Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, Kota/Kabupaten se-Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk wilayah PPKM Level 4 (empat).
Pada Level 4 PPKM ini tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2021 ini mengatur tentang tindakan-tindakan dan hal-hal yang harus dilaksanakan atau dipenuhi oleh Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah serta hal-hal yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh para jemaah.
Ketentuan secara ringkas seperti terangkum dalam panflet di atas dan ketentuan selengkapnya sebagaimana diatur dalam SE Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2021 di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih