Gejolak Kurs Matauang Tahun 2008

STABILISASI KURS MATAUANG RUPIAH
Oleh: Eko Mardiono

Pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk sementara ini masih berada di atas angka 6 persen. Namun, akibat krisis global, dalam beberapa bulan ke depan disinyalir ia akan mengalami pertumbuhan yang cukup lamban.

Salah satu indikatornya adalah merosotnya nilai tukar rupiah yang sudah jauh melampaui angka psikologis sepuluh ribu rupiah. Hal ini menyebabkan nilai cadangan devisa tergerus hingga 19 miliar dollar.

Memang, saat ini inflasi mulai longgar, harga sembako mulai sedikit turun, tetapi nilai tukar rupiah tetap terkoreksi sehingga cadangan devisa pun berkurang dari sebelumnya 69 menjadi 50 miliar dólar.

Sebenarnya pemerintah bersama Bank Indonesia sudah melakukan beberapa langkah antisipatif.

Di antaranya dengan menempatkan dana talangan di beberapa BUMN, memberikan dana jaminan pengaman di sektor keuangan, memperluas penjaminan simpanan ke perbankan dengan cara menjamin dana dua miliar pada setiap simpanan nasabah di bank, dan melonggarkan aturan-aturan di perbankan dan pasar modal.

Termasuk juga, mengatur pengelolaan transaksi valas guna mengurangi upaya spekulan memanfaatkan isu-isu ekonomi (KR, 24 Nopember 2008).

Langkah-langkah antisipatif Pemerintah dan Bank Indonesia tersebut sangat menarik apabila disinergikan dengan beberapa solusi alternatif lain yang digagas oleh para pakar ekonomi.

Di antaranya oleh Prof. Dr. H. Suroso Imam Zadjuli, S.E. Guru besar fakultas ekonomi Universitas Airlangga ini mengemukakan sebuah solusi yang diberi nama Indonesian International Currency System (IICS).

Menurut solusi ini, kurs rupiah dikembalikan pada sistem “mengambang terkendali”. Yaitu, untuk US $ 1,- dibuat kurs bawah sebesar Rp. 10.000,- dan kurs atas sebesar Rp. 12.500,- (dengan perbedaan Rp. 2.500,- atau 25%).

Perbedaan ini dibuat untuk memberikan fleksibilitas pada transaksi valuta asing. Apabila bank atau money changer menjual dengan kurs di atas Rp. 12.500,-, maka ia akan dikenakan pajak progresif yang harus disetor ke kas negara.

Pajak progresif ini ditetapkan dengan ketentuan, kurs mulai dari Rp. 12.501,- hingga 15.000,- per-US dolar dikenakan pajak 60,0% atau sebanyak Rp. 1.500,- dan kurs mulai dari Rp. 15.001 ke atas per-US dólar dikenakan pajak 90,0%.

Jadi, jika valuta asing US $ 1,- dijual dengan Rp. 20.000,- maka pajaknya adalah Rp. 6.000,-, yaitu (60% x Rp. 2.500,-) + (90% x Rp. 5.000,-). Sebaliknya, transaksi valuta asing yang kurang dari Rp. 10.000,- per- US $ 1,- tidak dikenakan pajak.

Dengan sistem seperti ini, maka sebagian besar keuntungan spekulan akan beralih masuk ke kas negara. Penerapan pajak progresif ini pun akan menjerakan spekulan valuta asing.

Perolehan pajak progresifnya juga bisa dipakai untuk membantu pengusaha menengah dan kecil dalam meningkatkan ekspor dan usaha subsitusi impor.

Kurs “mengambang terkendali” tersebut dapat dijalankan terus, atau setelah tiga sampai enam bulan ketika dirasakan sudah mantap, dapat diterapkan CBS dengan menggunakan kurs US $ 1,- sebesar Rp. 10.000,- atau Rp. 12.500,- sesuai dengan kebutuhan.

