• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Waspada Daging Sapi Glonggongan dan Belanja Cerdas


Oleh: Eko Mardiono

A. Pendahuluan
Materi bimbingan muamalah ini disusun karena di pasar-pasar banyak beredar daging sapi glongongan, terutama menjelang hari raya Idul Fitri.

Dengan materi ini, diharapkan masyarakat/jamaah bisa mengetahui tentang seluk beluk daging sapi yang telah diharamkan oleh Majlis Ulama Indonesia ini.

Mereka diharapkan mampu mengenali dan mengetahui perihal daging yang sangat tidak sehat tersebut, mulai dari hukum halal haramnya sampai ke karakteristiknya.

B. Dasar Hukum
وكلوا مما رزقكم الله حلالا طيبا واتقوا الله الذي أنتم به مؤمنون (المائدة(88 :
Artinya: “Dan makankah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rizki yang halal, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (Q.S. al-Maidah (5): 88).
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الحنزير وما أهل لغير الله به والمنخنقة والموقوذة والمتردية والنطيحة وما أكل السبع الا ما ذكيتم وما ذبح على النصب وأن تستقسموا بالأزلام ذلكم فسق (المائدة: 3)
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala, (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu perbuatan fasik....” (Q.S. al-Maidah (5): 3).

Maj
elis Ulama Indonesia secara tegas menghukumi daging glonggongan haram. Daging glonggongan, selain tidak halal, ia juga tidak thayyib (sehat/heginis).

Sebagaimana termaktub dalam Q.S. al-Maidah (5): 88, Islam menganjurkan kepada umat agar makan makanan yang halal dan baik (thayyib).

C. Pengertian Daging Glonggongan
Yang dimaksud dengan daging glonggongan adalah daging yang sebelum disembelih diglonggong/dimasuki air terlebih dahlu sampai klenger (pingsan), bahkan bisa jadi sampai mati dengan tujuan supaya bobotnya bertambah.

Disinyalir kebanyakan daging sapi glonggongan berasal dari daerah Boyolali. Menurut, Ir. Agus Wiryatmo, kepala RPH Ampel, Boyolali, daging sapi glonggongan berasal dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang tidak resmi. Ampel merupakan salah satu sentra ternak terbesar di Jateng. Populasinya sampai mencapai 69.284/tahun, (KR, Selasa, 9 Sept 08).

D. Bagaimana Karakteristik Daging Sapi Glonggongan?
Berikut ini dikemukakan karakteristik daging yang diharamkan agama dan dinyatakan tidak sehat oleh Dinas Kesehatan.

1. Perbandingan Daging Sapi Hidup/Glonggong/Mati
§ Warna: merah mengkilat versus merah pucat/coklat tua/hitam
§ Kekenyalan: kenyal kesat versus lembek/tidak kenyal
§ Bau: khas daging sapi versus tidak khas daging sapi/busuk
§ Irisan: tidak rata versus rata
§ Daya tahan: lama versus cepat
§ Bila dimasak: susut wajar versus susut lebih 50%/banyak sekali susut
§ Perlakuan di pasar: digantung versus diwadahi.

2. Kiat Pilih Daging Segar dan Halal
a. Daging Ayam
§ Warna: merah muda/putih merata. Bangkai: merah tua, cenderung hitam tidak merata, terpusat pada bagian tertentu (terutama bagian sayap)
§ Kulit Karkas: putih sedikit kuning muda. Terlalu kuning perlu diwaspadai. Tidak terkelupas.
§ Mata: berwarna cerah dan jernih
§ Sendi atau tulang: bersih saat dipotong. Bangkai: saat dipotong keluar darah
§ Ketika digoreng: bau khas ayam, tulang tidak menghitam. Bangkai: berbau menyengat dan tulang menghitam

b. Daging Kambing
§ Warna: merah muda
§ Serat: lembut dan halus
§ Lemak: keras, kenyal, dan berwarna putih kekuningan.

c. Daging Kerbau
§ Warna: merah tua
§ Serat: lebih kasar
§ Lemak: kuning dan keras

d. Daging Babi
§ Warna: bervariasi mulai merah muda hingga perak kemerah-merahan
§ Serat: halus dan kompak
§ Lemak: putih jernih, lunak, dan mudah mencair pada suhu ruang (27,5o C).

3. Kiat Belanja Sehat, Halal, dan Barakah
§ Selalu membaca dan mencermati label: Logo Halal dan No. Depkes (MD, ML, atau SP) serta zakat 2,5 %.
§ Hindari produk yang menggunakan istilah-istilah yang belum familiar.
§ Hindari produk-produk impor yang menggunakan istilah asing yang belum diterjemahkan.
§ Produk impor yang telah diterjemah ke bahasa Indonesia, pilih yang ber-ML dan ada logo halal.
§ Cari daging halal yang tempatnya dipisahkan dari daging haram.

E. Penutup
Demikian tulisan tentang Bimbingan Muamalah Praktis ini kami susun, semoga tulisan yang sederhana ini bisa dijadikan sebagai pedoman dalam mengamalkan ajaran agama Islam dalam segala sendi kehidupan, terutama dalam kehidupan keluarga.
Share:

Foto Header

Share:

Banner 1432 H

Share:

Banner








Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *