• Keputusan Revolusioner MK Status Anak di Luar Nikah

    Mahkamah Konstitusi membuat keputusan revolusioner bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya guna melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dan membebani tanggung jawab ayah biologis yang bersangkutan.

  • Revisi UU Perkawinan dan Perlindungan Hak Anak

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa usia paling rendah seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, baik bagi laki-laki ataupun perempuan.

  • Daftar Nikah di KUA Secara Online Pakai HP

    Sekarang ini calon pengantin dapat daftar nikah secara online pakai HP, kemudian datang ke KUA untuk validasi syarat nikah dan persetujuan waktu akad nikah.

  • Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

    Syarat beribadah haji adalah Islam, baligh, berakal, dan istithaah. Syarat Istithaah juga meliputi istithaah menurut standar kesehatan sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

  • Ketentuan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 (Empat)

    Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 (empat) dan level 3 (tiga) dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM.

  • Upacara Hari Jadi Kabupaten Sleman

    Warga masyarakat Kabupaten Sleman memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman. Upacara Peringatannya dilaksanakan menurut adat budaya Jawa. Semua peraga upacara berpakaian dan berbahasa Jawa.

  • Pelaksanaan Akad Nikah Masa New Normal Covid-19

    Pada masa New Normal (Tatanan Normal Baru) Pandemi Covid-19 Korona, akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA ataupun di luar Balai Nikah KUA Kecamatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  • Public Hearing Standar Pelayanan Publik KUA

    UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah, termasuk KUA Kecamatan, sebagai penyedia layanan harus menetapkan Standar Pelayanan Publik.

  • Syarat dan Alur Pencatatan Perkawinan

    Setiap perkawinan dicatatkan. Syarat dan prosedur pencatatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Praktik Kerja Mahasiswa UIN SUKA di KUA

    Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan praktik kerja lapangan di Kantor Urusan Agama,supaya mahasiswa dapat mengelaborasikan antara teori dan praktik bidang hukum keluarga Islam.

Peribadatan Masa PPKM di Daerah Istimewa Yogyakarta 21 September s.d. 4 Oktober 2021

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta masuk Level 3 mulai 21 September s.d. 04 Oktober 2021.

Menurut Instruksi Mentri Dalam Negeri ini, tempat ibadah Masjid/Musholla di wilayah PPKM Level 3 (tiga) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Share:

SE Menag No. 25 Tahun 2021: Ketentuan Peribadatan Masa PPKM Level 4


Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, Kota/Kabupaten se-Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk wilayah PPKM Level 4 (empat).

Pada Level 4 PPKM ini tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2021 ini mengatur tentang tindakan-tindakan dan hal-hal yang harus dilaksanakan atau dipenuhi oleh Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah serta hal-hal yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh para jemaah.

Ketentuan secara ringkas seperti terangkum dalam panflet di atas dan ketentuan selengkapnya sebagaimana diatur dalam SE Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2021 di bawah ini.

Share:

Foto header Sosialisasi SE Menag Nomor 25 Tahun 2021


Share:

SE Menteri Agama No. 25 Tahun 2021 tentang Peribadatan Masa PPKM Level 4 dan Level 3

Share:

Terus Terapkan 5M + 1D Selama Masa PPKM


Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Agama pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di antara ketentuan SE Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2021 adalah bahwa tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Share:

SE Menteri Agama No. 24 Tahun 2021 Tentang Peribadatan Masa PPKM Level 4 dan Level 3

Share:

PMA No. 16 Tahun 2021 ttg Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu

Share:

PMA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu

Share:

Peribadatan Masa PPKM Menurut SE Menteri Agama No. 23 Tahun 2021


Sampai saat ini Pandemi Covid-19 Korona belum berakhir. Dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 4 dan Level 3.

SE Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 ini memberikan beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan. Yaitu: (1) Ketentuan Tempat Ibadah; (2) Ketentuan Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah; dan (3) Ketentuan Jemaah.

Secara ringkas ketentuan pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah yaitu sebagaimana yang telah disampaikan dalam foto Panflet di bagian depan tulisan ini. Adapun ketentuan selengkapnya yaitu sebagaimana yang diatur dalam SE Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 di bawah ini. 

Baca: SE Menag No. 23 Tahun 2021

Penerbitan SE Nomor 23 Tahun 2021 ini sejatinya juga merupakan salah satu bentuk implementasi ajaran Syariat Islam. Yaitu untuk menjaga jiwa/nyawa, yang menjaga jiwa/nyawa itu merupakan salah satu Maqashid Syariah (Tujuan Syariat Islam).

Share:

SE Menteri Agama No. 23 Tahun 2021 ttg Kegiatan Peribadatan Masa PPKM Level 4 dan 3

Share:

Penghulu KUA Versus Wali Adhal

Pendahuluan

Ada kejadian perkawinan yang problematik. Ada seorang wali nikah yang menolak menikahkan anak perempuannya dengan berbagai alasan yang dianggapnya benar. Anak perempuannya pun kemudian mengajukan sidang ke Pengadilan Agama mohon diizinkan melangsungkan pernikahan dengan wali hakim sebab wali nikah ayah kandungnya menolak menikahkan (wali adhal).

Pengadilan Agama setelah melaksanakan sidang, akhirnya mengabulkan dan  menetapkan bahwa anak perempuan tersebut dapat melangsungkan pernikahan dengan wali hakim.

Share:

Dasar Agama Prokes 5M Plus 1D


Sekarang ini masih dalam masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Pandemi Covid-19 Korona.

Untuk melindungi diri supaya tidak terpapar virus Covid-19 Korona dan untuk menjaga orang lain supaya tidak terkena virus Covid-19 Korona, serta untuk mencegah bahkan memutus penyebaran virus Covid-19, maka setiap orang harus melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M plus 1D.

Share:

SE Menteri Agama No. 22 Tahun 2021 ttg Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah

Share:

Penerapan SE Menteri Agama tentang Prokes 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan Masa PPKM

Sampai saat ini penyebaran virus Covid-19 belum melandai. Oleh karena itu, untuk memutus penyebarannya diperlukan kerjasama dan tindakan nyata dari semua pihak sesuai dengan posisi dan perannya masing-masing.

Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberikan pedoman dan ketentuan tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M Plus 1 D dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sebagaimana SE (Surat Edaran) Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021.

Share:

SE Menteri Agama No. 20 Tahun 2021 Penerapan Prokes 5M dan Kegiatan Keagamaan Masa PPKM

Share:

Ketentuan Peribadatan dan Idul Adha 1442 H Masa PPKM Darurat


Saat ini penyebaran Corona Virus Isease 2019  mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021.

Surat Edaran Menteri Agama tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus isease 2019 (Covid-19) serta untuk memberikan rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Diharapkan Surat Edaran Menteri Agama ini dijadikan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait. Ruang lingkup Surat Edaran tersebut meliputi berbagai kegiatan ibadah sesuai syariah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama adalah sebagai berikut:

  1. Peribadatan di tempat ibadah untuk sementara ditiadakan. Kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
  2. Malam Takbiran dan Shalat Idul Adha di masjid/mushalla ditiadakan. Takbir dan shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing.
  3. Penyembelihan, pengelolaan, dan pembagian daging Kurban dilaksanakan pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah 1442 H dengan penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 Korona secara ketat.

Penerapan ketentuan Peribadatan di tempat ibadah dan hari raya Idul Adha ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia dan Surat Edaran Bupati Sleman berikut di bawah ini.

Demikian ketentuan dan petunjuk teknis peribadatan di tempat ibadah dan pelaksanaan hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M pada masa PPKM Darurat di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Sleman khususnya untuk dipedomani.

Share:

SE Bupati Sleman No. 451 Tahun 2021 ttg Pelaksanaan Idul Adha 1442 H

Share:

Ketentuan Layanan Nikah di KUA Masa PPKM



Demikian ketentuan Layanan Pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).


Ketentuan selengkapnya dapat dilihat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 di bawah ini:
Share:

Foto Header Ketentuan Layanan Nikah di KUA Masa PPKM


Share:

Instruksi Bupati Sleman No. 18 Tahun 2021 ttg Perubahan PPKM Darurat

Share:

SE Dirjen Bimas Islam No. P-002 Tahun 2021 Layanan Nikah KUA Masa KKPM Darurat Level 4 dan Level 3

Share:

SE Menteri Agama No. P-001 Tahun 2021 Layanan Nikah KUA Masa PPKM Darurat

Share:

INstruksi Bupati Sleman No.17 Tahun 2021 ttg PPKM Darurat

Share:

Instruksi Mendagri No. 19 Tahun 2021 ttg Perubahan atas Instruksi Mendagri ttg PPKM Jawa Bali

Share:

Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 ttg PPKM Darurat Jawa Bali

Share:

SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 ttg PPKM dan Pelaksanaan Idul Adha

Share:

Usia Pengantin Perspektif Lintas Sektoral


Share:

Header Daftar Nikah Online


Share:

Di Mana Posisi KUA dalam Peristiwa Perceraian?

Oleh: Eko Mardiono

Peristiwa perceraian bagi seorang penduduk merupakan salah satu peristiwa penting. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan (Pasal 1 ayat 17).

Dengan demikian, perceraian merupakan salah satu peristiwa penting yang harus didaftarkan dan dicatat dalam administrasi kependudukan. Peristiwa penting kependudukan tersebut harus dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan dan kemudian didaftar dan dicatat oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.

Share:

Solusi Status Pernikahan Tidak Tercatat

Oleh: Eko Mardiono

Di kalangan masyarakat, masih banyak pernikahan yang belum tercatat. Misalnya di Kota Yogyakarta, pernikahan yang tidak tercatat sebesar 23 persen dari penduduk yang menikah. Padahal untuk kepentingan tertentu seperti turun waris, diperlukan pernikahan yang tercatat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta pun melakukan pendataan warga masyarakat yang statusnya menikah namun belum tercatat. Pendataan layaknya sensus tersebut dilakukan dengan membagikan form untuk diisi secara mandiri oleh warga masyarakat melalui google form (KR 19/02/2021).

Share:

KUA Kapanewon Apa KUA Kecamatan?

Oleh: Eko Mardiono

Sekarang ini di Daerah Istimewa Yogyakarta banyak pihak yang menyebut KUA Kecamatan dengan KUA Kapanewon. Tidak lagi menyebut dengan KUA Kecamatan seperti waktu-waktu sebelumnya.

Penyebutan KUA Kapanewon tersebut dilakukan setelah ada Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. 

Misalnya seperti yang tertulis dalam spanduk Hari Amal Bakti Ke-75 Kementerian Agama RI di atas.

Dalam Peraturan Gubernur DIY dan Peraturan Bupati Sleman tersebut, Kecamatan memang diubah menjadi Kapanewon atau Kemantren.

Share:

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *