• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Judi Akan Dilegalkan?

Oleh: Eko Mardiono

Pertanyaan sebagaimana judul di atas mengemuka, karena saat ini di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung sidang uji materi Pasal 303 dan 303 bis KUHP beserta UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Uji materi UU tersebut diajukan oleh Farhat Abbas. Seorang pengacara dari pemohon yang bernama Suyud. Sang pemohon sendiri pernah dihukum penjara 4 bulan 10 hari, karena tertangkap basah sedang bermain judi.

Uji materi ini pun diajukan, karena KUHP dan UU termaksud ternyata membolehkan perjudian walaupun sebelumnya harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari penguasa (KR, Kamis, 22/04/2010).

Uji materi UU ini diajukan, juga karena adanya pertimbangan bahwa kenyataannya di masyarakat perjudian itu masih hidup. Ia tidak bisa dihilangkan. Seakan ia sudah menyatu dengan perilaku (sebagian) masyarakat.

Selain itu, perjudian jika dikelola secara profesional juga akan menjadi sarana pendapatan negara yang luar biasa. Ia akan mampu menjadi penambang devisa wisatawan mancanegara.

Adapun mengenai dampak negatifnya, sesungguhnya ia bisa saja diantisipasi dengan model lokalisasi perjudian dengan beberapa persyaratan tertentu.

Contoh negara yang dapat dijadikan sebagai referensi dalam hal ini adalah Singapura dan Malaysia (Dialog dengan Farhat Abbas di TV One Rabu malam, 21/04/2010).

Sebenarnya perbincangan tentang legalisasi perjudian di Indonesia sudah pernah muncul sebelumnya. Dulu pernah diwacanakan, agar pulau Batam dijadikan sebagai lokalisasi perjudian bertaraf internasional.

Untuk level regional pun, juga demikian. Sebut saja, objek wisata Kaliadem yang berlokasi di Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta.

Daerah itupun dulu pernah diwacanakan oleh ketua lembaga legislatif setempat beberapa periode yang lalu untuk dijadikan sebagai lokalisasi perjudian. Harapannya supaya Pendapatan Asli Daerah meningkat.

Pertanyaannya sekarang adalah apakah perjudian pada era sekarang ini memang lebih tepat untuk dilegalkan saja? Bukankah sampai saat ini di tengah-tengah masyarakat perjudian itu masih senantiasa hidup?

Padahal, praktik perjudian itu sendiri jelas akan mendatangkan pendapatan bagi negara ataupun daerah yang cukup signifikan jika dikelola secara profesional.

Untuk mengurai persoalan-persoalan krusial di atas, jelas banyak hal yang akan terkait. Ia akan terkait dengan norma agama, norma kesusilaan, moral, dan penghidupan serta kehidupan masyarakat.

Memang KUHP dan UU Penertiban Perjudian sendiri sangat mempertimbangkan norma-norma tersebut, sebagaimana terlihat dalam konsideran hukumnya. Salah satu norma yang dipertimbangkannya adalah norma agama.

Agama apa pun, semuanya melarang praktik perjudian. Islam, yang merupakan agama mayoritas bangsa Indonesia, memandang bahwa perjudian adalah suatu perbuatan yang harus dijauhi (Q.S. al-Maidah: 90).

Islam memberikan argumentasi, bahwa perjudian sangat berpotensi menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara sesama umat manusia (Q.S. al-Maidah: 91).

Walaupun demikian, Islam dalam sejarahnya tidak serta merta langsung melarang umatnya untuk meninggalkan praktik perjudian.

Hal itu karena Islam menyadari bahwa kala itu praktik perjudian sudah begitu mencandu di kalangan umat.

Jelas tidak akan mungkin melarangnya dalam tempo yang singkat. Islam pun memakai cara bertahap (tadarruj).

Sebelumnya, Islam hanya menyatakan bahwa dalam perjudian itu terdapat kebaikan dan keburukan, tetapi keburukannya lebih besar daripada kebaikannya (Q.S. al-Baqarah: 219).

Langkah yang ditempuh UU Penertiban Perjudian inipun sejalan dengan langkah-langkah yang dipakai Islam ketika akan melarang penyakit masyarakat tersebut. Hal itu terlihat dalam konsideran hukumnya.

UU Nomor 7 Tahun 1974 ini memandang perlu diadakannya usaha-usaha untuk menertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke pengahapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.

Sebuah langkah penetapan hukum yang gradual (bertahap). Sebetulnya langkah-langkah seperti inilah yang dikatakan menerapkan hukum (Islam) secara bertahap (tadarruj).

Bukan menfatwakan sesuatu hukumnya haram, tetapi dinyatakan tidak mengikat.Umat lantas dibebaskan memilih, melaksanakannya atau tidak.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah pada saat sekarang ini sudah sampai manakah tahapan penertiban perjudian di Indonesia?

Apakah masih pada tahapan larangan praktik perjudian dengan pengecualian izin penguasa, pada tahapan membatasi sampai ke lingkup sekecil-kecilnya, ataukah sudah sampai pada tahapan penghapusan sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia?

Apabila diputuskan masih berada dalam tahapan pertama atau kedua, maka pada saat ini di Indonesia masih dimungkinkan dibukanya lokalisasi perjudian dengan izin penguasa.

Namun, jika diputuskan sudah memasuki tahapan ketiga (terakhir), maka di bumi Nusantara ini sudah tidak ada lagi toleransi diselenggarakannya praktik perjudian. Para pelanggarnya pun bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hanya saja, yang perlu dicatat di sini, bahwa spirit dan misi yang diemban oleh pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 adalah pemberantasan praktik perjudian dari seluruh wilayah Indonesia.

Kalaupun sebelumnya ada toleransi dengan izin penguasa atau pembatasan ke lingkup sekecil-kecilnya, semua itu adalah dalam rangka menuju ke tujuan akhir, yaitu pemberantasan praktik perjudian tersebut.

Oleh karena itu, apabila ada pengajuan uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 dengan dasar masih adanya toleransi perjudian dengan izin penguasa, maka apakah hal itu tidak berarti ia telah keluar dari koridor maksud pemberian izin itu sendiri?

Apalagi, jika hal itu ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara? Memang, dalam praktik perjudian itu selain teradapat keburukan, juga terdapat kebaikan.

Hanya saja, keburukannya lebih besar daripada kebaikannya. Pada akhirnya, semuanya akan kembali kepada para hakim Mahkamah Konstitusi, apakah peraturan perundangan yang diajukan uji materi itu melanggar konstitusi ataukah tidak. Semoga bermanfaat.
Share:

Situs Cagar Budaya Makam Mbah Priuk

Oleh: Eko Mardiono

Tanjung Priok bergejolak lagi. Pada hari Rabu, 14 April 2010 telah terjadi bentrokan antara Polisi Pamong Praja Pemda Provinsi DKI Jakarta di satu pihak dengan ahli waris mbah Priuk dan warga masyarakat di lain pihak.

Bentrokan ini terjadi begitu dahsyat, sehingga menimbulkan banyak korban. Tidak hanya korban luka berat dan ringan, tetapi sampai mengakibatkan tiga korban tewas.

Mengapa peristiwa memilukan itu sampai terjadi? Hal apa yang menyebabkan masing-masing pihak bersikeras untuk mempertahankan diri dan/atau menyerang pihak lain?

Memang di dalamnya terdapat banyak kepentingan. Ada kepentingan ekonomi, bisnis, relokasi area pelabuhan Tanjung Priok, sampai ke pelestarian makam mbah Priuk. Lantas, siapa sebenarnya mbah Priuk itu?

Mbah Priuk adalah seorang ulama besar pertama yang menyebarkan agama Islam di daerah Jakarta utara dan sekitarnya. Beliau mempunyai nama lengkap Habib Hasan bin Muhammad al-Haddad. Jasa-jasanya begitu besar dalam pengembangan syiar Islam di daerah tersebut.

Oleh warga masyarakat, beliau diposisikan sebagai tokoh agama terkemuka. Nama daerah Tanjung Priok pun diambilkan dari perjalanan kisah hidupnya.

Beliau meninggal dunia pada tahun 1756 M akibat kapal layarnya tenggelam terkena badai laut. Saat dikebumikan, makamnya ditandai bunga Tanjung dan periuk nasi sebagai batu nisannya.

Dari batu nisan inilah di kemudian hari, bahkan sampai sekarang, daerah tersebut dikenal dengan nama Tanjung Priok. Sebuah nama daerah yang masyhur sampai ke mancanegara karena di dalamnya terdapat sebuah pelabuhan besar, yaitu pelabuhan Tanjung Priok.

Begitu istimewakah makam mbah Priuk bagi jamaah dan warga masyarakat, sehingga dipertahankan sedemikian rupa sehingga menimbulkan banyak korban?

Memang, bagi mereka keberadaannya sangatlah penting. Ada beberapa hal yang menjadikannya demikian.

Pertama, makam mbah Priuk merupakan simbol untuk mengenang dan menghormati perjuangan dan jasa besar seorang tokoh ulama dalam penyebaran agama Islam pada abad ke-18.

Apabila makam mbah Priuk tersebut tergusur, maka simbol kebanggaan dan monumen bersejarah itu akan menjadi hilang musnah.

Kedua, dari masa ke masa, ternyata banyak jamaah yang mengujungi makam mbah Priuk tersebut. Bahkan, di kalangan mereka sudah terbentuk majlis zikir.

Sebagian dari mereka pun ada yang menganggapnya keramat. Sehingga, bagi mereka keberadaannya tidak boleh diusik oleh siapa pun.

Ketiga, di kompleks makam tersebut telah dikebumikan beberapa jenazah keluarga besar mbah Priuk sendiri.

Oleh sebab itu, para ahli warisnya pun berkepentingan untuk tetap menjaga keberadaan makam para leluhurnya itu.

Keempat, ada keinginan banyak kalangan agar kompleks makam bersejarah tersebut dimasukkan ke dalam situs cagar budaya.

Sebuah situs hasil budaya bangsa yang harus dilestarikan eksistensinya. Itu pun dikehendaki harus dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur.

Hal-hal inilah yang tampaknya menjadikan ahli waris mbah Priuk dan warga masyarakat begitu mempertahankan keberadaan makam ulama besar tersebut.

Walaupun sebenarnya saat terjadinya bentrok berdarah itu tersebar informasi di masyarakat yang tidak benar. Kala itu, tersebar issu bahwa makam mbah Priuk akan digusur, padahal sebetulnya tidaklah demikian.

Yang akan ditertibkan oleh aparat Pemerintah hanyalah bangunan-bangunan liar yang berada di sekitar kompleks makam supaya relokasi pelabuhan Tanjung Priuk secara menyeluruh memenuhi standar internasional.

Terlepas dari semua itu, yang pasti cara-cara kekerasan oleh siapa pun tidak akan menyelesaikan masalah. Justru bisa kontraproduktif, apalagi jika permasalahan itu terkait erat dengan rasa keberagamaan umat.

Ada sebuah peristiwa yang diabadikan dalam Alquran surat al-Baqarah (2) ayat 248. Menurut ayat Alquran ini, ada sebuah barang yang memang dijadikan sebagai simbol kebanggaan dan penghormatan suatu bangsa, dalam hal ini bangsa Israel.

Barang itu bernama at-Tâbût. Ia berupa sebuah peti. Ia merupakan peninggalan keluarga nabi Musa dan keluarga nabi Harun.

Isinya adalah lauh (papan) yang berisikan sepuluh ayat (The Ten Commandements) dan tongkat nabi Musa as serta beberapa pakaian leluhur mereka (Quraish Shihab, 2000: I/497).

Kisah yang diabadikan oleh ayat Alquran di atas memberikan informasi tentang pentingnya memelihara peninggalan sejarah, apalagi peninggalan yang dapat melahirkan rasa tenang dan dorongan berbakti kepada masyarakat, agama, bangsa, dan negara, khususnya peninggalan para nabi, pahlawan, atau penyebar agama.

Ini karena manfaat yang diperoleh dari peninggalan sejarah itu dapat memberi pengaruh positif dalam benak dan jiwa para anak bangsa.

Hal itu terlihat dalam ayat Alquran sebagaimana tersebut di atas yang mengakui secara tegas bahwa peninggalan keluarga nabi Musa dan Harun as, yakni peninggalan at-Tâbût yang dipelihara secara baik oleh keturunan mereka, menimbulkan sakînah, yakni menimbulkan ketenangan batin bagi mereka.

Salah satu kesepakatan dalam mediasi antara ahli waris mbah Priuk, PT Pelindo II, Pemda Provinsi DKI Jakarta, dan tokoh agama serta kelembagaan ke-Islaman adalah akan dijadikannya makam mbah Priuk sebagai situs cagar budaya yang akan dijaga kelestariannya.

Jelas, kebijakan ini selaras dengan kisah yang diabadikan ayat Alquran di atas dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Namun demikian, tentunya ada sementara pihak yang mengkhawatirkan akan terjadinya praktik perbuatan syirik. Sebuah perbuatan yang mengkeramatkan sekaligus mengkultuskan seseorang, mbah Priuk.

Di sinilah sebetulnya letak peran dari para ulama dan tokoh agama, jangan sampai masyarakat berbuat syirik yang apabila dilakukan sampai akhir hayatnya tidak akan mendapatkan ampunan dari Allah SWT.

Di satu sisi, dengan peninggalan sejarah, umat diharapkan mampu mengenang dan menghormati jasa-jasa perjuangan para pendahulunya, tetapi di lain sisi mereka tidak terjerumus dalam lembah kesesatan. Semoga bermanfaat.
Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *