Pernikahan yang akan dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama dikenakan biaya PNBP Nikah ke kas negara sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Cara membayarnya, calon pengantin membuka Akun Simkah yang telah dimiliki, kemudian mengklik garis baris 3 di atas, lalu klik "Generate Billing & Bayar" seperti di bawah ini:
Kemudian mengklik lagi garis baris 3 di atas, lalu klik "Bayar VIA SIMKAH" seperti di bawah ini:
Kemudian akan muncul file lembar Metode Pembayaran seperti di bawah
ini:
Klik menu Pilih Metode Pembayaran, lalu pilih nama Bank sesuai Mobile Banking yang dimiliki.
Selanjutnya akan muncul Nomor
Virtual Account beserta tata cara pembayarannya. Catat atau salin Nomor
Virtual Account itu.
Kemudian buka Mobile Banking yang dimiliki, lalu bayarkan dengan mengikuti tahapan-tahapannya.
Berikut ini macam-macam metode pembayaran sesuai rekening bank yang dimiliki.
1. Pembayaran Lewat BRIVA BRI.
Tata
cara pembayarannya seperti di bawah ini. Angka kode pembayaran di sini hanyalah contoh.
Silakan masukkan angka kode pembayaran atau Nomor
Virtual Account yang dimiliki sebagaimana yang dikirim ke email.
2. Pembayaran lewat Mobile Banking Bank MANDIRI.
Tata cara pembayarannya seperti di bawah ini. Nomor Kode Bayar seperti di lembar ini hanyalah contoh.
Silakan masukkan Nomor Kode Bayar atau Nomor
Virtual Account yang dimiliki sebagaimana yang dikirim ke email.
3. Pembayaran lewat Mobile Banking BSI (Bank Syariah Indonesia).
Tata cara pembayarannya seperti di bawah ini. Virtual Account Number di sini hanyalah contoh.
Silakan masukkan Virtual Account Number yang dimiliki sebagaimana yang dikirim ke email.
4. Pembayaran lewat QRIS. Tata cara
pembayarannya seperti di bawah ini:
5. Pembayaran lewat E-WALLET Speedcash. Tata cara pembayarannya seperti di bawah ini:
Apabila calon pengantin akan membayar biaya PNBP Nikah secara tunai langsung ke Bank karena tidak mempunyai Mobile Banking atau Kartu ATM, maka tunjukkanlah Kode Bayar atau Nomor
Virtual Account yang dibuka di Akun Simkah kepada Teller Bank untuk dimasukkan.
Perlu diketahui, sekarang ini pembayaran biaya PNBP Nikah tidak dapat dibayarkan lewat Kantor Pos karena tidak ada Kode Billing yang diperlukan oleh Kantor Pos. Kantor Pos belum dapat menerima pembayaran PNBP Nikah melalui Nomor Virtual Account.
Demikian tata
cara pembayaran biaya PNBP Nikah Via Simkah4 dengan beberapa pilihan
Model Pembayaran secara online atau langsung ke Bank Persepsi secara offline dengan menunjukkan Nomor Virtual Account atau Kode Pembayaran yang dibukakan di Akun Simkah yang dimiliki.
di saya, gaada pilihan Bayar Via Simkah, hanya ada cetak bukti pendaftaran dan cetak N2
BalasHapussama saya juga apakah krn mungkin berkas belum diserahkan ke KUA ya
BalasHapus