• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

PP No. 10 Tahun 1979 ttg Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS

Share:

PP No. 46/2011 ttg Penilaian Prestasi Kerja PNS

Share:

KMA Nomor 168 Tahun 2010 ttg Pedoman Penyusunan SOP

Share:

Talak di Luar Pengadilan


Oleh: Eko Mardiono

Khalayak digegerkan beredarnya berita bahwa ada seorang pejabat publik yang menceraikan isterinya lewat SMS (Short Message System). Akad nikahnya pun dilaksanakan secara sirri. Usia perkawinannya tidak lebih dari 4 hari. Usia isterinya juga belum genap 18 tahun (termasuk anak di bawah umur).

Sang Pejabat diidentifikasi telah melanggar berbagai peraturan perundangan. Ia telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Serta melanggar moral etika yang seharusnya seorang pejabat mampu menjadi suri tauladan. 

Nikah sirri dan cerai via SMS seperti itu akan berdampak negatif terhadap pihak yang lemah, terutama perempuan dan anak. Hak yang paling asasi mereka bisa terabaikan. 

Persoalan krusial ini sangatlah urgen untuk dikritisi mengingat beberapa saat yang lalu umat manusia baru saja memperingati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yaitu pada 25 November 2012 dan juga akan memperingati Hari Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 2012.

Terkait dengan perceraian (talak) via SMS yang menghebohkan ini, ada satu hasil Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sangat penting untuk dicermati.

Hasil ijtima’ ulama itu dikhawatirkan justru akan berkontribusi besar terhadap maraknya perceraian yang dilakukan oleh suami secara sepihak. 

Sebagaimana siaran persnya pada 1 Juli 2012, MUI menyatakan bahwa talak di luar pengadilan hukumnya sah. Masa iddah (masa tunggu)-nya pun  dihitung sejak suami menjatuhkan talak di luar pengadilan tersebut.

MUI hanya mengharuskan para pihak untuk melaporkan (ikhbar) perceraiannya ke Pengadilan Agama.

Memang, MUI mensyaratkan bahwa talak di luar pengadilan harus mempunyai alasan syar’i yang kebenarannya dapat dibuktikan di pengadilan. MUI memang juga merekomendasikan agar Pemerintah bersama ulama melakukan edukasi kepada masyarakat untuk memperkuat lembaga pernikahan dan tidak mudah menjatuhkan talak.

Selain itu, MUI memang juga mengharuskan, bahwa jika suami menceraikan istrinya, maka ia harus menjamin hak-hak istri yang diceraikan itu dan hak anak-anak mereka.

Namun, realita membuktikan bahwa pengakuan keabsahan perceraian (talak) di luar pengadilan justru menyuburkan perceraian secara sepihak oleh suami. Isteri yang berada dalam posisi yang lemah tidak mempunyai daya tawar yang sebanding.

Nantinya, Pengadilan Agama pun hanyalah berfungsi sebagai pemberi stempel (legal formal) terhadap perceraian (talak) yang telah terjadi di luar sidang.

Suami dan isteri yang bersangkutan pun akan memahami bahwa mereka secara agama ---sebagaimana menurut MUI---  telah absah bercerai. Mereka datang ke Pengadilan Agama hanyalah untuk menyampaikan laporan (ikhbar).

Menurut hemat penulis, hasil Ijtima’ Ulama tentang Talak di Luar Pengadilan ini merupakan langkah mundur dalam Pembangunan Hukum Islam di Indonesia.

Selama ini menurut hukum Islam di Indonesia sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), UU Perkawinan, dan UU Peradilan Agama, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.

Itu pun harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri  (pasal 39 UU Perkawinan).

Dalam hal ini, MUI tampak kembali ke pemahaman fikih klasik, bahwa suami mempunyai hak mutlak untuk menjatuhkan talak kapan pun dan di mana pun, bahkan tanpa seorang saksi pun.  

Hal itu berbeda dengan Hukum Islam (peraturan perundangan) di Indonesia, bahwa cerai talak yang asalnya dalam fikih klasik sifat perkaranya mirip volunter (permohonan) ditingkatkan menjadi gugat contentiosa (gugatan) dengan ketentuan: suami sebagai pemohon yang berkedudukan sebagai "penggugat" dan isteri sebagai termohon yang berposisi sebagai "tergugat" dan proses pemeriksaannya berdasar atas asas audi et alteram partem

Dengan model dan sistem pembaharuan Hukum Islam di Indonesia sebagaimana tersebut di atas, maka kepentingan kedua belah pihak, terutama isteri dan anak, dapat lebih terlindungi.

Sehingga, perceraian di luar pengadilan apalagi lewat SMS diharapkan tidak terjadi lagi karena umat sudah tercerahkan bahwa cerai (talak) di luar pengadilan hukumnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan dan kepastian hukum.

Perceraian dan ikrar talak harus diikrarkan suami di depan sidang pengadilan dan masa iddahnya pun dihitung sejak suami mengikrarkan talak di depan sidang pengadilan itu. Wallahu a'lam.
Share:

Rumahku

Rumahku tengah sawah. Alamat: Watuleter, Geblog, Wukirsari, Cangkringan, Sleman 55583



Lihat Rumah Eko M. di peta yang lebih besar
Share:

Peraturan Kinerja Pegawai

Share:

Berita Negara Permen PPPA No. 6 Tahun 2012 ttg Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran Anak

Share:

Keputusan Revolusioner MK tentang Status Anak di Luar Nikah Nomor 46/PUU-VIII/2010

         Oleh: Eko Mardiono

         A.  Pendahuluan
Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Yaitu Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
 
Menurut putusan MK ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya.

Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu.

Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945.

Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata anak dengan laki-laki yang dapat dibuktikan ---berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau lat bukti lain yang sah menutur hukum--- ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Secara lebih rinci, pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut diputuskan menjadi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."

Ketua MK pun menjelaskan bahwa semua anak yang lahir di luar perkawinan resmi, mempunyai hubungan darah dan perdata dengan ayah mereka, baik akibat nikah sirri, perselingkuhan, ataupun hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.
                                                                                             
B.   Implikasi Hukum dan Moral 
       Ada beberapa implikasi yang perlu dikritisi terkait putusan MK yang sangat revolusioner tersebut.

Pertama, putusan MK ini bisa mengarahkan ke pembentukan struktur keluarga Indonesia menjadi dua model, yakni (1) struktur keluarga yang berdasarkan perkawinan dan (2) keluarga yang berupa hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Menurut Frances Burton (Inggris), pada era sekarang ini memang ada dua struktur keluarga yang sedang berkembang, yaitu struktur keluarga yang berdasarkan perkawinan (marriage) dan struktur keluarga yang berupa hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (heterosexual cohabitation).

Keduanya sama-sama memandang pentingnya menegakkan hak-hak anak (children’s interest). Hanya saja persoalannya, mungkinkah struktur keluarga model kedua itu diadopsi ke dalam hukum keluarga Indonesia? 

Hal ini perlu dicermati mengingat salah satu pertimbangan hukum MK adalah hubungan hukum antara anak dengan ayahnya tidak semata-mata didasarkan pada adanya ikatan perkawinan. Tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut.

Kedua, putusan MK ini lebih revolusioner daripada ketentuan KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek). KUH Perdata mengatur bahwa pengakuan dan pengesahan anak harus dilakukan oleh dua orang laki-laki dan perempuan yang terikat perkawinan. Anak tersebut pun juga bukan anak hasil dari perzinaan.

Menurut KUH Perdata ini, anak yang lahir di luar perkawinan (natuurlijk kind) dapat diakui sebagai anak (erkening) oleh ayah dan ibunya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengesahan anak (wettiging) tatkala kedua orangtuanya melangsungkan dan mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil.

Lebih lanjut, KUH Perdata juga menentukan bahwa pengakuan anak tidak diperbolehkan terhadap anak-anak yang dilahirkan akibat zina (overspel) atau yang dilahirkan dari hubungan antara dua orang yang dilarang kawin (pasal 272-276).

Sementara itu, putusan MK justru tidak membedakan antara anak akibat nikah siri, perselingkuhan, ataupun hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.

Ketiga, putusan MK ini bisa jadi akan mengafirmasi kemerosotan moral. Memang semuanya tergantung dari perspektif mana persoalan ini akan dilihat dan bagaimana reaksi para lelaki itu sendiri.

Jika para lelaki itu menjadi semakin berani, maka bisa jadi putusan MK itu justru mengafirmasi kemerosotan moral. Tetapi bila yang terjadi sebaliknya, maka tidaklah demikian.

Akan berhasilkah misi yang diperjuangkan oleh MK ini, bahwa para lelaki itu harus bertanggungjawab terhadap anak-anak bilogisnya? Realita yang akan menjawab.

Keempat, lantas bagaimana implikasi hukum agamanya? Putusan MK tersebut akan bisa merusak kejelasan nasab seorang anak. Padahal, kejelasan nasab inilah yang selalu dipelihara oleh ajaran Syariat Islam.

Memang ada seorang ahli fiqih yang bernama Ishaq bin Rahawaih yang membuka kemungkinan pengakuan seorang anak di luar nikah oleh seorang laki-laki melalui istilaq atau deklarasi pengakuan anak.

Namun, pendapat ini tidak mendapat tempat di kalangan ulama karena dinilai akan mengafirmasi kemerosotan moral.

Sebenarnya selama ini Hukum Perkawinan di Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk melindungi hak-hak anak yang dilahirkan di luar nikah.

Upaya-upaya itu di antaranya adalah (1) Pelembagaan Penetapan Nikah (itsbat nikah) bagi suami isteri yang melakukan nikah siri, sehingga anak-anaknya akan menjadi anak sah, (2) Pengasuhan Anak (hadhanah) dengan penetapan Pengadilan, yang bisa termasuk juga pengasuhan terhadap anak yang lahir di luar nikah.

(3) Wasiat wajibah yang mengharuskan anak asuh untuk mendapatkan bagian harta warisan dari orangtua asuhnya, dan (4) Pembolehan kawin hamil dengan lelaki yang menghamilinya.

Upaya-upaya perlindungan anak tersebut diberikan tetap dalam perspektif menjaga kejelasan nasab seorang anak. Satu sisi anak-anak di luar nikah tetap mendapatkan hak-haknya secara proporsional, di sisi lain upaya ini tetap bisa menjaga kejelasan nasab yang menjadi salah satu misi utama syariat Islam.

Hal-hal itu tentunya berbeda dengan putusan MK di atas. Untuk itu, perlu ada kajian lebih lanjut guna menentukan secara spesifik hak-hak anak di luar nikah pasca putusan MK. Wallahu a'lam.
Share:

MK Beri Status Hukum Anak di Luar Nikah

JAKARTA, suaramerdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Penetapan status anak dimaksud bisa  dibuktikan dengan saksi atau tes DNA.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang putusan permohonan uji materiil UU No 1/1974 Tentang Perkawinan di gedung MK, Jakarta, Jumat (17/2).

Mahkamah Konstitusi berpendapat pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang berbunyi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya,". Adanya putusan ini menjadikan ayat itu  tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hal itu sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan pihak laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah laki-laki itu sebagai ayahnya.

"Sehingga pasal tersebut harus dibaca "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya," ungkap Mahfud.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Machica Mochtar, istri siri dari mantan Mensesneg almarhun Moerdiono. Dari perkawinan mereka telah melahirkanseorang anak laki-laki yang diberi nama M Iqbal Ramadhan. Akibat pernikahan siri tersebut, Iqbal tidak mendapat nafkah dari Moerdiono.

"Terlepas dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya," papar pendapat Mahkamah dalam putusannya.

Sumber:
www. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/
Jumat, 17 Februari 2012 | 15:13 WIB
Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *