JAKARTA,
suaramerdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anak yang lahir di
luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya.
Penetapan status anak dimaksud bisa dibuktikan dengan saksi atau tes DNA.
"Mengabulkan
sebagian permohonan pemohon," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang putusan
permohonan uji materiil UU No 1/1974 Tentang Perkawinan di gedung MK, Jakarta,
Jumat (17/2).
Mahkamah
Konstitusi berpendapat pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang
berbunyi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan
perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya,". Adanya putusan ini menjadikan
ayat itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal itu sepanjang
dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan pihak laki-laki yang dapat
dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain
menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah laki-laki itu sebagai ayahnya.
"Sehingga
pasal tersebut harus dibaca "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki
sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah,
termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya," ungkap Mahfud.
Permohonan uji
materi ini diajukan oleh Machica Mochtar, istri siri dari mantan Mensesneg
almarhun Moerdiono. Dari perkawinan mereka telah melahirkanseorang anak
laki-laki yang diberi nama M Iqbal Ramadhan. Akibat pernikahan siri tersebut,
Iqbal tidak mendapat nafkah dari Moerdiono.
"Terlepas
dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus
mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah
anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa
karena kelahirannya di luar kehendaknya," papar pendapat Mahkamah dalam
putusannya.
Sumber:
www. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/
Jumat,
17 Februari 2012 | 15:13 WIB
Apakah adanya hubungan keperdataan dengan laki-laki sebagai ayahnya itu bsa juga menjadi wali nikah, jika anak itu peremuan nantinya ?
BalasHapusMenurut saya, lelaki tsb tidak dapat menjadi wali nikah anak perempuan yang bersangkutan karena hubungannya hanya sebatas hubungan keperdataan antara seorang laki-laki dengan anak biologisnya guna melindungi hak-hak anak. Demikian, terimakasih.
BalasHapus