Supaya dapat memberikan layanan masyarakat yang berkualitas dan akuntabel, seorang Penghulu Ahli Madya Kantor Urusan Agama Kecamatan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., membuat konsep, yang kemudian disampaikan pada masyarakat dan semua pihak terkait untuk dibahas, diputuskan, dan ditetapkan sebagai Standar Pelayanan Publik.
Adapun Standar Pelayanan Publik Kantor Urusan Agama Kecamatan bidang Wali Nikah Mewakilkan Hak Kewaliannya yang disusun oleh Penghulu Eko Mardiono yang kemudian telah ditetapkan tersebut adalah sebagai berikut:
Home »
Standar Pelayanan Publik
» Standar Pelayanan Publik Wali Nikah Mewakilkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih