• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Pelepasan Mahasiswa HKI UII Praktik Hukum di KUA

Eko Mardiono penghulu dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Turi, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., melepas mahasiswa Program Studi Ahwal Asy-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga Islam) Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta yang melaksanakan magang di KUA Kecamatan Turi Senin, 25 Nopember 2019.

Eko Mardiono menyampaikan, magang para mahasiswa UII Yogyakarta di KUA Kecamatan Turi ini ditempatkan di tiga ruangan. Yaitu ruang front office, ruang penghulu, dan ruang layanan harian. 

Setiap harinya, posisi tempat duduk di masing-masing ruang layanan digilir bergantian.

Di ruang front office, para mahasiswa menjalankan tugas sebagai resepsionis. Menerima dan mengarahkan tamu pengguna jasa layanan.

Setelah layanan selesai, para mahasiswa pun memberikan lembar form Survei Kepuasan Masyarakat kepada para tamu.

Di ruang penghulu, para mahasiswa akan mengikuti dan menyaksikan secara langsung bapak penghulu dalam melakukan pemeriksaan calon pengantin dan wali nikah serta verifikasi dan validasi data.

Para mahasiswa juga melakukan praktik mengerjakan dokumen-dokumen kepenghuluan.

Di ruang layanan harian, para mahasiswa langsung magang memberikan layanan tata persuratan sehari-hari kepada para tamu. 

Melayani permohonan Surat Pengantar Perkawinan, Surat Keterangan Belum Menikah, legalisir fotokopi Buku Nikah, Duplikat Akta Nikah, Surat Pengantar Perceraian ke Pengadilan Agama dan lain-lain.

Dalam pelaksanaan akad nikah, para mahasiswa pertama-pertama menjadi mustami’ (mendengarkan dan melihat) bapak penghulu melaksanakan tugas pengawasan dan pencatatan peristiwa perkawinan.

Selain itu, para mahasiswa juga melaksanakan praktik simulasi pengawasan dan pencatatan perkawinan. Ada yang menjadi penghulu, wali nikah, calon suami, calon istri, dan dua orang saksi. 

Menurut Eko Mardiono, ada hal yang menarik dalam praktik dan simulasi pengawasan dan pencatatan peristiwa perkawinan oleh para mahasiswa ini.Yaitu, kurangnya satu mahasiswa yang berjenis kelamin laki-laki.

Dalam praktik simulasi akad nikah ini paling tidak dibutuhkan tiga orang mahasiswa laki-laki. Satu mahasiswa sebagai calon suami, dua sebagai wali nikah, dan tiga sebagai penghulu.

Akhirnya, dalam simulasi itu penghulu diperagakan oleh mahasiswa perempuan.

Penghulu perempuan inilah yang memandu jalannya upacara akad nikah, memberikan khutbah nikah, dan memimpin pembacaan doa untuk kedua mempelai.

Memang selama ini penghulu KUA Kecamatan selalu dijabat oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berjenis kelamin laki-laki.

Pertanyaannya, mungkinkah penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan dijabat oleh seorang wanita?

Ulasan tentang ini dapat dibaca di tulisan berikut di bawah ini.

Baca: Mungkinkah Penghulu Seorang Perempuan?

Para mahasiswa yang magang di KUA Kecamatan Turi angkatan keempat pada semester gasal ini juga mendapatkan pengalaman di bidang perwakafan yang cukup menarik.

Yaitu, adanya peristiwa ikrar wakaf oleh seorang ibu yang sudah berusia lanjut. Oleh karena faktor usia, akhirnya ikrar wakafnya dilaksanakan di rumah tempat tinggal ibu yang sudah renta tersebut.

Selama magang di KUA Kecamatan Turi, para mahasiswa mendapatkan banyak dinamika dan problematika layanan pada masyarakat. Para mahasiwa pun mencocokkan antara teori dan praktik. 

Memang menurut dosen pembimbing akademik, Prof. Dr. H. Amir Mu’allim, MIS., salah satu tujuan para mahasiswa melakukan magang di KUA Kecamatan adalah untuk mencocokkan antara teori dan praktik.

Para mahasiswa dapat mengkonfirmasi teori-teori hukum yang telah diterima di kampus dengan realitas yang terjadi di masyarakat.

Para mahasiswa pun dapat menjadikan realita penerapan hukum yang dijalankan di KUA Kecamatan sebagai salah satu sumber referensi dalam pengembangan hukum munakahat/perkawinan dan hukum perwakafan di Indonesia.

Teori hukum di kampus dapat terkonfirmasi dengan praktik penerapan hukum di KUA Kecamatan dan praktik penerapan hukum di KUA Kecamatan pun dapat terverifikasi dengan teori hukum yang dikembangkan di kampus.

Pada akhirnya, setelah Kepala KUA Kecamatan Turi, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., melepas para mahasiswa karena sudah selesai magang.

Dosen pembimbing akademik, Prof. Dr. H. Amir Mu’allim, MIS., menerima kembali para mahasiswa guna menyelesaikan studinya di kampus, demikian. (dion)
Share:

PERMA No. 5 Tahun 2019 ttg Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Share:

Perda Sleman No. 16 Tahun 2019 ttg Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

Share:

SE Dirjen No. 4468 Tahun 2019 ttg Wali hakim dan Taukil Wali

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *