Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta masuk Level 3 mulai 21 September s.d. 04 Oktober 2021.
Menurut Instruksi Mentri Dalam Negeri ini, tempat ibadah Masjid/Musholla di wilayah PPKM Level 3 (tiga) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan.