  3. Memberitahukan tujuan KUA Kecamatan dan Kabupaten tempat akad nikah dilangsungkan.

Pelayanan Duplikat Buku Nikah

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang mencantumkan nama, alamat, nomor Buku Nikah yang bersangkutan.
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila sebab Buku Nikahnya hilang;
  3. Sisa-sisa Buku Nikah yang rusak apabila karena Buku Nikahnya rusak.
  4. Pas Foto 2 x 3 = 4 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar berlatarbelakang warna biru.

Pelayanan Legalisir Buku Nikah

  1. Fotokopi Buku Nikah minimal 2 lembar.
  2. Menunjukkan Buku Nikah yang asli.
  3. Apabila Buku Nikahnya terbitan luar KUA Kecamatan, maka dilampiri fotokopi KTP Pemohon beralamat tempat tinggal di wilayah Kecamatan.

Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

  1. Surat Keterangan Belum Menikah dari Desa/Kelurahan.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Menunjukkan KTP asli.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *