• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Menikah Menanam dan Pelestarian Lingkungan

Pada musim kemarau 2015 di negara Republik Indonesia telah terjadi kebakaran hutan yang begitu dahsyat. Dari tahun ke tahun selalu terjadi kebakaran hutan. Pada tahun ini pun sampai terjadi bencana asap.

Sesungguhnya berbagai upaya telah dilakukan, baik pencegahan maupun penindakan. Lahiriyah maupun batiniyah. Shalat Istiaqa’ (shalat minta hujan kepada Tuhan) pun menjadi fenomena yang berkembang di mana-mana.

Bahkan, pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2015 salah satu tujuannya adalah membentuk pemuda yang peduli terhadap pelestarian lingkungan.

Persoalan bencana asap dan kebakaran hutan tentunya sangatlah kompleks. Oleh karenanya, diperlukan penyelesaian secara komprehensif. Salah satunya adalah dengan cara mencetak generasi pecinta dan pelestari lingkungan hidup.

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama: menanamkan pemahaman spiritual keagamaan kepada generasi penerus bangsa tentang teologi dan urgensi pelestarian lingkungan.

Pendekatan spiritual keagamaan ini tentu akan menemukan sinergitasnya mengingat saat ini fenomena shalat Istisqa telah berkembang luas di kalangan masyarakat. 

Dalam hal penanaman spritual keagamaan perlu ditanamkan kepada khalayak bahwa keseimbangan kosmos di dunia sudah diatur oleh Allah SWT. Manusia diperintahkan untuk berbuat baik kepada semua makhluk dan dilarang berbuat kerusakan di muka bumi.

Allah SWT memerintahkan, “Carilah kebahagianmu besok di akherat, tetapi janganlah kamu melupakan nasibmu di dunia. Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Q.S. al-Qashash: 77).

Allah SWT juga berfirman: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu betul-betul orang yang beriman.” (Q.S. al-A’raf: 56). 

Selain itu, tidak kalah pentingnya perlu ditanamkan ke dalam lubuk hati umat beragama bahwa berbuat kerusakan di muka bumi merupakan perbuatan kufur (ingkar) kepada Allah.

Allah SWT menegaskan: “Tidak ada yang Dia sesatkan selain orang-orang fasiq. Yaitu orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah (perjanjian) itu diteguhkan, dan memutuskan apa yang diperintahkan oleh Allah untuk disambungkan, dan berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang merugi.” (Q.S al-Baqarah: 26-27). 

Kedua: Menjadikan budaya menanam pohon sebagai bagian tak terpisahkan dari peristiwa penting dalam kehidupan umat manusia. Ada tiga peristiwa penting dalam kehidupan umat manusia, yaitu lahir, menikah, dan meninggal dunia.

Sejatinya nenek moyang bangsa Indonesia telah mempunyai tradisi bahwa bila seseorang akan melangsungkan pernikahan maka pengantinnya dianjurkan untuk menanam pohon. Oleh karena itu, sangatlah urgen dan strategis program yang dikembangkan oleh Kementerian Agama RI, dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan. Sebuah Instansi Pemerintah yang melayani pelaksanaan dan pencatatan nikah.

Kantor Urusan Agama Kecamatan melaksanakan program Menikah Menanam. Program yang berdimensi pelestarian lingkngan ini dapat direalisasikan dengan menjadikan bibit pohon sebagai: (1) maskawin perkawinan, (2) souvernir resepsi perkawinan, atau (3) pohon monumental perkawinan. 

Apabila dua hal di atas dapat tertanamkan dan terealisasikan di kalangan umat manusia, maka dambaan bangsa Indoensia untuk terhindar dari kebakaran hutan dan bencana asap bukanlah sesuatu yang mustahil.

Setiap insan akan memahami dan menyakini bahwa merusak lingkungan hidup di muka bumi merupakan larangan agama yang dianutnya dan merupakan perbuatan kufur (ingkar) kepada Allah SWT.

Dengan demikian, setiap insan akan ikut berperan serta dalam menjaga kelestarian lingkungan, yaitu dengan menanam bibit pohon saat mereka menjalani peristiwa penting dalam kehidupannya, yakni saat melangsungkan pernikahan.

Sehingga dengan demikian akan tercipta generasi pelestari lingkungan hidup yang akan selalu berusaha untuk menjaga negaranya dari kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan yang tak terkendali.
Share:

Ajaran Islam dan Problematika Gafatar


Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *