Sesungguhnya berbagai upaya telah dilakukan, baik pencegahan maupun penindakan. Lahiriyah maupun batiniyah. Shalat Istiaqa’ (shalat minta hujan kepada Tuhan) pun menjadi fenomena yang berkembang di mana-mana.
Bahkan, pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2015 salah satu tujuannya adalah membentuk pemuda yang peduli terhadap pelestarian lingkungan.
Persoalan bencana asap dan kebakaran hutan tentunya sangatlah kompleks. Oleh karenanya, diperlukan penyelesaian secara komprehensif. Salah satunya adalah dengan cara mencetak generasi pecinta dan pelestari lingkungan hidup.
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama: menanamkan pemahaman spiritual keagamaan kepada generasi penerus bangsa tentang teologi dan urgensi pelestarian lingkungan.
Pendekatan spiritual keagamaan ini tentu akan menemukan sinergitasnya mengingat saat ini fenomena shalat Istisqa telah berkembang luas di kalangan masyarakat.
Allah SWT memerintahkan, “Carilah kebahagianmu besok di akherat, tetapi janganlah kamu melupakan nasibmu di dunia. Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Q.S. al-Qashash: 77).
Allah SWT juga berfirman: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu betul-betul orang yang beriman.” (Q.S. al-A’raf: 56).
Allah SWT menegaskan: “Tidak ada yang Dia sesatkan selain orang-orang fasiq. Yaitu orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah (perjanjian) itu diteguhkan, dan memutuskan apa yang diperintahkan oleh Allah untuk disambungkan, dan berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang merugi.” (Q.S al-Baqarah: 26-27).
Sejatinya nenek moyang bangsa Indonesia telah mempunyai tradisi bahwa bila seseorang akan melangsungkan pernikahan maka pengantinnya dianjurkan untuk menanam pohon. Oleh karena itu, sangatlah urgen dan strategis program yang dikembangkan oleh Kementerian Agama RI, dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan. Sebuah Instansi Pemerintah yang melayani pelaksanaan dan pencatatan nikah.
Kantor Urusan Agama Kecamatan melaksanakan program Menikah Menanam. Program yang berdimensi pelestarian lingkngan ini dapat direalisasikan dengan menjadikan bibit pohon sebagai: (1) maskawin perkawinan, (2) souvernir resepsi perkawinan, atau (3) pohon monumental perkawinan.
Setiap insan akan memahami dan menyakini bahwa merusak lingkungan hidup di muka bumi merupakan larangan agama yang dianutnya dan merupakan perbuatan kufur (ingkar) kepada Allah SWT.
Dengan demikian, setiap insan akan ikut berperan serta dalam menjaga kelestarian lingkungan, yaitu dengan menanam bibit pohon saat mereka menjalani peristiwa penting dalam kehidupannya, yakni saat melangsungkan pernikahan.
Sehingga dengan demikian akan tercipta generasi pelestari lingkungan hidup yang akan selalu berusaha untuk menjaga negaranya dari kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan yang tak terkendali.