Supaya dapat memberikan layanan masyarakat yang berkualitas dan
akuntabel, seorang Penghulu Ahli Madya Kantor Urusan Agama Kecamatan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., membuat konsep, yang kemudian disampaikan pada masyarakat
dan semua pihak terkait untuk dibahas, diputuskan, dan ditetapkan sebagai Standar Pelayanan Publik.
Adapun Standar Pelayanan Publik Kantor Urusan Agama Kecamatan bidang Kepenghuluan yang disusun oleh Penghulu Eko Mardiono yang kemudian telah ditetapkan tersebut adalah sebagai berikut:
KLIK :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih