Pengantar Perkawinan
- Melampirkan persyaratan perkawinan dari Desa/Kelurahan.
- Fotokopi KTP Pemohon (Calon Pengantin).
- Memberitahukan tujuan KUA Kecamatan dan Kabupaten tempat akad nikah dilangsungkan.
Pelayanan Duplikat Buku Nikah
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang mencantumkan nama, alamat, nomor Buku Nikah yang bersangkutan.
- Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila sebab Buku Nikahnya hilang;
- Sisa-sisa Buku Nikah yang rusak apabila karena Buku Nikahnya rusak.
- Pas Foto 2 x 3 = 4 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar berlatarbelakang warna biru.
Pelayanan Legalisir Buku Nikah
- Fotokopi Buku Nikah minimal 2 lembar.
- Menunjukkan Buku Nikah yang asli.
- Apabila Buku Nikahnya terbitan luar KUA Kecamatan, maka dilampiri fotokopi KTP Pemohon beralamat tempat tinggal di wilayah Kecamatan.
Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
- Surat Keterangan Belum Menikah dari Desa/Kelurahan.
- Fotokopi KTP.
- Menunjukkan KTP asli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih