SE Menag No. 25 Tahun 2021: Ketentuan Peribadatan Masa PPKM Level 4


Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, Kota/Kabupaten se-Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk wilayah PPKM Level 4 (empat).

Pada Level 4 PPKM ini tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2021 ini mengatur tentang tindakan-tindakan dan hal-hal yang harus dilaksanakan atau dipenuhi oleh Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah serta hal-hal yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh para jemaah.

Ketentuan secara ringkas seperti terangkum dalam panflet di atas dan ketentuan selengkapnya sebagaimana diatur dalam SE Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2021 di bawah ini.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *