Saat ini
penyebaran Corona Virus Isease 2019 mengalami peningkatan dengan munculnya varian
baru yang lebih berbahaya dan menular. Oleh karena itu, perlu dilakukan
pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021.
Surat Edaran Menteri Agama tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus isease 2019 (Covid-19) serta untuk memberikan rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Diharapkan Surat Edaran Menteri Agama ini dijadikan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait. Ruang lingkup Surat Edaran tersebut meliputi berbagai kegiatan ibadah sesuai syariah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama adalah sebagai berikut:
- Peribadatan di tempat ibadah untuk sementara ditiadakan. Kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
- Malam Takbiran dan Shalat Idul Adha di masjid/mushalla ditiadakan. Takbir dan shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing.
- Penyembelihan, pengelolaan, dan pembagian daging Kurban dilaksanakan pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah 1442 H dengan penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 Korona secara ketat.
Penerapan ketentuan Peribadatan di tempat ibadah dan hari raya Idul Adha ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia dan Surat Edaran Bupati Sleman berikut di bawah ini.
- Surat Edaran Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 ttg Peribadatan di Tempat Ibadah danHari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M.
- Instruksi Bupati Sleman No. 17/Instr/2021 ttg PPKM di Kab. Sleman.
- Instruksi Bupati Sleman No. 18/Instr/2021 ttg Perubahan PPKM di Kab. Sleman.
- Surat Edaran Bupati Sleman No. 451/01900 ttg Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha dan Ibadah Qurban.
Demikian ketentuan dan petunjuk teknis peribadatan di tempat ibadah dan pelaksanaan hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M pada masa PPKM Darurat di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Sleman khususnya untuk dipedomani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih