Ketentuan Peribadatan dan Idul Adha 1442 H Masa PPKM Darurat


Saat ini penyebaran Corona Virus Isease 2019  mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021.

Surat Edaran Menteri Agama tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus isease 2019 (Covid-19) serta untuk memberikan rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Diharapkan Surat Edaran Menteri Agama ini dijadikan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait. Ruang lingkup Surat Edaran tersebut meliputi berbagai kegiatan ibadah sesuai syariah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama adalah sebagai berikut:

  1. Peribadatan di tempat ibadah untuk sementara ditiadakan. Kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
  2. Malam Takbiran dan Shalat Idul Adha di masjid/mushalla ditiadakan. Takbir dan shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing.
  3. Penyembelihan, pengelolaan, dan pembagian daging Kurban dilaksanakan pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah 1442 H dengan penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 Korona secara ketat.

Penerapan ketentuan Peribadatan di tempat ibadah dan hari raya Idul Adha ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia dan Surat Edaran Bupati Sleman berikut di bawah ini.

Demikian ketentuan dan petunjuk teknis peribadatan di tempat ibadah dan pelaksanaan hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M pada masa PPKM Darurat di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Sleman khususnya untuk dipedomani.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *