Sampai saat ini Pandemi Covid-19 Korona belum berakhir. Dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 4 dan Level 3.
SE Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 ini memberikan beberapa ketentuan
yang harus dilaksanakan. Yaitu: (1) Ketentuan Tempat Ibadah; (2) Ketentuan
Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah; dan (3) Ketentuan Jemaah.
Secara ringkas ketentuan pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah yaitu sebagaimana yang telah disampaikan dalam foto Panflet di bagian depan tulisan ini. Adapun ketentuan selengkapnya yaitu sebagaimana yang diatur dalam SE Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021 di bawah ini.
Baca: SE Menag No. 23 Tahun 2021
Penerbitan SE Nomor 23 Tahun 2021 ini sejatinya juga merupakan salah satu
bentuk implementasi ajaran Syariat Islam. Yaitu untuk menjaga
jiwa/nyawa, yang menjaga jiwa/nyawa itu merupakan salah satu Maqashid Syariah (Tujuan Syariat
Islam).