Solusi Status Pernikahan Tidak Tercatat

Oleh: Eko Mardiono

Di kalangan masyarakat, masih banyak pernikahan yang belum tercatat. Misalnya di Kota Yogyakarta, pernikahan yang tidak tercatat sebesar 23 persen dari penduduk yang menikah. Padahal untuk kepentingan tertentu seperti turun waris, diperlukan pernikahan yang tercatat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta pun melakukan pendataan warga masyarakat yang statusnya menikah namun belum tercatat. Pendataan layaknya sensus tersebut dilakukan dengan membagikan form untuk diisi secara mandiri oleh warga masyarakat melalui google form (KR 19/02/2021).

Baca: PernikahanBelum Tercatat Kota Yogyakarta

Mengapa sampai ada suami istri yang berstatus kawin tidak tercatat? Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya supaya pernikahannya sah dan tercatat menurut agama dan negara, serta anak yang dilahirkan memiliki akta kelahiran?

Yang dimaksud pernikahan tidak tercatat di sini adalah pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)nya serta dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) tertulis status kawin tidak tercatat.

Menurut hemat penulis, status kawin tidak tercatat sampai terjadi bisa jadi karena suami dan istri yang bersangkutan tidak melampirkan fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan saat melakukan perubahan status perkawinannya. Jadi, mereka berstatus kawin tidak tercatat lantaran tidak melampirkan fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan.

Oleh karena "suami istri" sudah “terlanjur" tertulis berstatus kawin dalam KTP dan KK, maka dalam rangka percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi anak, suami dan istri yang bersangkutan membuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawan Mutlak) kebenaran sebagai pasangan suami isteri.

Dengan SPTJM ini, pasangan suami istri yang bersangkutan akhirnya berstatus kawin tidak tercatat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 ini menetapkan, bahwa dalam hal persyaratan yang berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri (Pasal 4 ayat 2).

SPTJM ini merupakan pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi (Pasal 4 ayat 2).

Baca: Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.

Seperti dikemukakan di depan, pernikahan yang belum tercatat akan terkait erat dengan kepentingan-kepentingan tertentu, misalnya turun waris.

Bagi saya penulis yang berprofesi sebagai penghulu KUA Kecamatan, pernikahan belum tercatat tersebut juga akan terkait erat dengan hak kewalian nikah seorang anak perempuan dari ayah kandungnya, yang pada akhirnya berpengaruh pula pada keabsahan pernikahan anak perempuannya itu.

Dalam masalah ini menurut hemat penulis, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh, yaitu:

Pertama: Dilakukan pendataan warga masyarakat yang berstatus kawin tidak tercatat, seperti yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta.

Namun, pendataan ini harus sekaligus diikuti dengan pendataan sebab-sebab tidak dilampirkannya fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan saat melakukan perubahan status perkawinan dalam KTP dan KK.

Dilakukan pendataan penyebab tidak melampirkan fotokopi buku nikah/akta perkawinan, apakah karena Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinannya hilang/rusak ataukah karena mereka baru menikah menurut agama dan tidak melaporkan/mencatatkan ke instansi Pemerintah yang berwenang atau bahkan apakah karena mereka memang tidak pernah melangsungkan pernikahan (akad nikah).

Kedua: Pasangan suami istri yang dalam KTP dan KK sudah “terlanjur” tertulis berstatus kawin namun tidak tercatat memang dapat cukup membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami isteri. Namun tidak hanya berhenti pada pembuatan SPTJM, tetapi harus dilanjutkan ke identifikasi penyebab dan solusi atas terjadinya status kawin tidak tercatat.

Ketiga: Suami istri yang berstatus kawin tidak tercatat dianjurkan untuk mencari duplikat buku nikah/Kutipan Akta Perkawinan ke Instansi Pemerintah yang berwenang apabila sebabnya adalah karena Buku Nikah/Akta Perkawinannya hilang/rusak.

Kemudian data duplikat buku nikah/akta perkawinan itu dimasukkan ke dalam SIAK (Sinstem Informasi Administrasi Kependudukan). Mereka pun menjadi berstatus kawin tercatat dalam KTP dan KK.