Hanya saja, CBS ini setiap tiga bulan harus dievaluasi kemudian ditetapkan kembali. Setiap tahun juga perlu dievaluasi apakah akan direvaluasi atau didevaluasi. Hanya saja, hasil evaluasinya tidak sampai melebihi 10% pertahun dari kurs sebelumnya.

Untuk pelaksanaan kurs “mengambang terkendali”, dalam realisasinya dapat ditentukan beberapa kebijakan. Yaitu, terhadap eksportir diberlakukan kurs batas atas sedang terhadap importir diberlakukan kurs batas bawah.

Terhadap BUMN, Badan Otorita maupun BUMD diberlakukan kurs tersendiri sesuai dengan kebutuhan, namun masih tetap berada di antara batas atas dan bawah, dan terhadap masyarakat atau para pengusaha swasta lain diberlakukan kurs “mengambang terkendali” sesuai dengan kekuatan pasar dan senantiasa dikontrol dengan pengenaan pajak progresif.

Langkah selanjutnya untuk menstabilkan kurs matauang rupiah adalah dengan menerbitkan Indonesian International Currency (IIC), yaitu matauang Republik Indonesia dengan menggunakan keterangan atau tulisan bahasa Inggris pada lembar matauangnya dengan nilai Rps. 10.000,- (ten thousand rupiahs) untuk tahun pertama.

Matauang baru ini hendaknya lebih kecil ukurannya, tetapi mempunyai nilai 10 kali lipat jika ditukar dengan matauang Republik Indonesia yang menggunakan bahasa Indonesia. Kedua matauang ini bisa beredar secara bersama, baik di dalam maupun di luar negeri.

Jadi, apabila uang Rp. 10.000,- yang menggunakan bahasa Indonesia ditukar hanya mendapatkan US $ 1,-, maka Rps. 10.000,- uang IIC bisa mendapatkan nilai tukar US $ 10,-.
Setelah berjalan satu tahun, maka dikeluarkanlah IIC pecahan Rps. 5.000,- (five thousand rupiahs).

Pada tahun ketiga dikeluarkan lagi IIC dengan pecahan yang lebih kecil. Kemudian pada tahun kesepuluh, seluruh uang lama diganti dengan uang baru (IIC) dengan perbandingan 10 : 1.

Pada tahun kesebelas IIC dapat tetap dipertahankan sebagaimana adanya, atau diganti dengan lembaran matauang yang tulisannya menggunakan dua bahasa (Inggris dan Indonesia), atau bahkan diganti sama sekali dengan lembaran matauang yang menggunakan keterangan satu bahasa Indonesia saja.

Pelaksanaan kebijakan ini dapat didukung dengan aturan tentang insentif pajak bunga tabungan/deposito. Yakni, tabungan harian dan berjangka yang menggunakan uang lama dikenakan beban pajak bunga 15,0%.

Tabungan harian dan berjangka yang menggunakan uang baru dibebaskan dari beban pajak bunga. Tabungan harian dan berjangka untuk dua matauang hanya dikenakan pajak bunga 7,5%.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat akan lebih banyak yang menggunakan uang baru. Akhirnya, semua tahapan tersebut bisa menghasilkan kurs US $ 1,- sama dengan Rp. 1.000,-.Inilah revaluasi gaya baru untuk Indonesia tanpa berdampak serius dalam masyarakat.

Kaki Gunung Merapi,
25 Nopember 2008
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar di kolom ini. Atas masukan dan kritik konstruktifnya, saya ucapkan banyak terimakasih

PASANGAN HIDUP

Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (QS. an-Nur: 26)

Maka, jadilah yang baik, kamu pun mendapatkan yang baik.

PENGHULU

Kedudukan Penghulu
Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama.
Tugas Penghulu
Penghulu bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

SUKSES PENGHULU

Raih Angka Kredit Penghulu: Putuskan apa yang diinginkan, tulis rencana kegiatan, laksanakan secara berkesinambungan, maka engkau pun jadi penghulu harapan.

Categories

Followers

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *