Oleh: Eko Mardiono
Di kalangan masyarakat, masih banyak pernikahan yang belum
tercatat. Misalnya di Kota Yogyakarta, pernikahan yang tidak tercatat sebesar
23 persen dari penduduk yang menikah. Padahal untuk kepentingan tertentu
seperti turun waris, diperlukan pernikahan yang tercatat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta pun melakukan pendataan warga masyarakat yang statusnya menikah namun belum tercatat. Pendataan layaknya sensus tersebut dilakukan dengan membagikan form untuk diisi secara mandiri oleh warga masyarakat melalui google form (KR 19/02/2021).