Pencarian duplikat buku nikah/kutipan akta perkawinan diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 39 PMA No. 20 Tahun 2019 ttg Pencatatan Perkawinan).

Keempat: Pasangan suami istri yang berstatus kawin tidak tercatat supaya mengajukan permohonan isbat nikah (penetapan perkawinan) ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam apabila mereka baru melangsungkan pernikahan menurut hukum agama Islam (nikah sirri).

Kemudian bagi yang beragama selain Islam, diarahkan supaya melaporkan perkawinannya yang telah dilaksanakan menurut ketentuan hukum agamanya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Permohonan isbat nikah (penetapan perkawinan) ini pun diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 36 UU Nomor 23 Tahun 2006 ttg Administrasi Kependudukan dan Pasal 25 PMA No. 20 Tahun 2019 ttg Pencatatan Perkawinan).

Kelima: Sepasang lelaki perempuan yang berstatus kawin tidak tercatat diarahkan untuk melangsungkan pernikahan (akad nikah) baru apabila ternyata mereka memang tidak pernah melangsungkan pernikahan (akad nikah).

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat (Pasal 1).

Oleh karena itu, apabila ternyata ada sepasang lelaki perempuan yang memang tidak pernah melangsungkan pernikahan, maka mereka diharuskan melakukan pernikahan (akad nikah) baru supaya pernikahannya sah.

Hal ini memang akan berakibat pada anak-anak yang telah dilahirkan. Anak-anak yang telah dilahirkan ini akan berstatus sebagai anak seorang ibu. Walaupun demikian, mereka tetap dapat mempunyai akta kelahiran meski hanya anak seorang ibu.

Anak seorang ibu ini pun sebenarnya tetap dapat diupayakan untuk dilindungi hak-haknya, misalnya dijadikan sebagai anak angkat (adopsi)  oleh ayah biologisnya itu (Pasal 47 UU No. 23 Tahun 2006). Anak angkat (hadhanah) ini juga akan mendapatkan hak kewarisan dari ayah angkatya itu melalui wasiat wajibah.

Wasiat wajibah itu merupakan ketentuan kewarisan Islam, bahwa anak angkat akan tetap mendapatkan bagian warisan dari ayah angkatnya yang telah meninggal dunia walaupun ayah angkatnya itu tidak berwasiat (Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam Inpres No. 1 Tahun 1991).

Menurut hemat penulis, kelima langkah solusi di atas merupakan langkah-langkah solusi yang proporsional dan sesuai dengan ketentuan yuridis formal, serta tetap dalam kerangka percepatan peningkatan kepemilikan akta kelahiran bagi anak.

Kelima langkah tersebut yaitu: Pertama membuat SPTJM  kebenaran sebagai pasangan suami isteri yang sekaligus mengidentifikasi penyebab berstatus kawin tidak tercatat.

Kedua mencari solusi yang proporsional dan tepat, yaitu mencari duplikat apabila buku nikah/duplikat kutipan akta perkawinan hilang/rusak, mengajukan isbat nikah (penetapan perkawinan) ke Pengadilan apabila baru melangsungkan pernikahan menurut hukum agama (nikah sirri).

Ketiga menempuh langkah terakhir, yaitu melangsungkan pernikahan (akad nikah) baru karena memang mereka sebelumnya tidak pernah melangsungkan pernikahan (akad  nikah), sehingga pernikahannya menjadi sah dan tercatat. Yaitu sah menurut hukum agama dan tercatat dalam administrasi negara.

Demikian solusi yang penulis sampaikan bagi pasangan suami istri yang berstatus kawin tidak tercatat.

Dengan solusi ini, pasangan suami istri yang semula berstatus kawin tidak tercatat menjadi berstatus kawin tercatat. Pernikahannya juga sah menurut hukum agama.

Anak-anak yang dilahirkannya juga dapat memiliki akta kelahiran sebagaimana program Pemerintah Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak. Waalahu a’lam bish shawab.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *